Sertifikasi Guru Tanpa Penilaian Portofolio


* Untuk Magister dan Doktor

SEMARANG-Pelaksanaan sertifikasi untuk tahun 2009 memberikan kemudaahan bagi guru yang berkualifikasi akademik magister (S2) atau doktor (S3) dari perguruan tinggi treakreditasi.

Mereka akan diberi sertifikasi secara langsung, dimana penilaian portofolio tak lagi dilaksanakan. ”Hanya akan dilakukan verifikasi data saja,” kata Sekretaris PGRI Kota Semarang, Drs Ngasbun Egart MPd, di kampus IKIP PGRI, Jumat (17/4).

Selain persyaratan tersebut, mereka juga harus memiliki pangkat golongan IVB atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV B. Sertifikasi secara langsung juga akan diberikan kepada guru yang memiliki pangkat golongan IVc atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IVC.

”Lalu bagaimana dengan yang diluar kualifikasi itu? Mereka yang tidak memenuhi persyaratan itu harus melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio,” ungkap Dekan FBS IKIP PGRI tersebut.

Bagi yang mengikuti sertifikasi melalui uji kompetensi, kata Ngasbun, harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma (DIV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan.
Bisa Ikut
Meski belum S1, sejumlah guru tetap bisa mengikutinya, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Usia mereka harus sudah mencapai 50 tahun. Pengalaman kerja yang dimiliki sebagai guru minimal 20 tahun. Guru tersebut mempunyai golongan IVA atau memenuhi angka kredit kumulatif setara.

”Untuk guru non-PNS harus memiliki SK guru tetap dari penyelenggara pendidikan dan usianya belum memasuki 60 tahun. Selain itu mempunyai atau dalam proses pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),” katanya.

Pada pelaksanaan Sertifikasi Dalam Jabatan 2009 ini, Dinas Pendidikan Kota Semarang mendapat kuota 1.471 guru. Mereka terdiri atas 35 guru TK, 493 SD, 377 SMP, 320 SMA, 229 SMK dan 7 SLB.

Para pesertanya adalah guru yang masih aktif mengajar di bawah Depdiknas. Sedangkan untuk guru agama dan semua yang mengajar di Madrasah pelaksanaannya diselenggarakan oleh Depag. Untuk guru agama, termasuk mereka yang memiliki NIP 13 dan bidang studi umum ber-NIP 13 bagi semua guru yang mengajar di madrasah. (H31-18)
© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======