Tampilkan postingan dengan label Profesionalisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profesionalisme. Tampilkan semua postingan

Contoh Pengisian EDS Guru Untuk PKB

Implementasi PKG dan PKB bagi guru akan segera dilaksanakan pada 2014 mendatang, hal ini sebagai implementasi dari Permenpan RB Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peningkatan jabatan guru ditentukan berdasarkan penilaian kinerja guru (PKG) dan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang lazim disebut PKB.
Langkah awal dalam penentuan PKB yang harus dilaksankan guru diawali dengan pengisian instrumen evaluasi diri (EDS) sebagaimana dikenal dengan Format 1. dalam form ini guru melakukan evaluasi diri untuk mementukkan arah PKB yang harus dilaksanakannya.
Berikut ini contoh pengisian Format 1 atau EDS bagi guru. EDS ini penulis kutip dari sebuah situs di internet. Semoga dengan contoh ini dapat menjadi pembanding ataupun acuan bagi kita untuk pengisian format 1 tersebut. Untuk mengunduh contoh pengisian Format 1 atau EDS dimaksud silakan klik.

Pemerintah Akan Terapkan Multigrade Teaching Pada Calon Guru


Dunia keprofesian guru kembali menggejolak. Perhatian pemerintah terhadap profesi guru semakin besar. Tidak hanya menyentuh pada pengembangan profesi guru yang telah dijabat, namun calon guru pun mulai disorot untuk digodok sebuah progam pemberdayaan guru.
Kalo sebelumnya pemerintah memberikan kebijakan adanya program induksi bagi guru yang berada pada awal karirnya. Sebagai bentuk adaptasi terhadap profesi guru. Kini pemerintah kembali meluncurkan gagasan Multigrade Teaching. Adapun sasaran program kali ini adalah para mahasiswa calon guru.
Yang dimaksud Multigrade Teaching adalah para guru harus memiliki kemampuan mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Dimana, akan ada mata pelajaran mayor dan minor. Sebagai contoh, guru tidak hanya mampu mengajar matematika, tetapi juga bisa mengajar fisika.
"Jadi akan ada mayor dan minor. Kita masih menjumpai seluruh guru kita mengalami masalah kekurangan mengajar 24 jam. Ini terjadi karena jumlah guru terlalu banyak. Dengan multigrade teaching, maka kita bisa menutup kekurangan 24 jam dan bisa menghemat anggaran," demikian penjelasan Mendikbud sebagaimana dikutip sebuah media.
Hal ini ditegaskan pemerintah melalui Mendikbud Muhammad Nuh dalam beberapa kesempatan sebagaimana dikutip beberapa media. Dengan adanya progam ini para mahasiswa akan diasramakan terlebih dahulu setelah melalui seleksi.
Para calon guru yang menjalani pelatihan di asrama, menurut Mendikbud, juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan. "Calon guru tidak boleh dibebani biaya pendidikan, sehingga diharapkan menjadi guru yang profesional. Kita tidak ingin pendidikan kedepan tercemari gara-gara profesionalitas guru rendah," ungkapnya.
Mendikbud mengatakan sebagaimana dalam situs kementriannya mengatakan, ada tiga lapis calon guru yang akan diasramakan. Pertama, para mahasiswa semester 7 atau 8 akan diasramakan terlebih dahulu, baru layer kedua mahasiswa semester 5 dan 6, dan layer ketiga mahasiswa semester 1 dan 2. Mahasiswa layer pertama disiapkan untuk mengisi kekosongan guru yang akan terjadi dalam waktu dekat. Dengan adanya calon guru yang diasramakan, maka setiap LPTK harus memiliki asrama. Dan Mendikbud telah memastikan, semua Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) negeri telah memiliki asrama.
"Nanti ketika tes ini sudah kita lakukan, dan mereka masuk ke asrama, mereka akan diberi beasiswa," tutur Menteri Nuh.
Dengan adanya proses rekrutmen guru profesional ini, sistem pengajaran dan pembelajaran pun akan berubah. Salah satunya, kata Menteri Nuh, para calon guru akan mendapatkan multi grade teaching, di mana setiap calon guru akan memperoleh mata pelajaran mayor dan mata pelajaran minor. "Kita sudah diskusi dengan asosiasi LPTK, mulai tahun ini sudah dimulai multi grade teaching," katanya.
Dengan metode ini, para calon guru tidak hanya menguasai satu mata pelajaran saja, tapi bisa dua sekaligus. Metode ini bertujuan untuk penghematan, dan efisiensi jam mengajar guru. "Kalau saat ini masih ditemui guru tidak bisa mencukupi 24 jam mengajar, dengan metode ini hal tersebut bisa diatasi," katanya.

TPG / TPP 2012 Kabupaten Brebes Cair 3 Bulan

Setelah menunggu selama satu semester kini para guru di kabupaten Brebes merasa lega. Pasalnya dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profes Pendidik (TPP) -lebih akrab dengan sebutan Tunjangan Sertifikasi Guru- yang lama dinantikan telah masuk ke dalam rekening guru yang bersangkutan. Meskipun sudah memasuki semester pertama, namun dana yang dicairkan pemerintah sementara ini baru untuk periode triwulan pertama saja.

Namun ada yang cukup membanggakan karena dana yang dicairkan telah sesuai dengan gaji pokok yang baru. Tidak hanya itu, pencairan juga telah sesuai dengan pangkat dan golongan. Di mana hal ini pada tahun sebelumnya belum dapat dilaksanakan, sehingga terpaksa kekurangan dicairkan melalui rapel kekurangan TPG 10% dari gaji pokok pada periode 2011 kemarin melalui rekening BRI.

Hanya saja masih ada pertanyaan yang belum terungkap jawabannya mengenai kekurangan yang terjadi pada tahun 2010 dan sebelumnya. Belum dapat diketahui secara pasti apakah kekurangan tersebut dapat diproses, bagaimana mekanismenya dan sebagainya.

Berbagai Kendala

Meskipun sebagian guru telah menerima TPG/TPP tersebut, namun hingga saat ini masih banyak yang terkendala dengan pencairannya. Sehingga masih banyak yang belum menerima dana tersebut melelui rekeningnya. Kendala tersebut memang telah dirasakan sejak triwulan pertama. Di antaranya terlambatnya penerbitan SK Penerima TPP/TPG dari Kemendikbud. Juga didapati terbitnya SK tersebut masih menyisakan sebagian guru yang terlambat mendapat menerima SK. Hal ini menjadikan adanya kendala administratif.

Sementara itu kendala yang dirasakan sebagian besar pendidik adalah pada rekening bank yang menjadi sarana penyaluran TPP/TPG. Karena dalam SK tertera nomor rekening bank yang tidak sesuai dengan pendidik bahkan nomor rekening tersebut belum dilakukan proses pembukaan. Sehingga para pendidik dibuat sibuk dengan urusan rekening bank. Belum ada informasi yang jelas baik dari pihak bank maupun kemendikbud ataupun dinas pendidikan, terkait rekening bank yang bermasalah.

Parahnya lagi nomor rekening tersebut ternyata berada pada bank yang jauh dari domisili pendidik. Bahkan seorang pendidik di suatu kabupaten rekeningnya berada pada bank yang ada di kabupaten lainnya.

Kendala-kendala tersebut memang telah dapat diatasi, namun kita berharap agar kiranya hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar pada periode pencairan berikutnya lebih lancar dan memiliki kepastian. Hal ini akan sangat mendukung kinerja pendidik yang sedang dituntut sikap profesionalismenya. SELAMAT dan SUKSES.

Mengenali Jabatan Kepala Sekolah

Dalam sebuah definisi disebutkan bahwa Kepala Sekolah adalah orang yang berkedudukan sebagai 'kepala' di sekolah dan membimbing guru-guru lainnya. Bahkan dalam bahasa Malaysia, jabatan itu disebut "Guru Besar", sedangkan di kebanyakan sekolah swasta di Skotlandia, jabatan itu disebut "rektor". Kepala sekolah bertugas sebagai pemimpin sekolah dan pengambil kebijakan tertinggi di sekolahnya. Selain itu, kepala sekolah berfungsi sebagai pembimbing bagi bawahannya dan pemimpin administrasi sekolahnya.

Dalam pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1999 dikemukakan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Kedudukan Kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi disekolah. Pola kepemimpinannya akan sangat berpengaruh bahkan sangat menentukan terhadap kemajuan sekolah. Oleh karena itu, kepemimpinan kepala sekolah adalah cara atau usaha kepala sekolah dalam mempengaruhi, mendorong, membimbing, mengarahkan, dan menggerakkan guru, stap, siswa, orang tua siswa, dan pihak lain yang terkait, untuk bekerja atau berperan serta guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Atmodiwiro (2000:63) mengemukakan bahwa ada lima keterampilan administrasi dan dua belas kompetensi yang diperlukan untuk menjadi seorang kepala sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan organisasi. Lima keterampilan yang dimaksud adalah:
(1) keterampilan teknis, 2) keterampilan hubungan manusia,(3) keterampilan konsepsional, (4) keterampilan pendidikan dan pengajaran, dan (5) keterampilan kognitif.

Disamping itu juga harus memiliki dua belas kompetensi yaitu: (1) komitmen terhadap misi sekolah dan keterampilan untuk menjadikan gambaran bagi sekolahnya, (2) orientasi kepemimpinan proaktif (3) ketegasan, (4) sensitif terhadap hubungan yang bersifat interpersonal dan organisasi, (5) mengumpulkan informasi, menganalisis pembentukan konsep, (6) fleksibilitas i ntelektual,(7) persuasif dan manajemen interaksi, (8) kemampuan beradaptasi secara taktis, (9) motivasi dan perhatian terhadap pengembangan,(10) manajemen kontrol, (11) kemampuan berorganisasi dan pendelegasian, dan (12) komunikasi.

Paradigma pendidikan yang memberikan kewenangan luas kepada kepala sekolah seperti dalam konteks saat ini, akan lebih mudah melakukan pengembangan terhadap berbagai potensinya yang ada. Akan tetapi pengembangan itu memerlukan peningkatan kemampuan kepala sekolah dalam berbagai aspek manajerialnya, agar dapat tercapai tujuan sesuai dengan visi dan misi yang diemban sekolahnya.

Ada dua strategi utama yang harus diperankan oleh kepala sekolah, yaitu strategi manajerial dan strategi substansial. Strategi manajerial yaitu strategi pengembangan sekolah yang berhubungan dengan masalah internal dan eksternal sekolah.

Dalam strategi manajerial internal, pertama kepala sekolah harus membinan komunikasi dan koordinasi antar personalia yang ada dalam mini society sekolah sebaik-baiknya, dengan demikian terjadi good rapport (hubungan baik), sehingga sumber daya yang tersedia dapat dikelola secara proporsional. Kedua, menempatkan human resource yang tepat; the right man in the right place. Termasuk dalam strategi manajerial intern ini adalah membentuk sinergi kerja yang harmonis antara pimpinan, staf, guru, siswa dalam mengemban visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Pimpinan hendaknya memberikan bimbingan akomodatif terhadap staf sehingga jika terjadi konflik dapat segera ditangani. Atmosfir akademik akan terjadi lebih kondusif jika pimpinan juga dapat menumbuhkan rasa saling menyayangi dan menghargai, rasa ikhlas dari setiap sanubari warga sekolah untuk mengembangkan kreativitas, sehingga program pendidikan dapat dilakukan secara inovatif dan efektif.

Strategi manajerial eksternal, kepala sekolah berupaya menfokuskan pada hubungan sekolah dengan faktor pendukung di luar sekolah, yaitu melaui koordinasi dan sinkronisasi program sekolah dengan orang tua, dewan pendidikan, komite sekolah, masyarakat dan pemerintah. Membina hubungan baik dengan masyarakat diluar gedung sekolah adalah penting, karena dengan hubungan baik ini ternabangun partisipasi aktif sehingga akan memberikan kontribusi yang cukup berarti dalam pengembangan sekolah untuk mencapai tujuan yang dicitakan. Adapaun terkait dengan pemerintah, kepala sekolah perlu memiliki power sharing sebagai jalan untuk menjembatani antara keinginan sekolah dengan pemerintah.

Sementara strategi substansial yaitu strategi pengembangan sekolah yang berbasis pada kesatuan visi, misi dan tujuan sekolah yang dijabarkan dalam program pendidikan dan diaplikasikan dalam bentuk muatan kurikulum, serta kegiatan intra dan ektra kurikurer bagi siswa.

Orientasi visi, misi, dan tujuan pembelajaran di sekolah harus berpedoman pada amanah yang diemban oleh lembaga pendidikan, tidak hanya kecakapan akademik melainkan juga pendidikan itu berorientasi pada kecakapan hidup yang integratif, memadukan potensi generik, dan spesifik guna menghadapi problem kehidupan. Melalui strategi substansial ini, sekolah diharapkan menunjukkan spesifikasi dan keunggulan yang secara khusus dimiliki.

Tugas Kepala Sekolah
1. Sebagai Educator (pendidik)
Kepala sekolah sebagai pendidik, harus memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan disekolahnya. Menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberi nasehat kepada warga sekolah, memberi dorongan kepada seluruh tenaga kependidikan, dan seterusnya. Kepala sekolah juga harus berusaha menanamkan, memajukan dan meningkatkan sedikitnya empat nilai, yaitu pembinaan mental, pembinaan moral, pembinaan fisik, pembinaan artistik.

Sebagai edukator, kepala sekolah wajib menjalankan tugasnya yaitu: 1) mengikutsertakan para guru dalam kegiatan ilmiah, serti workshop, pelatihan, seminar, penataran, guna men ingkatkan pengetahuan dan ketrampilan guru. 2) Menggerakkan tim evaluasi hasil belajar peserta didik untuk lebih giat bekarja, dan hasilnya diumumkan secara terbuka. 3) menggunakan waktu belajar secara efektif di sekolah.

2. Sebagai Manajer
Tugas kepala sekolah sebagai yaitu: 1) memberdayakan tenaga kependidikan melalui kerjasama atau kooperatif untuk meningkatkan tenaga profesional di lingkungan sekolah. 2) memberi kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya. 3) mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan pada setiap kegiatan.

3. Sebagai Administrator
Kepala sekolah sebagai administrator memiliki hubungan yang sangat erat dengan berbagai aktivitas pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatan, penyusunan dan pendokumentasian seluruh program sekolah. Secara spesifik, kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk mengelola kurikulum, administrasi peserta didik, administrasi personalia, administrasi sarana dan prasarana, administrasi kearsipan, dan administrasi keuangan.

Untuk menjalankan tugas sebagai administrator, kepala sekolah kini harus bisa mengembangkan layanan berbasis teknologi modern guna memudahkan pengelolaan administrasi. Sehingga administrasi sekolah betul-betul tampak profesional dan berjalan secara efektif dan efesien.

4. Sebagai Supervisor
Kepala sekolah sebagai supervisor harus memerhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1) hubungan konsultatif, kolegial, bukan hirarkhis, 2) dilaksanakan secara demokratis, 3) berpusat pada guru, 4) dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga guru, dan 5)merupakan bantuan profesional.

Tugas kepala sekolah sebagai supervisor yaitu memberi masukan kepada tenaga kependidikan yang masih dirasa perlu dibenahi, dibina dan ditingkatkan kemampuan dan ketrampilannya. Tindakan ini untuk mencegah agar para tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih berhati-hati melaksanakan pekerjaannya.

5. Sebagai Leader
Kepala sekolah sebagai leader membutuhkan karakteristik khusus, yaitu 1). memiliki kepribadian mantap, seperti (jujur, percaya diri, tanggungjawab, berani mengambil resiko dan keputusan, berjiwa besar, emosi yang stabil dan teladan). 2) Memiliki keahlian dasar, seperti (memahami kondisi tenaga kependidikan, tahu kondisi dan karakteristik peserta didik, menyusun program pengambangan tenaga kependidikan, menerima masukan, saran kritik dari pihak lain, dll.). 3) memiliki pengalaman dan pengetahuan profesional, serta 4). Memiliki pengetahuan administrasi dan pengawasan.

6. Sebagai Innovator
Sebagai innovator, kepala sekolah harus memiliki staregi yang tepat untuk menjalin hubungan harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang innovatif.

Kepala sekolah sebagai innovator akan tercermin bagaimana ia melakukan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional dan objektif, pragmatis, keteladanan, adaptabeldan fleksibel. Sebagai innovator juga harus mampu mencari, menemukan dan lemaksanakan berbagai pembaruan di sekolah.

7. Sebagai Motivator
Sebagai motivator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan pusat sumber belajar (PSB).

Rapel Kenaikan Gaji PNS Maret 2012

Dengan terbitnya PP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempatbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dapat dipastikan Pemerintah kembali menaikkan kesejahteraan para abdi negara. Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Rencana kenaikan ini telah diketahui sebelumnya, sebagaimana telah dilansir oleh sebuah situs bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia akan naik sekitar 10 persen, mulai Maret 2012. Kenaikan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2012.

Sementara itu Pemerintah sebagaimana diberitakan menuturkan pembayaran kenaikan gaji pegawai Negeri sipil ((PNS) akan diakumulasikan (rapel) pada Maret 2012 mendatang.

Diungkapkan juga bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, pihak Kemenkeu sendiri akan mengirimkan surat edaran mengenai hal ini kepada kantor-kantor pelayanan perbendaharaan.

"Kenaikan tiap tahun oleh Presiden PP-nya keluar, itu tidak ada masalah. Nanti kita bayar secepatnya. Jadi kalau sempat Maret akan dibayarkan untuk gaji Maret lalu dua bulan kemarin akan diberikan rapel," ungkapnya dalam wawancara dengan sebuah media pada 16 Februari lalu.
Dia menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, rapel gaji PNS tersebut juga pernah dilakukan. Nantinya, akan ada perbedaan waktu (time lag) dari pembayaran gaji bulanan tersebut untuk pembayaran gaji rapel tersebut.

"Iya setelah pembayaran gaji bulanan baru dibayarkan rapelnya. Ya ada time lag sedikit lah, biasa itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara serentak pada 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan PP baru tersebut, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp. 1,26 juta (untuk golongan 1a masa kerja nol tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp. 1,325 juta (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja nol tahun).

Untuk mendapatkan PP tersebut silakan unduh di sini.

Jadilah Guru Go Blog

Menciptakan proses pembelajaran yang menarik dan menyenangkan bagi siswa merupakan salah satu kompetensi seorang guru profesional. Seorang guru tidak hanya dituntut untuk menciptakan pembelajaran dikelas dengan baik. Namun harus pula mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung terciptanya pembelajaran yang mampu membangun pengetahuan para siswa.

Pemanfaatan teknologi informasi ini tidak dapat dielakkan, hal ini sebagaimana tuntutan yang telah digariskan dalam Permendikmnas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses, dimana dalam prinsip penyusunan RPP seorang guru harus melibatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Tidak hanya sampai di sini tuntutan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, ia juga menuntut tersedianya konten pembelajaran yang dapat diakses kapanpun dan di manapun oleh siswa, bahkan pihak lainnya yang membutuhkan.

Tuntutan tersebut kini dapat dipenuhi dengan memanfaatkan media di dunia internet yang kita kenal sebagai blog. Kebutuhan akan blog dirasakan kini menempati skala prioritas utama bagi pemenuhan sumber belajar mudah diaskes karena fleksibilitas yang dimilikinya cukup tinggi. Karenanya pesan kami jadilah "Guru Go Blog".

Pengertian Blog

Mungkin diantara sekian banyak guru masih memiliki pertanyaan :"Apakah Blog Itu?". Berikut kita simak tentang pengertian Blog. Blog adalah kependekan dari Weblog, Weblog sendiri merupakan singkatan dari “Logging The Web”. Asal-usul dari istilah “Logging The Web” adalah memasuki web dan menuliskan ‘kesimpulan link-link mana yang menarik‘ dan memberikan pendapat tentang link tersebut di jurnal online mereka.Istilah weblog pertama kali digunakan oleh Jorn Barger pada bulan Desember 1997. Jorn Barger menggunakan istilah Weblog untuk menyebut kelompok website pribadi yang selalu diupdate secara kontinyu dan berisi link-link ke website lain yang mereka anggap menarik disertai dengan komentar-komentar mereka sendiri.

Dapat disimpulkan secara garis besar, Weblog adalah kumpulan website pribadi yang memungkinkan para pembuatnya menampilkan berbagai jenis isi pada web dengan mudah, seperti karya tulis, kumpulan link internet, dokumen-dokumen(file-file WOrd,PDF,dll), gambar ataupun multimedia.Demikian pula dapaat didefinisikan bahwa blog adalah website dengan konten (konten bisa berupa teks, gambar, link, audio atau video) yang di-update secara berkala serta mewakili dan berdasarkan sudut pandang ‘karakter’ tertentu yang menjadikan kontennya khas (umumnya menggunakan sudut pandang personal). Standarnya, konten blog diurutkan secara kronologis terbalik (konten baru di depan, konten lama di belakang) dan dapat dikomentari.

Blogger adalah sebutan bagi para pembuat blog. Karena setiap blog akan berfokus atau berkecontongan padaa suatu tema tertentu maka melalui blognya, kepribadian Blogger menjadi mudah dikenali berdasarkan topik apa yang disukai, apa tanggapan terhadap link-link yang di pilih dan isu-isu didalamnya. Oleh karena itu Blog bersifat sangat personal. Sehingga ada juga yang memahaminya sebagai sebuah diary online

Hal yang menarik dari perkembangan Blog yaitu ketika Blog memuat tulisan tentang apa yang seorang Blogger pikirkan, rasakan, hingga apa yang dia lakukan sehari-hari. Blog kemudian juga menjadi Diary Online yang berada di Internet. Satu-satunya hal yang membedakan Blog dari Diary atau Jurnal yang biasa kita miliki adalah bahwa Blog dibuat untuk dibaca orang lain. Sehingga bloga merupakah wadah ekspresi seseorang agar dapaat dipahami dan dimengerti oleh orang lain, bahkan gagsaan pikiran yang dituangkan melalui blog diikuti oleh pembacanya.

Pemanfaatan Blog Dalam Pembelajaran

Dengan dukungan teknik yang memadai seperti jaringan dan perangkat presentasi, baik yang hard maupun soft, maka adanya blog akan menghadirkan suasana pembelajaran yang semakin hidup. Ruang kelas yang terjangkau jaringan, akan mampu mengahdirkan banyak sumber belajar yaang diakses secara langsung. Guru berperan sebagai fasilitator dalam menemukan pengetahuannya. Dan pengetahuan yang dtemukan oleh siswa melalui inkuiry konstruktifis akan lebih membekas dalam benaak siswa.

Apabila seorang guru sudah go blog. Maka dia dapat menyediakan semua informasi melalui blognya. Hal ini tentu akan memberikan arah pembelajaran yang lebih yang lebih bisa diikuti alurnya oleh siswa. Penemuan akan pengetahuan yang lebih cepat dapat memenuhi kompetensi yang harus dikuasainya.

Kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk berinteraksi dengan sumber belajar yang disajikan guru melalui blog akan melepaskannya dari pembelaajaran konvensional di kelas yang membatasinya ketika ruang dan waktu yang tersedia tidak terjangkau. Karena kapan pun dan dimanapun akses terhadap sumber belajar yang telah diramu pada blog dapat dilakukan.

Melalui blog pula siswa dan guru dapaat berinteraksi, bahkan lebih intens. Pertanyaan yang tidak sempat ditanyakan di kelas daapaat disampaiakan melalui blog. Hal-hal yang belum jelas ketika dipelajari di kelas dapat diulas kembali di luar kelas.

GUru yang Go Blog akan menciptakan paradigma baru pembelajaran yang lebih hidup. Semoga bermanfaat.

Calon Peserta Sertifikasi Guru Kuota 2012

Pemerintah telah melakukan proses penjaringan peserta sertifikasi kuota 2012 berdasarkan database NUPTK. Ribuan guru dari TK hingga SLTA di tiap kabupaten/kota telah terjaring. Namun sayangnya dari beberapa nama guru yang masuk dalam kuota sertifikasi nampaknya tidak memenuhi kelayakan. Di antaranya ditemukan ada yang telah meninggal, ada pula yang telah mengikuti sertifikasi bahkan telah menerima dana TPG.

Kiranya pemerintah perlu memperbaiki database NUPTK yang menjadi dasar penjaringan tersebut. Sehingga mereka yaang masuk kuota bener-benar valid dan memang guru yaang belum bersertifikat pendidik. Sebab ditemukan beberapa guru yang telah bersertifikat namanya kembali tercantum. Tentunya ini mengurangi kesempaatan bagi guru yang mestinyaa berada paada posisi tersebut. Hal ini dikarenakan calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut mulai : usia, masa kerja, dan golongan.

Untuk melihat daftar calon peserta seertifikasi tahun 2012, silakan buka pada : http://www.sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview, (silakan copy dan paste ke tab baru) dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan.

Selanjutnya apabila seorang guru belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal memenuhi syarat, hendaknya segera melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

1. Prosedur perbaikan data NUPTK

-Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
-Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
-LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

Adapun perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Bagi yang telah dinyatakan masuk dalam pejaringan, harap memperhatikan dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi :

1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
o bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
o bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekohttp://www.blogger.com/img/blank.giflah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
o pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Referensi : klik

Peningkatan Mutu Sertifikasi Pendidik


Upaya peningkatan mutu Sertifikasi Pendidik terus ditingkatkan. Upaya yang dilakukan meliputi perbaikan regulasi atau peraturan, pelaksanaan hingga evaluasi program. Diharapkan dengan upaya tersebut tidak hanya memberikan kepastian akan kesempatan mengikuti sertifikasi pendidik atau guru, namun tidak kalah penting adalah agar didapatkan guru profesional yang akan dapat menciptakan pembelajaran bermutu yang pada akhirnya kualitas pendidikan kita dapat menghasilkan keluaran dari lembaga pendidikan yang unggul, kreatif, berdaya saing dan berkarakter.


Upaya tersebut sebagaimana dijelaskan Pemerintah melalui berbagai perbaikan yang meliputi regulasi atau peraturan, pelaksanaan hingga evaluasi program. Adapun perbaikan di sektor regulasi program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya. Esensi dari peraturan baru ii adalah memberi ruang dan mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalismenya. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2012 akan diimplementasikan dalam empat hal yaitu 1) penetapan peserta melalui sistem online; 2) uji kompetensi; 3) perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan; dan 4) penjadwalan. Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).

Badan PSDMP dan PMP telah membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk memperbaiki akuntabilitas dan sistem rekrutmen peserta sertifikasi. Aplikasi online tersebut dapat diakses melalui laman www.sergur.pusbangprodik.org. Pada laman tersebut data guru yang ditampilkan sebagai calon peserta sertifikasi diambil dari basis data NUPTK hasil perbaikan per tanggal 30 September 2011. Persyaratan tentang peserta sertifikasi guru juga diuraikan dengan jelas di laman tersebut.

Data guru yang ditampilkan di laman tersebut adalah guru yang memenuhi persyaratahttp://www.blogger.com/img/blank.gifn mengikuti sertifikasi guru dan belum memiliki sertifikat pendidik. Apabila ditemukan data yang tidak tepat, guru yang bersangkutan dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten / kota untuk proses perbaikan data. Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Dengan demikian data yang ditampilkan pada tanggal 2 Desember 2011 adalah data final peserta sertifikasi guru.

Program sertifikasi telah dijalankan selama lima tahun sejak 2007. Sebanyak 1.101.552 orang guru telah mengikuti sertifikasi. Tahun lalu, 747.727 orang guru telah lulus sertifikasi.

Sumber : Kemdiknas

Pemerintah Naikkan Alokasi Dana BOS 2012


Kabar gembira kembali menghangat bagi dunia pendidikan kita. Terutama bagi sekolah yang merupakan jenjang pendidikan dasar. Karena pada tahun 2012 Pmerintah berrencana menaikan alokasi anggaran Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS. Tidak kalah menggembirakan kabar baik juga bagi profesional pendidik yang juga kembali akan ditingkatkan kesejahteraannya, baik melalui tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan khusus.

Hal ini terungkap dari pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang menyampaikan bahwa Pemerintah berencana menaikkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi Rp 23,6 triliun pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2012. Anggaran ini mengalami kenaikan sebanyak Rp 6,8 triliun atau 40,5 persen dari pagu APBN-P tahun ini.

Demikian disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada kesempatan menyampaikan pidato pokok-pokok kebijakan dan RAPBN 2012 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2011-2012 di Gedung Nusantara Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta, Selasa (16/08/2011).

Presiden SBY menyampaikan, alokasi dana BOS tersebut merupakan bagian dari dana penyesuaian yang mencapai Rp 58,4 triliun yang mengalami peningkatan Rp 3,9 triliun dari pagu APBN-P 2011 Rp 54,5 juta. Dana penyesuaian ini, kata Presiden, dimaksudkan sebagai stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti kewajiban daerah untuk menyediakan dana pendidikan BOS daerah.

"Saya mendengar ada permasalahan dalam penyelenggaraan dana BOS ke daerah pada tahun ini. Saya tidak ingin perolehan dana BOS bagi anak-anak yang berhak mendapatkannya menjadi terlambat. Saya berharap pada tahun mendatang hal-hal yang menghambat penyaluran dana BOS harus ditiadakan," kata Presiden SBY.

Disamping dana BOS, pemerintah juga merencanakan alokasi dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah sebesar Rp 30,6 triliun. Jumlah itu naik sebesar Rp 12,1 triliun atau lebih dari 65 persen dari pagu APBN-P 2011. Sementara, untuk memenuhi kebijakan perbaikan pendapatan guru PNS daerah menjadi minimal Rp 2 juta per bulan, pemerintah juga tetap menyediakan anggaran untuk tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, yang keseluruhannya mencapai Rp 2,9 triliun.

"Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya," pungkas Presiden SBY.
sumber : Kemdiknas

INPASSING GURU BUKAN PNS

Mengapa dilakukan inpassing?
o Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
o Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
o Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing :
Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing
1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
2. Guru tetap pada SD/SDLB; SMP/SMPLB;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai
4. saat ini;
5. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
6. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
7. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal

Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap
oleh:
a. Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
b. Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
c. Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
d. Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota;
e. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
2. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
3. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bers angkutan.
4. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
5. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
6. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing
7. Fotokopi bukti memiliki NUPTKokopi bukti memiliki NUPTK
1. Kasek meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan ke Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya.
2. Kepala SILN meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan mengusulkan kpd atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian.
3. Ka Dinas Pend.Kab/Kota bagi sekolah dibawah binaannya, dan Ka Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. Atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian,meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikas Dasar.
4. Dit. P2TK DIKDAS meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Dinas Pend.Kab/Kota dan/atau Dinas Pendi. Prov. Selanjutnya Dit. P2TK DIKDAS berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Mendiknas melalui KaBiro Kepegawaian utk ditetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
5. Ka Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur P2TK DIKDAS utk ditetapkan Inpassing Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
6. Biro Kepegawaian Kemdiknas mengirimkan SK Inpassing yg telah diterbitkan ke Dinas Pend.Kab/Kota/ Prov atau atase yg mengatasi urusan pendidikan pd perwakilan pemerintah RI di luar negeri utk disampaikan kpd guru ybs.
7. Berkas yg tidak memenuhi persyaratan akan diumumkan di website P2TK DIKDAS, guru, Dinas Pend.
8. Kab/Kota dan Provinsi berkewajiban untuk mengirimkan kekurangan tersebut ke Dit. P2TK DIKDAS.
9. Berkas yang sudah diterbitkan SK Inpassingnya akan di umumkan via website.
Jenjang Jabatan Fungsional
Guru adalah tenaga profesional yg menurut UU No 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen, harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. PNS dgn kualifikasi akademik S-1 dgn masa kerja 0 tahun, menurut Kepmenpan No 84/1993 memiliki jabfung Guru Madya dgn gol./ruang III/a. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan gol./ruang GBPNS dengan Guru PNS, maka jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing minimal Guru
Madya (III/a) dan maksimal Guru Pembina (IV/a). Dgn demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing adalah:
1. Guru Madya,
2. Guru Madya Tk.I,
3. Guru Dewasa,
4. Guru Dewasa Tk.I, atau
5. Guru Pembina.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan
1. Bagi GBPNS pd satuan pendidikan dlm binaan Kemdiknas, pejabat yg berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dgn jenjang kepangkatan guru ybs, yaitu sbg:
a. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Pembina.
b. Kabag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Dewasa.
c. Kasubbag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Pratama s.d. Guru Muda
Nilai Penting Sertifikat Pendidik
a. Bagi GBPNS yg sdh memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang studi sertifikat pendidik yg dimilikinya, meskipun jurusan atau program studi ijazah S-1/D-IV yg dimilikinya berbeda dgn sertifikat pendidik atau bidang yg menjadi tugasnya. Permohonan inpassing jabatan fungsional dan angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda dgn peruntukan sertifikat pendidiknya.Tingkat I.
Lain-lain
1. Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tgl 1 Oktober 2007 s.d. 30 Desember 2011.
2. GBPNS yg telah ditetapkan jabfung dan Angka Kreditnya, apabila ybs diangkat menjadi PNS, maka jabfung dan angka kreditnya yg telah dimiliki tidak dpt digunakan dlm pengangkatan pertama sbg guru PNS.
3. Perlu disosialisasikan secara optimal kpd semua pihak terkait, terutama GBPNS dan yayasan/penyelenggara satuan pendidikan.
4. Dalam pelaksanaan sosialisasi itu, Dinas Pend.Kab/ Kota/ Prov. dan Kantor Kemenag Kab/ Kota/ Prov. dpt melibatkan BMPS atau organisasi/lembaga pd masyarakat yg bergerak di bidang pendidikan dan pembinaan GBPNS yg ada di daerah setempat.

DAFTAR PENERIMA SK TUNJANGAN PROFESI GURU 2011


Setelah sekian lama menunggu akhirnya kepastian akan pencairan tunjangan profesi guru dan pengawas tahun 2011 menjadi jelas. Hal ini dipastikan setelah kita mengetahui adanya penerbitan SKTP Guru Tahun ini. Meskipun belum menerima langsung SK tersebut kita dapat mengetahuinya melalui situs resmi darhttp://www.blogger.com/img/blank.gifi Direktorat PPTK Pendidikan Dasar.

Bagi para guru dan pengawas yang merupakan peserta sertifikasi angkatan 2006 sampai dengan 2009 bisa membuka di sini. Demikian pula bagi angkatan 2010. Mekanisme pembayaran direncanakan sebagaimana tahun yang lalu melalui Transfer Daerah dan Dana Dekonsentrasi. Bagi anda yang bertugas dinas di Kabupaten Brebes silakan download di sini.

Untuk selanjutnya kita menunggu langkah-langkah prosedur yang masih kita tunggu informasinya. Jika melihat prosedur tahun yang lalu kita harus melakukan prosedur pemberkasan terlebih dahulu.

Namun bagi guru yang mengalami mutasi tugas antar kabupaten/kota, persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemberkasan antar lain :
1. Ijazah sertifikasi yang di legalisir LPTK
2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
5. Data instansi tempat tugas yang baru dan lamahttp://www.blogger.com/img/blank.gif
6. SK Mutasi dari daerah asal dan SK pengangkatan di daerah baru

Sedangkan yang mutasi antar kementerian binaan dari Kemenagag ke Kemdiknas maka persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Ijazah sertifikasi yang dilegalisir LPTK
2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
5. Data Jumlah beban mengajar min. 24 jam/perminggu
6. Tempat tugas mengajar yang baru
7. SK Mutasi dari sekolah asal
8. SK pemberhentian tunjangan dari Kementerian Agama

sumber : p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

Pola Sertifikasi Guru 2011


Masih menjadi isu yang hangat dibicarakan untuk dunia pendidikan kita adalah sertifikasi guru. Pada tahun 2011 ini program sertifikasi guru masih dalam proses pendataan calaon guru peserta sertifikasi. Sesuai dengan Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 proses pendataan tersebut berlangsung hingga 31 Maret 2001.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan,
sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat
pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk
penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara
langsung.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi
dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1. Penilaian Portofolio (PF)

Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)
memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses
sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan
persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara
langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan
berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian
portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan
pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas,
(6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8)
keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di
bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan
dengan bidang pendidikan.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari
perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau
bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun
mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru
bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan
sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung
mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih
PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio,
PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar
kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam
pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan
Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific
Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat
pembelajaran.
Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian
Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon
LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan
LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Lebih lengkap tentang Prosedur Operasional Standar Sertifikasi Guru silakan klik di sini.

Heboh Kenaikan Gaji PNS 2011


Baru-baru ini kabar kenaikan gaji PNS 2011 menjadi berita yang santer dan hangat. Informasi ini tentunya merupakan angin segar bagi para abdi negara. Dengan penyebaran informasi melalui pesan sms, berita tersebut secara berantai merembet ke pesawat handphone. Berbagai tanggapan pun bermunculan.

Berita yang menggembirakan tersebut menurut sms yang diterima berbunyi "News ;kepres no 254/VII/10,tgl 21/11/10 ttg perbaikan gaji dan tunjangan PNS tmt 01/01/2011 tadi baru turun dari dinas
GOL 1: 3 JT,
GOL 2: 5 JT,
GOL 3A-B:7,5 JT,
GOL 3C-D:8,5 JT,
GOL 4A-B:9,5 JT,
GOL 4C-E:12 JT,
DIBYR TGL 01/04/2011. TAK ADA PENSIUN.
Kebahagiaan tentu akan menyelimuti para PNS terutama yang memiliki masa aktif bertugas masih lama. Artinya dia akan merasakan kesejahteraan dari gajinya dengan waktu yang lebih lama.

Sedangkan bagi para PNS yang telah mendekati masa purna tugas ini adalah sesuatu yang sangat mngecewakan. Bagaimana tidak, harapan mereka memasuki nikmatnya masa purna tugas hangus sudah. Tidak ada tunjangan pensiunan yang menjadi bekal mereka menjalani masa purna tugas. Lebih menyakitkan lagi mereka tidak dapat merasakan gaji tinggi dalam waktu yang lebih lama.

Kegembiraan dan kesedihan bercampur rasa penasaran membuat mereka mencari informasi yang resmi. Maka mesin pencari Google pun menjadi alternatif utama untuk mencari informasi tersebut. Dari hasil penelusuran tidak dapat diperoleh dokumen resmi yang dapat dilihat apalagi diunduh dari berbagai halaman web maupun blog.

Dari berbagai website resmi pemerintah pun tidak satupun yang ditemukan memiliki link untuk file keppres yang konon bernomor 254/VII/2010. Bahkan padatnya traffick pencarian keppres tersebut telah dimanfaatkan beberapa pihak untuk memancing sang penjelajah mengklik link keppres namun ternyata mengarah ke halaman yang berisi iklan bisnis dan sebagainya.

Ketakutan lain adalah jika berita ini sudah mengemuka di masyarakat dan berdampak pada pasar dengan kenaikan harga barang,ini yang paling mengerikan. Belum tentu gaji naik, harga sudah melambung tinggi meninggalkan daya beli kita khususnya para abdi negara.

Mari kita semua senantiasa berfikir jernih. Kenaikan kesejahteraan sebuah keniscayaan, namun hendaklah langkah strategis dari semua pihak terutama pemerintah dapat mewujudkannya secara elegan. Mari kita renungkan. Semoga.

Contoh Presentasi Matematika

Berikut saya cuplikan contoh presentasi dengan powerpoint untuk mapel matematika. Contoh ini dibuat sebagai salah satu contoh penggunaan dalam pembelajaran matematika. Materi ini saya sampaikan saat mengisi salah satu sessi acara dalam MGMP Matematika Pokja Bumiayu dalam program Bermutu 2010. Mudah-mudahan bermanfaat.

Lagi, Tuntutan Kompetensi Guru

Salah seorang kawan saya di dunia maya yang juga seorang guru profesional dari seberang, baru-baru ini mengirimkan sebuah email. Isinya singkat namun begitu menggelitik hati dan fikiran saya. “Menurut pak Suedi bagaiamana ttg metode mengajar guru ini”. Begitu lah isi dari email yang dikirimkannya. Juga terlampir dalam emailnya sebuah file gambar berformat bmp. Berikut adalah file gambar yang dikirimkannya. Untuk kenyamanan saya edit.

Pesan yang lebih luas justru saya baca dari file gambarnya dari yang diungkapkannya melalui sebaris pertanyaan di email. Nampaknya beliau ingin berdiskusi dengan saya tentang dunia pembelajaran, guru, profesionalisme, pendekatan pembelajaran, dan lain sebagainya yang terkait dengan tugas seorang guru.

Masih mencoba untuk menungkap pesan moral yang tersirat dan tersurat, teringatlah saya akan kompetensi seorang guru. Kiranya empat macam kompetensi yang harus dimiliki guru ini terekam semua dalam pesan gambar tersebut. Baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional.

Sekiranya saya harus memberikan satu tangapan bahwa metode yang minta ditanggapi dari pak Luthfi - nama kawan maya saya-. Itu bukanlah metode pembelajaran. Melainkan sebuah ungkapan yang diakibatkan sebuah akumulasi sikap dan cara berfikir yang belum mengarah kepada pemenuhan standar kompetensi guru. Karena seorang guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Demikian menurut PP No : 74 Tahun 2007 Tentang Guru.

Hal ini jelas karena setidaknya jika dilihat dari standar kompetensi pedagogik, guru tersebut belum dapat memenenuhinya. Karena berdasarkan Permendiknas No : 16 Tahun 2007.Kompetensi Pedagogik seorang guru meliputi :
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,yang meiputi :
a. Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
b. Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu
c. Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
d. Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Antara lain :
a. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
b. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
Demikianlah kiranya dari sebagian kompetensi pedagogik yang harus kita kuasai. Kiranya standar kompetensi tersebut telah dikuasai maka pemandangan seperti tergambar pada file gambar kawan saya takkan terjadi. Semoga.

Seandainya TPG Sudah Melekat Pada Gaji



Sudah lama menurut ukuran saya TPG 2010 kita nantikan, namun rupanya kepastian akan turunnya masih harus sabar kita tunggu. Banyak sudah sesama rekan penerima TPG - tentunya berdasar SK – menunggu dan berharap-harap antara bahagia dan kecewa. Bagaimana tidak, prosedur sebagaimana tertuang dalam ketentuan Permenkeu Nomor : 101/PMK.05/2010 membuat sedikit ciut hati kita. Terlebih yang pembayarannya menggunakan mekanisme transfer daerah, nampaknya membutuhkan jalan yang cukup panjang.

Rasa was-was tentunya akan hilang jika rencana pemerintah membayar tunjangan tersebut sudah include dengan gaji yang secara rutin diterima setiap bulan. Mekanisme ini akan memberikan jaminan kesejahteraan guru profesional terjamin. Harapan kita semua, jaminan ini memudahkan kita mengakses berbagai fasilitas yang dibutuhkan guna melaksanakan pembelajaran yang bermutu dengan berbagai fasilitas pendukungnya.

Ketika pemerintah melalui menteri pendidikan menyampaikan pembayaran tunjangan profesi guru masuk dalam gaji rutin, sejuta angan-angan hinggap dibenak kita. Sudah barang tentu guru profesional berangan angan yang positif. Saya pun secara pribadi memiliki angan-angan dan berandai andai. Karena adanya kepastian akan memberikan kemudahan merancang suatu program kerja yang berkualitas.

Demikian angan-angan yang mungkin akan terwujud jika TPG sudah masuk gaji rutin :

Pembelajaran Bermutu, salah satu tugas utama guru adalah setelah menyusun rancangan pembelajaran adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran. Proses pembelajaran yang baik perlu dibuat rencana pembelajaran yang baik pula. Selanjutnya dalam proses tersebut, sebuah proses pembejaran yang baik mengharuskan keterlibatan perangkat TIK. Hal ini sebagai yang tertuang dalam Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses. Keterlibatan perangkat TIK menjadi suatu jaminan bermutunya proses pembelajaran. Dengan ini ada tuntutan setiap guru mampu menggunakan perngakta TIK dan tentunya memiliki sendiri agar lebih dapat dikuasai.

Peningkatan Kinerja, hal ini disebabkan secara psikologis ada kebanggan tersendiri diakui keprofesinalitasannya. Dan tentunya membawa dampak adanya rasa tanggung jawab besar mengemban tugas. Sehingga kebanggan sebagai guru akan muncul. Kepercayaan diri ketika di panggil “Bu Guru” atau “Pak Guru” akan disambut senyum merekah dan bangga. Kebanggaan yang akan menggugah jiwa untuk meningkatkan kinerja sebagai seorang guru yang menunjukkan mutu lebih diutamakan.

Peningkatan Mutu Layanan, dengan tercukupinya kesra yang menjadi harapan setiap insan pekerja. Ini akan menjadi modal pengabdian. Tersedianya kesempatan yang lebih luas dalam memberikan layanan, karena selama ini banyak guru yang harus memanfaatkan kesempatan yang dimilikinya untuk mencarai tambahan penghasilan. Sehingga tugas utama kurang dipersipakan matang. Ini menurunkan kualitas layanan yang seharusny diberikan.
Terciptanya Karya Ilmiah, saat ini sedikit sekali karya ilmiah guru yang berhasil disusun. Dimana kendala utamanya adalah lemahnya dukungan dana terhadap kemampuan guru dalam melaksanakan penulisan karya ilmiah ini. Karena sejak pembuatan proposal, tindakan penelitian, hingga penyusunan sangat memakan energi dan biaya yang tidak sedikit. Mulai dari buku referensi penulisan, intrumen penelitian, aksi di lapangan yang membutuhkan biaya tidak sedikit.

Tumbuhnya Inovasi dan Kreatifitas, keinginan untuk berkarya adalah sebuah fitrah seorang guru. Sementara itu, karya inovatif dan kreatif membutuhkan sebuah modal pendukung. Tentunya hambatan ini akan terkurangi jika tunjangan profesi ini dapat diterima secara reguler dan pasti.
Demikian sedikit angan-angan yang adalam dalam benak saya dan mungkin para guru lain. Kiranya upaya pemerintah membayar TPG melalui pembayaran gaji secara rutin patut didukung oleh semua pihak. Khususnya dari pemerintah melalui intansi terkait.

Siapkan Diri Hadapi Tahun Pelajaran Baru


Tanpa terasa tahun pelajaran baru 2010/2011 sudah di depan mata. Masa-masa libur kini telah kita lewati. Lalu bagaimanakah langkah yang harus kita persiapkan sebagai seorang guru menyongsong datangnya tahun pelajaran baru.
Sebagai guru yang kini jabatannya dihitung dan diakui sebagai seorang profesional, maka profesionalisme harus kita junjung. Bila kita telusuri maka persiapan itu harus mengacu pada tuntutan tugas dan fungsi seorang guru. Banyak landasan hukum yang dapat kita jadikan pijakan untuk mempersiapkan diri menghadapi tugas uata kita sebagai guru “profesional”, sekali lagi “guru profesional”.
Beban Kerja Guru
Beban kerja guru telah diatur dalam beberapa peraturan dan perundangan yang berlaku di negeri ini. Di antaranya, kita bisa melihat dalam permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Dalam permendiknas tersebut ditegaskan bahwa beban kerja minimal seorang guru diatur sebagai berikut :
• beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
• beban kerja guru sebagaimana dimaksud di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Membuat Perencanaan

Dari penjelasan tersebut salah satu tugas guru adalah membut perencanaan dalam pembelajaran yang meliputi pembuatan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Meskipun dasar pembuatan silabus sudah berstandar nasional dan telah ditetapkan pemerintah, guru dengan berkoordinasi pihak terkait berkewajiban untuk melakukan pengembangan.
Adapun RPP merupakan eksyen di dalam dalam kelas guna menjabarkan isi silabus dalam konteks pembelajaran. Dalam penyusunan RPP saat ini masih banyak dijumpai bukan buatan guru yang bersangkutan di sebuah sekolah. Istilahnya adalah copas alias copy paste sehingga RPP tersebut tidak sinkron ketika direlisasikan dalam pembelajaran di suatu sekolah.
Dari pengalaman nyata inilah kiranya kita para guru dituntut bersikap profesional dengan menyusun RPP yang sesuai dengan kondisi dimana kita akan melaksanakan pembelajaran tersebut. Tidak kalah pentingnya untuk penyususnan RPP yang baik kita perlu berpegang pada proinsip-prinsip penyusunannya.

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

• Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
• Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
• Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang¬kan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
• Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
• Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
• Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Demikianlah kiranya persiapan yang matang akan membawa kita mudah dalam menjalankan tugas khususnya dalam pembelajaran.

Berkas Syarat Pencairan TPG 2010


Seperti dalam posting sebelumnya sudah saya ungkapkan bahwa untuk mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Hal ini seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Keungan RI Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pada tahun yang lalu tunjangan akan langsung ditransfer pada rekening bank guru penerima TPG setelah yang bersangkutan menerima SK Penerima TPG dari Dirjen PMPTK. Namun tahun ini berdasarkan Permenkeu tersebut untuk guru PNS masih harus melengkapi berkas yang dipersyaratkan, sedang untuk guru swasta dapat langsung dicairkan.
Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
  • Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama tentang penetapan atau pemberhentian Guru dan Dosen penerima tunjangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dilampirkan di awal penugasan sebagai Guru/Dosen;
  • Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ), yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • SPTJM; dan
  • SSP PPh Pasal 21.
Adapun format pemberkasan tersebut untuk yang berada di provinsi Jawa Tengah menurut informasi akan diseragamkan dan dituangkan dalam surat edaran yang akan dikirim ke dinas kabupaten/kota. Selanjutnya berkas tersebut dari guru ke dinas selanjutnya dikirim ke dinas selambatnya 25 Juni 2010.

Pajak

Dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010, Bab V Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pembayaran, disebutkan dalam ayat 5, sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa :
a. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 15%’, sedangkan;
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS Non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 18%’.
b. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 6%, sedangkan;
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%.

Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2010


Banyak sudah yang bertanya-tanya kapankah tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2010 cair. Bahkan secara pribadi banyak pesan masuk via SMS di HP saya ini. Memang cairnya tunjangan merupakan sebuah apresiasi terhadap profesi guru yang kini menjadi sebuah kebanggan dan harapan bagi guru.
Kembali ke soal pencairan dananya yang hingga semester I belum juga turun. Banyak pertanyaan yang muncul yang bermuara pada apakah akar masalah yang menghambat pencairannya. Padahal dari beberapa informasi yang telah berkembang, bagi guru PNS malah direncanakan menyatunya tunjangan profesi guru ke dalam gaji yang secara reguler diterima setiap bulan. Kiranya hal tersebut ternyata belum dapat terrealisasi tahun ini.
Supaya lebih jelas memahami persoalan ini kiranya patut kita baca Permenkeu Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dari Permen tersebut ternyata banayak dijumpai perrbedaan mekanisme pembayaran TPG untuk tahun ini yang mungkin sedikit molor waktunya dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan hasil rapat koordinasi membahas Pencairan TPG yang diselenggarakan oleh Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah jumat, 4 Juni 2010 di Aula gedung D Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, mengesankan adanya mekanisme yang lebih rumit.

Berikut informasi yang dapat saya kutip dari blog seorang peserta rakor tersebut:

Mekanisme Pencairan

Mekanisme administrasi pencairan keuangan ternyata beda untuk tunjangan profesi Guru yang masuk DIPA provinsi dan yang akan melalui dana Transfer ke Daerah, meskipun sama-sama untuk guru yang telah bersertifikat. menurut informasi yang kami peroleh dari kabid PPTK Dinas Provinsi, bahwa untuk semua Guru swasta akan dicairkan melalui dana Dekonstrasi Provinsi Jawa Tengah dan sekarang sudah siap SPM(Surat Perintah Membayar)nya untuk 4 bulan (Januari-April 2010) pada bank-bank yang ditunjuk (BRI dan Bank Jateng) tentu saja bagi yang SK Dirjennya telah keluar. Begitu akan ditransfer ke rekening masing-masing guru dengan adanya Permenkeu diatas transfer ini dengan terpaksa ditunda sampai dilengkapinya lampiran beberapa administrasi sebagaimana yang dicantumkan pada Permenkeu tersebut. sehingga untuk ini secepatnya (dalam minggu depan ) kami akan undang mereka untuk melengkapinya. Begitu lengkap (max tanggal 25 Juni 2010) bisa dicek di rekening masing-masing.
Sedangkan untuk yang bersertifikat kuota 2006 sampai dengan 2008 Guru PNS dana akan ditransfer ke daerah, namun masih menunggu Permenkeu tentang alokasi dana transfer ke daerah yang sampai sekarang belum turun dan memungkinkan sampai dengan bulan setelah Juli atau bahkan lebih.
Nah untuk teman-teman kuota 2009, lain lagi ceritanya nih. Menurut Bu Aufrida (kabid PPTK Dinprov Jateng) se Jawa tengah ada 29.000 lebih, ada SK Dirjennya yang telah turun sejumlah 2000an tersebar di 35 kab/Kota, sedang yang 27.000an masuk di DIPA Provinsi. Jadi nanti untuk teman-teman Guru PNS kuota 2009 sebagian kecil ada yang masuk di kab/kota dan sebagian besar ikut Provinsi. Yang ikut provinsi lebih cepat cairnya, sedang yang ikut Kabupaten belum tahu kapan deh..... tunggu informasi lebih lanjut.
Namun sesuai Permenkeu diatas nanti untuk semua angkatan harus melengkapi beberapa administrasi guna persyaratan pencairan, yang akan kami informasikan secepatnya. Jadi bersabar ya teman-teman semua sedang dikerjakan sesuai kewenangan masing-masing. Dan berdoa agar Pemerintah tetap mengalokasikan dana ini, karena pak Kasi PPTK Dikmen Prov pak Sungkana menyampaikan bahwa Tunjangan Profesi ini bersifat bantuan yang sewaktu-waktu bisa dihentikan...... semoga ini tidak terjadi!!!
Karena itu untuk menjawab tujuan tunjangan profesi ini mari bersama-sama kita tunjukkan kinerja layanan pendidikan yang lebih bermutu........

Sekilas Tentang NUPTK


NUPTK merupakan salah satu identitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Setiap PTK wajib memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK berfungsi sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah/Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005.

Cara Memperoleh NUPTK

UNtuk dapat memiliki NUPTK. PTK dapat mengisim kuesioner yang dapat diunduh di situs ini kemudian mengisi kuesioner tersebut dengan dengan lengkap, benar dan rasional. Selanjutnya stelah mengisi form kuesioner dengan lengkap dan benar. PTK mengajukan NUPTK dengan melegalisir kuesuioner yang telah diisi dengan stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah lalu mengirimkan kuesioner ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Berikut Hal Lain Seputar NUPTK

Apa kaitan LPMP dalam proses pengajuan NUPTK

LPMP melakukan verifikasi dan konsolidasi data di tingkat propinsi dalam bentuk SIM-NUPTK, kemudian mengajukan data ke pusat atau setditjen PMPTK dalam bentuk database SIM_NUPTK

Dimana Proses Penerbitan NUPTK

Proses penerbitan NUPTK adalah di Bagren Setditjen PMPTK. Tim NUPTK Bagren akan mengolah data hasil verifikasi dan konsolidasi dari LPMP untuk kemudian di periksa kembali keunikan data yang dikirim sebelum diterbitkan NUPTK

Bagaimana pendistribusian data NUPTK

NUPTK yang telah diterbitkan oleh Bagren akan di kirim ke LPMP untuk didistribusikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota wilayah masing masing

Dimana melihat hasil pengajuan NUPTK

NUPTK Secara Nasional dapat menggunakan NUPTK Browser. download

Bagaimana Melakukan Perbaikan data NUPTK yang di tunda karena tidak rasional

Hubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat dengan membawa bukti otentik seperti Akta Lahir, Ijazah dll untuk mempercepat proses

Bagaimana NUPTK untuk guru yang mutasi

Prinsipnya mutasi seorang PTK tidak menyebabkan NUPTK yang bersangkutan hilang atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetepa seperti semula. Oleh karena itu untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan langkah berikut :
1. Mutasi ke instansi lain yang dalam satu Kabupaten/Kota
* PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK

2. Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi yang sama atau berbeda
·PTK yang melapor ke operator SIM-NUPTK pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal, meminta cetak profile memalui SIM-NUPTK yang mencantumkan data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta nomor NUPTK nya. Jika memungkinkan, PTK tersebut meminta database PTK yang bersangkutan di muat dalam CD.

·PTK yang bersangkutan melapor kepada operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan surat keterangan dari instansi tempat bertugas yang baru.

·Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan imprt data dari data base yang di bawa PTK yang bersangkutan atau melakukan entri ulang namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan”.

Komplain NUPTK

Untuk PTK yang memiliki masalah tentang data dapat mengisi formulir komplain yang dapat di download di http://nuptk.kemdiknas.go.id pada menu download dan mengirim formulir komplain yang telah diisi ken Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK

NUPTK dapat dibatalkan jika memenuhi kondisi sebagai berikut:

·PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK karena sebagai sebab

·PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK

·PTK tidak mencantumkan data0data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal Lahir, Data keluarga).

Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif pengelola NUPTK pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari operator tingkat Provinsi(LPMP) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengajuan kembali NUPTK dapat dilakukan dengan mengisi form kompalin atau kuesioner dan mengembalikan kepada operator NUPTK dinas setempat.

Sumber : pmptk.kemdiknas.go.id
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======