Setiap guru memiliki kewajiban profesional sebagaimana tertuang dalam peraturan peruandangan yang ada di negara kita. Selain memiliki hak yang dapat diperoleh setelah terpenuhinyaa persyarataan yang ditentukan, paara guru memiliki tugas menjadi kewajibannya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 Tahun 2008 tentang Guru dalam pasal 2 disebutkaan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehaat jasmani dan rohani dan dapaat memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuaan pendidikan nasional.
Paling tidak seorang guru yang profesional memiliki empat macam kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dalam penguasaan terhadap kompetensi ini harus menyeluruh atau bersifat holistik. Bukti kepemilikan kompetensi tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik yang diperoleh melalui uji kompetensi guru.
Bagi guru yang telah melaksanakan tugas mengajar atau yang kita kenal dengan istilah guru dalam jabatan, uji kompetensi untuk proses sertifikasi guru tersebut dilakukan dengan penilaian dokumen portofolio. Ada sepuluh komponen portofolio yang menjadi dasar utama penilaian sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu :
• Kualifikasi akademik
• Pengalaman mengajar
• Pendidikan dan laihan
• Rencana dan pelaksanaan pembelajaran
• Penilaian dari atasan dan pengawas
• Prestasi akademik
• Pengembangan profesi guru
• Keikutsertaan dalam forum ilmiah
• Pengalaman menjadi pengurus organisasi
• Piagam yang relevan dengan dunia pendidikan
Karya Tulis Ilmiah dalam Pengembangan Profesi Guru
Dalam penilaian terhadap dokumentasi pengembangan profesi guru, guru mendapat penilaian atas pengembangan profesi yang dilakukannya. Pengembangan profesi ini meliputi penulisan karya ilmiah, pembimbingan siswa, pembimbingan teman sejawat, pembuatan pembelajaran.
Setiap komponen yang diajukan akan mendapatkan penilaian oleh tim penilai sesuai dengan indek penilaian sertifikasi yang telah ditetapkan. Dalam komponen ini terdapat penilaian atas karya tulis yang telah dihasilkan oleh guru. Karya yang dimaksud meliputi penulisan buku, makalah, laporan, artikel dan karya tulis ilmiah lainnya.
Dari pengalaman yang telah penulis dapatkan dalam sub komponen ini sangat jarang dijumpai guru yang memiliki dokumen tersebut.
Banyak faktor yang menjadikan lemahnya guru memiliki dokumen ini. Keengganan membuat sebuah karya tulis nampaknya menjadi faktor utama. Dan bila ini kita telusuri ada sebuah efek domino yang akan berentet pada kebijakan yang mungkin kurang mendukung motivasi guru dalam penyusunan sebuah karya tulis.Antara lain :
Namun mari kita tetap berusaha keras untuk mengembangkan profesi guru yaang kita miliki dengan terus mengiupayakan pengembangan profesi dalam bentuk penulisan karya ilmiah. Karenaa memang begitu besar manfaat yang dirasakan baik untuk pengembangan pribadi maupun dalam membantu kesuksean anak didik kita untuk belajar.