Formula UN 2012

UN 2012 sudah didepan mata, April 2012 kembali menjadi ajang pengukuran kompetensi siswa. Di awali oleh SMA/SMK/MA pada 16 - 19 April 2012 dengan UN Utama dan UN Susulan 23 - 26 April 2012. Seminggu kemudian disusul SMP/MTs pada 23 - 26 April 2012 UNT Utama dan UN Susulan 30 Apri sampai dengan 4 Mei 2012. Selanjutnya untuk SD/MI dilaksanakan bulan Mei.

Adapun Formula UN 2012 pada prinsipnya masih sama dengan formula UN 2011. Dengan memberikan keleluasaan satuan pendidikan dalam memberikan andil terhadap penentuan kelulusan siswa. Dengan kriteria kelulusan sesuai dengan Permen No. 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional serta berdasarkan POS UN 2012 yang telah diterbitkan BSNP dapat ungkapkan sebagai berikut :

    1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
    satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

    2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:

  • a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
    40% untuk nilai rata-rata rapor.

  • b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5
    untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

  • c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5
    untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

    • 3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.

      4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:

  • a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
    Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;

  • b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;

    • 5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
      dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.

      6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

      7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

      8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
      sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

      9. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan


    Mari siapkan para siswa untuk menghadapi UN dengan program bermutu agar tercapai hasil yang tidak hanya berorientasi pada nilai tetapi agar tertanam kejujuran dan semangat kompetitif. Selanjutnya lebih lengkap hal-hal yang berkaitan dengan UN silakan unduh file tentang aturan main pada Ruang Download.

    Jadilah Guru Go Blog

    Menciptakan proses pembelajaran yang menarik dan menyenangkan bagi siswa merupakan salah satu kompetensi seorang guru profesional. Seorang guru tidak hanya dituntut untuk menciptakan pembelajaran dikelas dengan baik. Namun harus pula mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung terciptanya pembelajaran yang mampu membangun pengetahuan para siswa.

    Pemanfaatan teknologi informasi ini tidak dapat dielakkan, hal ini sebagaimana tuntutan yang telah digariskan dalam Permendikmnas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses, dimana dalam prinsip penyusunan RPP seorang guru harus melibatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Tidak hanya sampai di sini tuntutan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, ia juga menuntut tersedianya konten pembelajaran yang dapat diakses kapanpun dan di manapun oleh siswa, bahkan pihak lainnya yang membutuhkan.

    Tuntutan tersebut kini dapat dipenuhi dengan memanfaatkan media di dunia internet yang kita kenal sebagai blog. Kebutuhan akan blog dirasakan kini menempati skala prioritas utama bagi pemenuhan sumber belajar mudah diaskes karena fleksibilitas yang dimilikinya cukup tinggi. Karenanya pesan kami jadilah "Guru Go Blog".

    Pengertian Blog

    Mungkin diantara sekian banyak guru masih memiliki pertanyaan :"Apakah Blog Itu?". Berikut kita simak tentang pengertian Blog. Blog adalah kependekan dari Weblog, Weblog sendiri merupakan singkatan dari “Logging The Web”. Asal-usul dari istilah “Logging The Web” adalah memasuki web dan menuliskan ‘kesimpulan link-link mana yang menarik‘ dan memberikan pendapat tentang link tersebut di jurnal online mereka.Istilah weblog pertama kali digunakan oleh Jorn Barger pada bulan Desember 1997. Jorn Barger menggunakan istilah Weblog untuk menyebut kelompok website pribadi yang selalu diupdate secara kontinyu dan berisi link-link ke website lain yang mereka anggap menarik disertai dengan komentar-komentar mereka sendiri.

    Dapat disimpulkan secara garis besar, Weblog adalah kumpulan website pribadi yang memungkinkan para pembuatnya menampilkan berbagai jenis isi pada web dengan mudah, seperti karya tulis, kumpulan link internet, dokumen-dokumen(file-file WOrd,PDF,dll), gambar ataupun multimedia.Demikian pula dapaat didefinisikan bahwa blog adalah website dengan konten (konten bisa berupa teks, gambar, link, audio atau video) yang di-update secara berkala serta mewakili dan berdasarkan sudut pandang ‘karakter’ tertentu yang menjadikan kontennya khas (umumnya menggunakan sudut pandang personal). Standarnya, konten blog diurutkan secara kronologis terbalik (konten baru di depan, konten lama di belakang) dan dapat dikomentari.

    Blogger adalah sebutan bagi para pembuat blog. Karena setiap blog akan berfokus atau berkecontongan padaa suatu tema tertentu maka melalui blognya, kepribadian Blogger menjadi mudah dikenali berdasarkan topik apa yang disukai, apa tanggapan terhadap link-link yang di pilih dan isu-isu didalamnya. Oleh karena itu Blog bersifat sangat personal. Sehingga ada juga yang memahaminya sebagai sebuah diary online

    Hal yang menarik dari perkembangan Blog yaitu ketika Blog memuat tulisan tentang apa yang seorang Blogger pikirkan, rasakan, hingga apa yang dia lakukan sehari-hari. Blog kemudian juga menjadi Diary Online yang berada di Internet. Satu-satunya hal yang membedakan Blog dari Diary atau Jurnal yang biasa kita miliki adalah bahwa Blog dibuat untuk dibaca orang lain. Sehingga bloga merupakah wadah ekspresi seseorang agar dapaat dipahami dan dimengerti oleh orang lain, bahkan gagsaan pikiran yang dituangkan melalui blog diikuti oleh pembacanya.

    Pemanfaatan Blog Dalam Pembelajaran

    Dengan dukungan teknik yang memadai seperti jaringan dan perangkat presentasi, baik yang hard maupun soft, maka adanya blog akan menghadirkan suasana pembelajaran yang semakin hidup. Ruang kelas yang terjangkau jaringan, akan mampu mengahdirkan banyak sumber belajar yaang diakses secara langsung. Guru berperan sebagai fasilitator dalam menemukan pengetahuannya. Dan pengetahuan yang dtemukan oleh siswa melalui inkuiry konstruktifis akan lebih membekas dalam benaak siswa.

    Apabila seorang guru sudah go blog. Maka dia dapat menyediakan semua informasi melalui blognya. Hal ini tentu akan memberikan arah pembelajaran yang lebih yang lebih bisa diikuti alurnya oleh siswa. Penemuan akan pengetahuan yang lebih cepat dapat memenuhi kompetensi yang harus dikuasainya.

    Kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk berinteraksi dengan sumber belajar yang disajikan guru melalui blog akan melepaskannya dari pembelaajaran konvensional di kelas yang membatasinya ketika ruang dan waktu yang tersedia tidak terjangkau. Karena kapan pun dan dimanapun akses terhadap sumber belajar yang telah diramu pada blog dapat dilakukan.

    Melalui blog pula siswa dan guru dapaat berinteraksi, bahkan lebih intens. Pertanyaan yang tidak sempat ditanyakan di kelas daapaat disampaiakan melalui blog. Hal-hal yang belum jelas ketika dipelajari di kelas dapat diulas kembali di luar kelas.

    GUru yang Go Blog akan menciptakan paradigma baru pembelajaran yang lebih hidup. Semoga bermanfaat.

    UN 2012 Siap Digelar

    Gelaran dunia pendidikan kita memasuki tahun 2012 kembali menggeliat. Agenda nasional yang saat ini masih sarat dengan wacana, siap dilaksanakan pemerintah. Kebijakan pemerintah untuk menggelar Ujian Nasional kembali ditegaskan. Hal ini dinyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh yang memastikan pemerintah tetap akan menggelar ujian nasional tahun 2012. Ujian Nasional dijadwalkan berlangsung pada April 2012.

    Menteri Nuh mengatakan, saat ini perdebatan mengenai UN sudah selesai. "Sekarang masalahnya adalah bagaimana melaksanakan UN dengan baik," ujarnya dalam jumpa pers, di Gedung Kemdikbud, Rabu (30/11). Turut mendampingi Mendikbud adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro dan Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan Djemari Mardapi.

    Ada empat kunci pelaksanaan UN yang baik atau kredibel menurut Mendikbud, yang meliputi :
    Pertama, dijamin keamanan dan kerahasiaannya. Karena jika berkasnya bocor, maka kredibilitas UN itu sudah berkurang, bahkan hilang.
    Kedua, dari sisi ketepatan distribusi, harus tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat bahan yang mau diuji.
    Ketiga, pada hari pelaksanaan harus dijamin kelancarannya. Jangan sampai soal sudah ada semua tapi soal ujian yang dibagikan salah. “Kalau seandainya terjadi kesalahan, maka harus disiapkan satu sistem yang mampu mengantisipasi kesalahan tersebut,” katanya.
    Keempat, dalam sistem evaluasi harus dipastikan agar nilai rapor bisa menjamin bahwa nilai itu mencerminkan kemampuan sang anak. “Nilai rapor jangan mencekungkan atau mencembungkan nilai anak yang sebenarnya,” kata Menteri Nuh.

    Mendikbud juga menyampaikan sebagaimana dilansir Situs Kemdikbud, jika keempat kunci pelaksanaan tadi bisa dipenuhi, maka ada dua hal yang bisa diraih.
    Pertama, bisa dilakukan pemetaan tentang ragam kompetensi siswa dan penyebarannya.
    Kedua, informasi kualitas sang anak (lulus atau tidak lulus).

    Menteri Nuh juga menegaskan, bahwa ujian nasional bukanlah penentu kelulusan. Kelulusan ditentukan satuan pendidikan. Namun, satuan pendidikan menentukan kelulusan berdasarkan :
    1). tuntas kegiatan belajar mengajar,
    2). akhlak yang baik, dan
    3). ujian nasional.

    Jadwal UN 2012

    SMA/MA
    UN Utama : 16-19 April 2012, dan UN Susulan : 23-26 April.
    SMP/MTs dan SMPLB
    UN Utama : 23-26 April 2012, dan UN Susulan : 30- 4 Mei 2012.
    SD/MI/SDLB
    UN Utama : 7-9 Mei 2012, dan UN Susulan : 14-16 Mei 2012.
    Adapun pengumuman Hasil UN tingkat SMA/MA dan SMK akan diumumkan pada 24 Mei 2012. Tingkat SMP/MTs, SMPLB dan SMALB pada 2 Juni 2012. Sedangkan untuk pengumuman kelulusan UN tingkat SD menjadi kewenangan setiap provinsi.

    Penggandaan Naskah UN
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan meningkatkan pengawasan dan keamanan terhadap soal Ujian Nasional 2012. Salah satu bentuk peningkatan pengawasan tersebut adalah dengan mengubah sistem penggandaan soal UN menjadi sentralisasi atau terpusat. Pada UN 2011, penggandaan dilakukan di setiap provinsi. Tahun depan, penggandaan soal akan dipusatkan dengan jumlah percetakan tidak lebih dari 10 lokasi.

    “Dengan begitu, pengawasannya lebih mantap, dan tingkat keamanan jadi lebih tinggi,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh dalam jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, (30/11), Jakarta. Menurut dia, dengan semakin sedikitnya jumlah percetakan, cakupan kontrolnya menjadi lebih sempit, sehingga bisa lebih fokus mengawasi dan mengamankan soal ujian.

    Penggandaan soal secara terpusat juga memudahkan pengawasan kualitas percetakan. “Kualitas percetakan nantinya akan menggunakan security printing,” tutur Menteri Nuh. Di setiap lembar naskah UN 2012 akan dicetak tanda tertentu, untuk memberikan ciri, di percetakan mana naskah soal tersebut dicetak. Sehingga jika terjadi kebocoran soal, akan lebih mudah untuk menelusurinya. “Selain itu, sentralisasi percetakan juga telah ditinjau dari aspek ekonomi, cost bisa ditekan,” ucapnya. Selain aspek ekonomi, aspek jarak distribusi juga menjadi pertimbangan.

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengkaji ulang percetakan di setiap provinsi pada UN 2011 lalu. Ternyata, tidak semua provinsi mencetak naskah soal UN di provinsinya sendiri. Misalnya, Bali mencetak naskah di Jawa Timur. Diharapkan, meskipun penggandaan soal UN 2012 dilakukan terpusat, distribusi naskah tak menjadi hambatan.

    Sementara untuk pengamanan distribusi, Kemdikbud akan bekerja sama dengan pihak kepolisian di titik-titik tertentu, seperti di rayon atau tingkat kecamatan. di sekolah yang menjadi lokasi ujian nasional, tidak ada penempatan personil kepolisian untuk menjaga kondisi psikologis anak didik. Ujian Nasional 2012 akan berlangsung pada April untuk tingkat SMA/MA.

    Sumber : Kemdiknas

    PROSES PENGEMBANGAN INOVASI

    Difusi inovasi dimulai ketika seseorang atau sekelompok anggota masyarakat menggunakan produk inovasi untuk yang pertama kalinya, yaitu ujung sebelah kiri kurva S. Namun demikian berbagai peristiwa dan pengambilan keputusan sebelum titik mulai penyebarluasan juga saangat terpengaruh terhadap proses penyebarluasannya. Adapun langkah-langkah pokok pengembangan inovasi meliputi :


    1. Mengenal Masalah atau Kebutuhan
    Salah satu cara memulai proses pengembangan inovasi adalah dengan mengenali suatu masalah atau kebutuhan, yang merangsang kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan yang dirancang untuk menciptakan suatu inovasi dalam rangka memecahkan masalah atau memenuhi kebutuhan itu
    2. Penelitian Dasar dan Penelitian Terapan
    Dalam penelitian inovasi merupakan inovasi teknologis sehingga inovasi sering diaartikan sebaagai teknologi. Adapun teknologi terdiri dari komponen keras (hardware) dan komponen lunak (software). Komponen keras dapat berupa produk, perangkat, atau material lainnya, sedangkan komponen lunak berupa pengetahuan, ketrampilan dan prosedur, prinsip-prinsip dasar dari suatu peralatan itu.
    Dasar pengetahuan teknologi biasanya diangkat dari penelitian dasar, yaitu penelitian murni untuk kemajuan ilmu pengetahuan, yang tidak bertujuan pada penerapan masalah-masalah praktis. Sebaliknya penelitian terapan terdiri dari penyelidikan-penyelidikan ilmiah yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah-masalah praktis. Pengetahuan ilmiah dijadikan praktis dalam rangka merancang suatu inovasi yang kan memecahkan suatu masalah atau kebutuhan yang tampak. Para penelitian terapan adalah pengguna utama penelitian dasar.
    Jadi suatu penemuan baru bisa dihasilkan dari urutan berikut :
    (1). penelitian dasar,
    (2). penelitian terapan, dan
    (3). pengembangan.
    3. Pengembangan
    Akronim penelitian dan pengembangan atau R&D menunjukkan pengembangan selalu didasarkan pada penelitian. Meskipun sebenaarnya sulit memisahkan antara penelitian dan pengembangan ataua R&D penulis beranggapan bahwa penelitian dan pengembangan adalah fase-fase yang berbeda dalam proses pengembangan inovasi.
    Pengembangan suatu inovasi merupakan proses pembentukan suatu ide baru dalam bentuk yang diharapkan memenuhi kebutuhan audien calon pengguna. Fase ini bisanya terjadi setelah penelitian tetapi sebelum inovasi yang berasal dari penelitian.
    Dalam mengatasi ketidakpastian inovasi, maka sistem penukaran informasi inovasi teknologis merupakan suatu komponen penting yang mempengaruhi inovasi. Para pekerja litbang harus bekerja keras untuk memperoleh dan mempergunakan informasi; data tentang tampilan inovasi yang mereka buat dan pasarkan, tentang bahan-bahan dan komponen-komponen yang sedang mereka jadikan inovasi, informasi tentang inovasi-inovasi pesaing, sifat paten-paten yang ada yang berhubungan dengan iovasi yang mereka usulkan, kebijakan pemerintah yang mempengaruhi inovasi yang mereka ajukan, dan masalah-masalah yang dihadapi oleh para konsumen di pasaran dan bagaimana inovasi yang diajukan bisa membantu pemecahan beberapa masalah-masalah ini.
    Karena itu hampir semua proses pengembangan-inovasi dikendalikan oleh pertukaran informasi teknis menghadapi tingkat ketidakpastian yang tinggi.
    Dalam suatu inovasi besar dalam dunia industri seringkali mendorong pengembangan industri baru secara keseluruhan. Empat fase yang biasanya terjadi dalam pengembangan suatu industri teknologi-tinggi baru:
    (1). Inovasi, suatu masa yang sangat tidak menentu di mana pemecahan masalah trial and error membawa pada inovasi.
    (2). Imitasi, inovasi baru seringkali merupakan jelmaan dari inovasi lain yang ada.
    (3). Persaingan Teknologi, inovasi dilakukan untuk bersaing dari inovasi lainnya
    (4). Standarisasi, ditemukannya produk yang ideal yang terus dikembangkan
    4. Komersialisasi
    Inovasi seringkali merupakan hasil kegiatan penelitian yang dipaket dalam suatu bentuk yang siap diadopsi oleh pengguna. Karena pengemasan hasil-hasil penelitian seperti itu biasanya dilakukan oleh firma swasta dalam proses pengembangan teknologi tahap ini biasanya disebut “komersialisasi”. Jadi, komersialisasi adalah pemroduksian, pengemasan, pemasaran dan pendistribusian suatu produk yang mewujudkan suatu inovasi.
    Tidak semua inovasi berasal dari penelitian dan pengembangan, melainkan bisa saja muncul dari praktek karena pemraktek tertentu mencari jalan keluar baru bagi masalah atau kebutuhan mereka.
    5. Penyebaran dan Adopsi
    Salah satu bagain penting dalam proses perkembangan inovasi adalah keputusan untuk mulai menyebar inovasi kepada calon pengguna. Disinilah sistem-sistem penelitian/pengembangan/komersialisaasi harus berkait dengan lembaga-lembaga difusi yang akan mengkomunikasikan inovasi kepada para pengguna. Para peneliti dan penyebar mungkin punya pandangan berbeda tentang inovasi dan kadang-kadang ada konflik dalam keputusan apakah mulai menyebar suatu ide baru atau tidak. Dalam beberapa kasus, difusi sebelum penelitian ini mungkin menyebabkan terjadinya masalah.
    Karena salah satu dari yang paling penting dalam proses perkembangan inovasi adalah keputusan untuk memulai menyebarkan inovasi kepada calon pengguna; pilihan ini merupakan arena di mana para peneliti bekerja sama dengan agen pembaru. Percobaan/pengujian klinis adalah percobaan ilmiah yang dirancang untuk menentukan prospektif akibat-akibat suatu inovasi dalam arti kemanjuran, keamanan dan sebagainya.
    6. Konsekuensi
    Akhirnya inovasi menyebar, diadopsi, dan kemudian menyebabkan konsekuensi-konsekuensi, yang merupakan tahap akhir proses perkembangan inovasi.

    Sumber : Diffusion of innovations (3rd ed.)
    Rogers, Everrett M. (1983) New York: Free Press.

    Calon Peserta Sertifikasi Guru Kuota 2012

    Pemerintah telah melakukan proses penjaringan peserta sertifikasi kuota 2012 berdasarkan database NUPTK. Ribuan guru dari TK hingga SLTA di tiap kabupaten/kota telah terjaring. Namun sayangnya dari beberapa nama guru yang masuk dalam kuota sertifikasi nampaknya tidak memenuhi kelayakan. Di antaranya ditemukan ada yang telah meninggal, ada pula yang telah mengikuti sertifikasi bahkan telah menerima dana TPG.

    Kiranya pemerintah perlu memperbaiki database NUPTK yang menjadi dasar penjaringan tersebut. Sehingga mereka yaang masuk kuota bener-benar valid dan memang guru yaang belum bersertifikat pendidik. Sebab ditemukan beberapa guru yang telah bersertifikat namanya kembali tercantum. Tentunya ini mengurangi kesempaatan bagi guru yang mestinyaa berada paada posisi tersebut. Hal ini dikarenakan calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut mulai : usia, masa kerja, dan golongan.

    Untuk melihat daftar calon peserta seertifikasi tahun 2012, silakan buka pada : http://www.sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview, (silakan copy dan paste ke tab baru) dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan.

    Selanjutnya apabila seorang guru belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal memenuhi syarat, hendaknya segera melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

    1. Prosedur perbaikan data NUPTK

    -Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
    -Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
    -LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

    Adapun perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Bagi yang telah dinyatakan masuk dalam pejaringan, harap memperhatikan dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi :

    1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
    3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    o bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    o bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
    4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekohttp://www.blogger.com/img/blank.giflah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
    5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
    6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
    7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
    8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    o pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    o mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

    Referensi : klik

    Pembayaran Rapel Kekurangan Tunjangan Profesi Guru Lewat BRI


    Hari-hari terakhir ini kami guru-guru yang sudah menyandang guru profesional kembali disibukkan dengan pengurus administrasi. Terutama yang menyita perhatian kita adanya perintaah untuk membuka rekening baru di BRI. Tanda tanya para guru tak urung mencuat, dan sulit menemukan jawabaan yang pasti.

    Pembayaran tunjangan profesi yang tahun ini lewat BPD Jateng sudah berjalan. Tiba-tiba harus membuka rekening baru di BRI. Bukankah tinggal mentransfer dana yang sudah dialokasikan lewat transfer daerah paada rekening BPD Jateng? Begitu pertanyaan yang meresahkan.

    Namun setelah ada permintaan resmi dari Dinas Pendidikan benang kusut tersebut mulai terurai. Ditambah beberapa info yang sempat dirangkum dari berbagai situs diperoleh informasi tentang tujuan dan fungsi pembukaan rekening BRI sebagai berikut :

    Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2011 (PP 11), tentang kenaikan gaji pokok sebesar 10 % untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru, maka untuk memenuhi kenaikan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dananya pada APBNP 2011 yang akan dibayarkan oleh pengelola tunjangan profesi pada tingkat provinsi.

    Karena rekening guru yang dibayarkan melalui transfer tidak dimiliki oleh pengelohttp://www.blogger.com/img/blank.gifla provinsi, maka sesuai MOU Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri akan dibuatkan rekening guru untuk menampung dana pembayaran penyeseuian PP 11 tersebut.

    Pembuatan rekening ini tidak untuk menggantikan rekening yang selama ini digunakan untuk menerima Tunjangan Profesi, tetapi semata-mata karena terbatasnya waktu penyaluran APBNP tersebut yang hanya sampai akhir November 2011.

    Selanjutnya foto copy buku rekening atau print out data rekening yang baru tersebut dikumpulkan dan dibuatkan laporan kepada dinas pendidikan melalui UPTD. Untuk Kabupaten Brebes data tersebut harus diserahkan ke UPTD selambatnya 5 November dan harus sudah sampai di Dinas Pendidikan Kabupaten selambatnya 7 November 2011.

    Adapun formatnya dapat diunduh di sini. Semoga sukses

    Pendidikan Karakter Bangsa

    Peningkatan Mutu Sertifikasi Pendidik


    Upaya peningkatan mutu Sertifikasi Pendidik terus ditingkatkan. Upaya yang dilakukan meliputi perbaikan regulasi atau peraturan, pelaksanaan hingga evaluasi program. Diharapkan dengan upaya tersebut tidak hanya memberikan kepastian akan kesempatan mengikuti sertifikasi pendidik atau guru, namun tidak kalah penting adalah agar didapatkan guru profesional yang akan dapat menciptakan pembelajaran bermutu yang pada akhirnya kualitas pendidikan kita dapat menghasilkan keluaran dari lembaga pendidikan yang unggul, kreatif, berdaya saing dan berkarakter.


    Upaya tersebut sebagaimana dijelaskan Pemerintah melalui berbagai perbaikan yang meliputi regulasi atau peraturan, pelaksanaan hingga evaluasi program. Adapun perbaikan di sektor regulasi program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya. Esensi dari peraturan baru ii adalah memberi ruang dan mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalismenya. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

    Perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2012 akan diimplementasikan dalam empat hal yaitu 1) penetapan peserta melalui sistem online; 2) uji kompetensi; 3) perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan; dan 4) penjadwalan. Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).

    Badan PSDMP dan PMP telah membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk memperbaiki akuntabilitas dan sistem rekrutmen peserta sertifikasi. Aplikasi online tersebut dapat diakses melalui laman www.sergur.pusbangprodik.org. Pada laman tersebut data guru yang ditampilkan sebagai calon peserta sertifikasi diambil dari basis data NUPTK hasil perbaikan per tanggal 30 September 2011. Persyaratan tentang peserta sertifikasi guru juga diuraikan dengan jelas di laman tersebut.

    Data guru yang ditampilkan di laman tersebut adalah guru yang memenuhi persyaratahttp://www.blogger.com/img/blank.gifn mengikuti sertifikasi guru dan belum memiliki sertifikat pendidik. Apabila ditemukan data yang tidak tepat, guru yang bersangkutan dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten / kota untuk proses perbaikan data. Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Dengan demikian data yang ditampilkan pada tanggal 2 Desember 2011 adalah data final peserta sertifikasi guru.

    Program sertifikasi telah dijalankan selama lima tahun sejak 2007. Sebanyak 1.101.552 orang guru telah mengikuti sertifikasi. Tahun lalu, 747.727 orang guru telah lulus sertifikasi.

    Sumber : Kemdiknas

    Kemdiknas Berubah, Kembali Menjadi Kemdikbud

    Dunia pendidikaan kita menghadapi perubahan kebijakan. Hal ini seiring adanya kebijakan baru dalam reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II. Tidak hanya reshulle kabinet yang dilaakukaan oleh Presiden, namun ada dua kementeriaan yaang mengalaami perubahan.

    Dua kementeraian mengalami perubahan nama yakni Kementerian Pendidikan Nasioan atau Kemdiknas menjadi Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaaan disingkat Kemdikbud. Serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata daan Ekonomi Kreatif. Hal ini sebagaimana yang dilansir oleh situs berita milik MSN.

    Tentunya kita berharap kebijakan pasca pergantian nama di dalam kementerian pendidikan yang disemangati pendidikan karakter ini, mampu meningkatkan pendidikan di negeri ini. Mulai dari perumusan kebijakan hingga realisasinya benar-benar menciptakan iklim pendidikan yang berujung pada pelayanan mutu yang produktif bagi terciptanya outcame pendidikan yang unggul dan kompetitif.

    Perubahan kementeriaan tersebut menurut Presiden Susilo Bambaang Yudhoyono sebagai bagian penetaaan kembaali di jajaran Kabinetnya sebagaimana disampaikan bahwa selain melakukan pergeseran dan mencopot menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mengubah nama dua kementrian, yaitu Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Budaya dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    "Dalam penataan kembali Kabinet Indonesia Bersatu II ini saya pandang perlu restrukturisasi fungsi yang selama ini berlaku di jajaran pemerintahan, bukan pembubaran kementerian, bukan penggabungan dua kementerian jadi satu kementerian, bukan pula pemisahan satu kementerian jadi satu kementerian, tapi penataan fungsi," kata SBY dalam pidato di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2011).

    Presiden menggabungkan kembali kebudayaan dan pendidikan setelah 10 tahun dipisahkan karena menurutnya kedua hal itu berkaitan erat. "Ada kaitan erat antara pendidikan dan kebudayaan, character building misalnya berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan," katanya.

    "Memang ada usulan untuk membentuk kementerian kebudayaan sendiri, tapi penambahan tidak dimungkinkan saat ini sesuai undang-undang yang berlaku. Sementara itu kementerian pariwisata saya tambahkan ekonomi kreatif. Kecenderungan pada tingkat dunia ada kaitan erat pariwisata dengan ekonomi kreatif," imbuhnya.
    Sumber : Klik Di sini

    Mendayagunakan MS OneNote Untuk Pembelajaran

    Salah satu aplikasi dalam MS. Office yang bisa kita manfaatkan untuk pembelajaran adalah MS. OneNote. Dalam bentuk yang paling sederhana, OneNote adalah versi elektronik dari sebuah notebook (buku notes) kertas di mana Anda dapat menuliskan catatan, pemikiran, ide, coretan, pengingat, dan semua jenis informasi lainnya. Tidak seperti format halaman dokumen tradisional program lain seperti pengolah kata atau program spreadsheet, OneNote menawarkan kanvas bebas-bentuk di mana Anda bisa mengetik, menulis, atau menggambar catatan dalam bentuk teks, grafik, dan gambar dimanapun dan bagaimanapun Anda ingin mereka. OneNote adalah tempat untuk mengumpulkan, mengorganisir, mencari, dan berbagi catatan, kliping, pikiran, materi referensi, dan informasi lainnya. Semua catatan Anda akan terlihat di sini


    Tidak seperti catatan dalam buku catatan kertas, OneNote memungkinkan Anda menambah, memindahkan, dan menghapus apa saja pada halaman dan di bagian tersebut. Anda dapat menambahkan spasi lebih di mana dan kapan Anda memerlukannya, menambahkan gambar, attach file, audio video recorder, drawing, shapes dan anda bisa tetap terorganisir dengan menyeret item catatan ke dalam bagian mereka sendiri atau bahkan ke dalam notebook yang berbeda. Anda dapat terpisah dan mengatur catatan Anda dengan subjek atau proyek, atau menyimpan notebook terpisah untuk tempat yang berbeda dan kepentingan.OneNote mudah digunakan, dan ia tidak memaksa setiap orang untuk bekerja dengan cara yang sama.


    Dalam pemanfaatan dikelas onenote bisa kita gunakan sebagai media mencatat yang sangat powerfull. Pencatatan dengan MS Onenote memungkinkan kita mempunyai catatan multimedia. Catatan yang kita buat tidak hanya berupa text tetapi bisa juga berupa picture, voice bahkan video. Sudah umum dilakukan di beberapa universitas di luar negeri bahwa presentasi di rekam atau di catat dalam bentuk rekaman suara. Begitu juga di dalam pelatihan baik diklat maupun workshop, sudah saatnya catatan yang kita simpan bukan hanya file prsentasi narasumber tetapi juga suara narasamber pada saat menyampaikan materi. MS Onenote sudah menyediakan semua fungsi perekaman baik suara maupun video.


    Mulai Bekerja Dengan MS OneNote

    Untuk memulai bekerja dengan MS OneNote, buat sebuah Notebook Baru dengan menekan lambing segitiga pada tombol New


    Beri nama notebook


    Pilih pada I will Use it on this computer, kemudian klik next


    Pilih direktori tempat menyimpan notebook, kemudian klik create


    Sebuah notebook sudah dibentuk, di dalam Notebook terdapat Section dan di dalam Section ada Page (halaman).


    Untuk memulai menulis, klik pada area didalam lembar kerja.

    Seperti halnya aplikasi office yang lain, untuk memasukan objeck kedalam lembar kerja gunakan menu insert.

    Misalnya :

    Untuk memasukan gambar gunakan Insert – Picture
    Untuk merekam suara klik pada menu Insert – Audio Recording
    Untuk memasukan files klik pada Insert – Files
    Untuk memasukan Video klik pada Insert – Video Recording
    Onenote sudah mempunyai fasilitas untuk mengcaptur layar menggunakan Insert – Screen Clipping


    Seperti halnya aplikasi MS Office yang lain, tampilan dan fungsi shortcut hampir sama. One note juga terintregasi dengan baik dengan aplikasi office lainnya. Semua aplikasi yang mempunyai fungsi mencetak bisa mengirim cetakannya dalam bentuk file gambar ke dalam lembar kerja onenote. Misalnya dari aplikasi MS Office yang lain kita bisa mengeprint ke dalam Onenote


    Kolaborasi Dengan OneNote

    Salah satu fungsi OneNote yang saya suka adalah, Dengan OneNote kita bisa bekerja sama dalam membuat sebuah catatan, artinya “bekerja sama” adalah beberapa orang dapat mengerjakan bersama-sama secara real time sebuah note (lembar kerja). Sebuah lembar kerja dapat di edit oleh beberapa orang secara real time. Sehingga tugas berkelompok atau sharing resources di sebuah sesion pembelajaran bisa berjalan lebih dinamis. Kegiatan ini bisa juga sebagai bagian pemanfaatan Teknologi informasi dalam kolaborasi doi pembelajaran. Untuk membuat sebuah session kolaborasi ada beberapa hal yang harus di perhatikan.

    Semua computer yang akan bergabung sudah terhubung dalam satu Locak Area Network (LAN) yang sama, baik wire maupun wireless
    Harus ada sebuah computer yang bertindah sebagai host (server). Yang lainnya tinggal bergabung (join).


    Langkah-langkah Menjadi Server.

    Buka sebuah Note baru dengan menekan tombol new

    Klik pada share-Live Sharing Session-Start Sharing Current Section


    Jika sebagai server maka pilih Start Sharing Current Section


    Masukan password kemudian klik pada Start Live Sharing Session, kemudian jika ada warning klik ok


    Setelah section Share sudah terbentuk, klik pada Shared Addres Infromation untuk memunculkan informasi alamat yang harus di tuju bagi orang lain untuk bergabung.



    Pada shared addres information akan muncul IP addres beserta port, catat kemudian berikan pada teman yang mau bergabung pada section share. Beri alamat address dan port beserta password yang kita buat pada saat set password. Dalam contoh di atas alamat addresnya adalah : 192.168.26.102:2302

    Langkah-langkah Bergabung Ke Live Sharing Section

    Klik pada share-Live Sharing Session-Join Exciting Session


    Masukan IP Live Sharing Session Addres dan password (IP addres dan Password minta kepada yang menjadi Server) kemudian klik Join Session


    Setelah masuk maka otomatis akan di tampilkan pada kolom Participants. Bisa mulai bekerja bersama sama secara real time. Perubahan di satu computer otomatsi akan di tampilkan di computer lainnya.

    Sumber :LPMP Jateng

    Dokumen UN Tahun Pelajaran 2011/2012

    Download Dokumen UN 2012 Ziddu

    Sehubungan situs BSNP belum dapat diakses, silakan anda download dokumentasi UN 2012 di sini. Klik read more terlebih dahulu............

    1. POS UN

    2. Tanya Jawab UN

    3. Kisi-kisi UN

    4. Sosialisasi UN

    5. Permen 59 Ttg UN


    Pemerintah Naikkan Alokasi Dana BOS 2012


    Kabar gembira kembali menghangat bagi dunia pendidikan kita. Terutama bagi sekolah yang merupakan jenjang pendidikan dasar. Karena pada tahun 2012 Pmerintah berrencana menaikan alokasi anggaran Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS. Tidak kalah menggembirakan kabar baik juga bagi profesional pendidik yang juga kembali akan ditingkatkan kesejahteraannya, baik melalui tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan khusus.

    Hal ini terungkap dari pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang menyampaikan bahwa Pemerintah berencana menaikkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi Rp 23,6 triliun pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2012. Anggaran ini mengalami kenaikan sebanyak Rp 6,8 triliun atau 40,5 persen dari pagu APBN-P tahun ini.

    Demikian disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada kesempatan menyampaikan pidato pokok-pokok kebijakan dan RAPBN 2012 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2011-2012 di Gedung Nusantara Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta, Selasa (16/08/2011).

    Presiden SBY menyampaikan, alokasi dana BOS tersebut merupakan bagian dari dana penyesuaian yang mencapai Rp 58,4 triliun yang mengalami peningkatan Rp 3,9 triliun dari pagu APBN-P 2011 Rp 54,5 juta. Dana penyesuaian ini, kata Presiden, dimaksudkan sebagai stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti kewajiban daerah untuk menyediakan dana pendidikan BOS daerah.

    "Saya mendengar ada permasalahan dalam penyelenggaraan dana BOS ke daerah pada tahun ini. Saya tidak ingin perolehan dana BOS bagi anak-anak yang berhak mendapatkannya menjadi terlambat. Saya berharap pada tahun mendatang hal-hal yang menghambat penyaluran dana BOS harus ditiadakan," kata Presiden SBY.

    Disamping dana BOS, pemerintah juga merencanakan alokasi dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah sebesar Rp 30,6 triliun. Jumlah itu naik sebesar Rp 12,1 triliun atau lebih dari 65 persen dari pagu APBN-P 2011. Sementara, untuk memenuhi kebijakan perbaikan pendapatan guru PNS daerah menjadi minimal Rp 2 juta per bulan, pemerintah juga tetap menyediakan anggaran untuk tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, yang keseluruhannya mencapai Rp 2,9 triliun.

    "Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya," pungkas Presiden SBY.
    sumber : Kemdiknas

    INPASSING GURU BUKAN PNS

    Mengapa dilakukan inpassing?
    o Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
    o Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
    o Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing :
    Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing
    1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
    2. Guru tetap pada SD/SDLB; SMP/SMPLB;
    3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai
    4. saat ini;
    5. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    6. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
    7. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal

    Melampirkan syarat-syarat administratif :
    1. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap
    oleh:
    a. Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
    b. Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
    c. Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
    d. Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota;
    e. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
    2. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
    3. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bers angkutan.
    4. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
    5. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
    6. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing
    7. Fotokopi bukti memiliki NUPTKokopi bukti memiliki NUPTK
    1. Kasek meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan ke Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya.
    2. Kepala SILN meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan mengusulkan kpd atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian.
    3. Ka Dinas Pend.Kab/Kota bagi sekolah dibawah binaannya, dan Ka Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. Atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian,meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikas Dasar.
    4. Dit. P2TK DIKDAS meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Dinas Pend.Kab/Kota dan/atau Dinas Pendi. Prov. Selanjutnya Dit. P2TK DIKDAS berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Mendiknas melalui KaBiro Kepegawaian utk ditetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
    5. Ka Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur P2TK DIKDAS utk ditetapkan Inpassing Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
    6. Biro Kepegawaian Kemdiknas mengirimkan SK Inpassing yg telah diterbitkan ke Dinas Pend.Kab/Kota/ Prov atau atase yg mengatasi urusan pendidikan pd perwakilan pemerintah RI di luar negeri utk disampaikan kpd guru ybs.
    7. Berkas yg tidak memenuhi persyaratan akan diumumkan di website P2TK DIKDAS, guru, Dinas Pend.
    8. Kab/Kota dan Provinsi berkewajiban untuk mengirimkan kekurangan tersebut ke Dit. P2TK DIKDAS.
    9. Berkas yang sudah diterbitkan SK Inpassingnya akan di umumkan via website.
    Jenjang Jabatan Fungsional
    Guru adalah tenaga profesional yg menurut UU No 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen, harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. PNS dgn kualifikasi akademik S-1 dgn masa kerja 0 tahun, menurut Kepmenpan No 84/1993 memiliki jabfung Guru Madya dgn gol./ruang III/a. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan gol./ruang GBPNS dengan Guru PNS, maka jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing minimal Guru
    Madya (III/a) dan maksimal Guru Pembina (IV/a). Dgn demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing adalah:
    1. Guru Madya,
    2. Guru Madya Tk.I,
    3. Guru Dewasa,
    4. Guru Dewasa Tk.I, atau
    5. Guru Pembina.
    Pejabat yang Berwenang Menetapkan
    1. Bagi GBPNS pd satuan pendidikan dlm binaan Kemdiknas, pejabat yg berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dgn jenjang kepangkatan guru ybs, yaitu sbg:
    a. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Pembina.
    b. Kabag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Dewasa.
    c. Kasubbag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Pratama s.d. Guru Muda
    Nilai Penting Sertifikat Pendidik
    a. Bagi GBPNS yg sdh memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang studi sertifikat pendidik yg dimilikinya, meskipun jurusan atau program studi ijazah S-1/D-IV yg dimilikinya berbeda dgn sertifikat pendidik atau bidang yg menjadi tugasnya. Permohonan inpassing jabatan fungsional dan angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda dgn peruntukan sertifikat pendidiknya.Tingkat I.
    Lain-lain
    1. Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tgl 1 Oktober 2007 s.d. 30 Desember 2011.
    2. GBPNS yg telah ditetapkan jabfung dan Angka Kreditnya, apabila ybs diangkat menjadi PNS, maka jabfung dan angka kreditnya yg telah dimiliki tidak dpt digunakan dlm pengangkatan pertama sbg guru PNS.
    3. Perlu disosialisasikan secara optimal kpd semua pihak terkait, terutama GBPNS dan yayasan/penyelenggara satuan pendidikan.
    4. Dalam pelaksanaan sosialisasi itu, Dinas Pend.Kab/ Kota/ Prov. dan Kantor Kemenag Kab/ Kota/ Prov. dpt melibatkan BMPS atau organisasi/lembaga pd masyarakat yg bergerak di bidang pendidikan dan pembinaan GBPNS yg ada di daerah setempat.

    HASIL LOMBA GURU BERPRESTASI BREBES 2011


    Setelah melalui beberapa tahapan penilaian, akhirnya panitia memutuskan peringkat Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Berprestasi Tingkat Kabupaten Brebes Tahun 2011. Hasil ini ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Lomba dalam rapat penentuan hasil pada, Senin, 23 Mei 2011 kemarin. Sedangkan penilaian terhadap peserta lomba telah dilaksanakan pada Senin, 16 Mei 2011 dan Rabu, 18 Mei 2011.

    Dengan mempertimbangkan komponen penilaian yang meliputi penialaian berkas portofolio, tes tertulis, wawancara, dan pemeparan karya ilmiah akhirnya panitia menetapkan juara atau peringkat pertama setiap jenjang sebagai berikut :

    1. Tingkat TK : Sumiyati, S.Pd.AUD TK Pertiwi Wanasari
    2. Tingkat SD : Tri Makno Hartanto SDN Brebes 01 Brebes
    3. Tingkat SMP : Ainur Rosyid, S.Pd SMP N 2 Wanasari
    4. Tingkat SMA/SMK : Sadimin, S.Pd., S.Sos., S.IPem, M.Eng
    Adapun untuk hasil Guru Berprestasi SMP yang masuk peringkat 5 Besar adalah :
    1. AINUR ROSYID, S.Pd dari SMP N 2 WANASARI Kecamatan :WANASARI
    2. ROMAFI, S.Pd dari SMPN 1 KETANGGUNGAN Kecamatan : KETANGGUNGAN
    3. EDI WURYANTOI, S.Pd dari : SMP N 2 BREBES Kecamatan : BREBES
    4. SUEDI, S.Ag., Skom dari : SMP N 1 BUMIAYU Kecamatan : BUMIAYU
    5. TATI USMANINGSIH, M.Pd dari : SMP N 4 JATIBARANG Kecamatan : JATIBARANG

    Selain menetapkan Guru Berprestasi juga menetapkan Kepala Sekolah Berprestasi sebagai berikut :
    1. Tingkat TK : Choridah, S.Pd.AUD TK Aisyiyah Pesantunan Wanasari
    2. Tingkat SD : Sofa, S.Pd SDN Ketasinduyasa 02 Jatibarang
    3. Tingkat SMP : H. Suripno, M.Pd SMP N 1 Bumiayu
    4. Tingkat SMA/SMK : -
    Bagi para juara akan mengikuti lomba tingkat provinsi sebagai utusan kabupaten Brebes

    DAFTAR PENERIMA SK TUNJANGAN PROFESI GURU 2011


    Setelah sekian lama menunggu akhirnya kepastian akan pencairan tunjangan profesi guru dan pengawas tahun 2011 menjadi jelas. Hal ini dipastikan setelah kita mengetahui adanya penerbitan SKTP Guru Tahun ini. Meskipun belum menerima langsung SK tersebut kita dapat mengetahuinya melalui situs resmi darhttp://www.blogger.com/img/blank.gifi Direktorat PPTK Pendidikan Dasar.

    Bagi para guru dan pengawas yang merupakan peserta sertifikasi angkatan 2006 sampai dengan 2009 bisa membuka di sini. Demikian pula bagi angkatan 2010. Mekanisme pembayaran direncanakan sebagaimana tahun yang lalu melalui Transfer Daerah dan Dana Dekonsentrasi. Bagi anda yang bertugas dinas di Kabupaten Brebes silakan download di sini.

    Untuk selanjutnya kita menunggu langkah-langkah prosedur yang masih kita tunggu informasinya. Jika melihat prosedur tahun yang lalu kita harus melakukan prosedur pemberkasan terlebih dahulu.

    Namun bagi guru yang mengalami mutasi tugas antar kabupaten/kota, persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemberkasan antar lain :
    1. Ijazah sertifikasi yang di legalisir LPTK
    2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
    3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
    4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
    5. Data instansi tempat tugas yang baru dan lamahttp://www.blogger.com/img/blank.gif
    6. SK Mutasi dari daerah asal dan SK pengangkatan di daerah baru

    Sedangkan yang mutasi antar kementerian binaan dari Kemenagag ke Kemdiknas maka persyaratan yang harus dipenuhi :
    1. Ijazah sertifikasi yang dilegalisir LPTK
    2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
    3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
    4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
    5. Data Jumlah beban mengajar min. 24 jam/perminggu
    6. Tempat tugas mengajar yang baru
    7. SK Mutasi dari sekolah asal
    8. SK pemberhentian tunjangan dari Kementerian Agama

    sumber : p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

    Hadiah Umroh Untuk Guru Berprestasi Brebes 2011


    Pemilihan guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Berprestasi Kabuapaten Brebes Tahun mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Kemajuan yang sangat aberarti adalah dari sisi penghargaan yang diberikan pemerintah untuk para pemenang yang terpilih sebagai juara. Tidak seperti penyelenggaraan pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini pemerintah memberikan reward kepada juara pertama berupa hadiah umroh.
    Hal ini sebagaimana yang disampaiakan oleh Bupati Brebes melalui staf ahlinya Dr. Angkatno, SH., M.Pd. Dalam sambutanya pada pembukaan lomba Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Berprestasi tersebut Angkatno selain memaparkan visi dan misi kabupaten Brebes, pada akhir sambutannya memberikan surprise dengan janji Bupati untuk memberikan hadiah perjalanan ibadah umroh ke tanah suci Makkatul Mukarromah.
    Tentu saja reward yang luar biasa ini mendapat antusiame dari para peserta. Sementara itu Giyanto, SE selaku ketua panitia penyelenggara lomba memberikan laporannya. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa lomba diselenggarakan selama tiga hari yaitu 16 dan 18 Mei untuk seleksi Guru Berprestasi dan 19 Mei untuk Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi. Dilaporkan bahwa untuk peserta guru berprestasi untuk SMP ada 18 peserta, SMA 13 peserta, SD 17 orang peserta, dan 6 orang peserta dari TK. Kepala TK 2 orang, Kepala SD 6 orang, Kepala SMP 1 orang dan Kepala SMA tidak ada.
    Pada seleksi guru berprestasi smeliputi penilaian portofolio, tes tertulis, dan wawancara yang dilaksanakan pada Senin, 16 Mei. Kemudian pada Rabu, 18 Mei dilaksanakan penilaian karya tulis ilmiah dan presentasi karya ilmiah.
    Terkait dengan hadiah umroh yang mendapat sambutan hangat dari para peserta, dan juga mendapatkan respon positif, namun tidak sedikit pula yang mengungkapkan alangkah baiknya bila reward yang diberikan juga berupa sebuah penjenjangan karir baik bagi guru, kepala sekolah, maupun pengawas. Terutama bagi guru diharapkan hendaknya yang terpilis sebagai pemenang diberikan keluasan kesempatan untuk mengikuti seleksi kepal sekolah misalnya. Hal akan dapat merangsang animo para guru untuk kreatif an inovatif sehingga peserta lomba Guru Berprestasi akan terus meningkat.

    Pola Sertifikasi Guru 2011


    Masih menjadi isu yang hangat dibicarakan untuk dunia pendidikan kita adalah sertifikasi guru. Pada tahun 2011 ini program sertifikasi guru masih dalam proses pendataan calaon guru peserta sertifikasi. Sesuai dengan Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 proses pendataan tersebut berlangsung hingga 31 Maret 2001.
    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
    Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
    Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan,
    sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat
    pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk
    penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara
    langsung.
    Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi
    dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

    1. Penilaian Portofolio (PF)

    Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang
    diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)
    memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses
    sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan
    persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara
    langsung (PSPL).
    Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan
    berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian
    portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan
    pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan
    pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas,
    (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8)
    keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di
    bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan
    dengan bidang pendidikan.

    2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

    Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang
    diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
    a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari
    perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau
    bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun
    mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru
    bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan
    sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit
    kumulatif setara dengan golongan IV/b;
    b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka
    kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

    3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

    PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam
    jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung
    mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih
    PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio,
    PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar
    kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam
    pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan
    Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific
    Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat
    pembelajaran.
    Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian
    Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan
    Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon
    LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan
    LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
    Lebih lengkap tentang Prosedur Operasional Standar Sertifikasi Guru silakan klik di sini.

    Schoolnet Berhenti, Internet Sekolah Macet


    Beberapa hari ini para pengguna internet di sekolah dibuat kelabakan. Hal ini meninmpa mereka sekolah penerima program Schoolnet Jardiknas Zona Sekolah. Demikian juga yang kami rasakan. Padahal pembelajaran TIK untuk kelas IX, semua kompetensi yang harus dikuasai siswa adalah materi internet dan jaringan.

    Bahkan karena tidak ada pemberitahuan langsung dari pihak terkait, beberapa sekolah memperbaiki sistem jaringan dan perangkat keras jaringannya. Usut punya usut kami mencoba konfirmasi ke kantor Telkom setempat. Akhirnya barulah kami tahu kalau layanan internet ke sekolah-sekolah tersebut memang dinonaktifkan.

    Setelah kami mendapatkan penjelasan dari pihak Telkom dan setelah kita browse informasinya di internet, barulah kami dapat kepastian kalau pemutusan tersebut disebabkan belum adanya MOU baru untuk kontrak bandwidth dengan pihak Telkom. Hal ini setelah berakhirnya kontrak tahun 2010. Sebenarnya sudah ada pemberitahuan tertulis dari pikhak Pustekkom Kemdiknas selaku penanggung jawab program Schoolnet. Namun karena belum sampainya surat pemberitahuan ke pihak sekolah, membuat pihak sekolah kebingungan.

    Tentu kondisi ini memprihatinkan bagi sekolah, hal ini mengingat biaya langganan internet dengan bandwith yang memadai hanya bisa dilakukan oleh pihak Telkom. Tentu ini perkara mudah sebenarnya bagi sekolah yang memiliki keuangan memadai. Karenan hanya tinggal mengaktivasi Speedy, beres lah sudah. Namun hal ini memang tak semudah membalik telapak tangan bagi sekolah yang memiliki kendala keuangan. Langganan internet yang memadai untuk mendukung pembelajaran TIK dan juga mapel lain membutuhkan paling tidak kecepatan minimal hingga 1 Mbps yang tentunya kalau kita lirik melalui tarif Speedy nilainya cukup besar tiap bulannya.

    Memang ada jalan lain dengan menggunakan modem wireless CDMA yang tarifnya dikenal murah, namun ini bisa terkendala pada besarnya bandwidth dan sinyal operator yang kurang stabil. Bahkan untuk daerah pinggiran sering ditemukan rendahnya sinyal dari operator CDMA tersebut.

    Demikianlah kiranya patut bagi pihak terkait untuk memberikan layanan internet dengan biaya murah sehingga bias terjangakau sekolah. Semoga.

    Mengenal Pendidikan Inklusi


    Salah satu amanat yang diembankan oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah terlayaninya seluruh waraga negara dengan laayanan pendidikan yang bermutu. Sehingga siapan warga negara segala potensi yang dimilki harus terakomodir sehingga mampu mengembangkan dirinya.
    Dalam kaitan ini, maka ketika seorang peserta didik memiliki kebutuhan akan layanan khusus baik yang memiliki kekurangan baik fisik maupun psikis atau pun yang memiliki kelebihan berupa kecerdasan maupun bakat istimewa harus mendapat layanan yang sesuai. Dalam layanan yang termaktub pada UU tersebut memang semestinya mereka mendapatkan layanan pendidikan khusus.
    Namun dari berbagai landasan baik hukum maupun dasar pemikiran lainnya menunjukkan bahawa mereka mestinya memndapatkan layanan sebagaimana dalam layanan pendidikan reguler. Inilah yang kemudian melahirkan pendidikan inklusi.

    Pengertian Pendidikan Inklusi
    Pendidikan inklusi adalah sebuah proses yang memusatkan perhatian pada dan merespon keanekaragaman kebutuhan semua peserta didik melalui partisipasi dalam belajar, budaya dan komunitas, dan mengurangi ekslusi dalam dan dari pendidikan (UNESCO, 2003). Pendidikan inklusi mengakomodasi semua peserta didik tanpa mempertimbangkan kondisi fisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik mereka dan kondisi lainnya. Ini berarti mencakup anak yang cacat dan berbakat, anak jalanan dan yang bekerja, anak dari penduduk terpencil dan nomadik (berpindah-pindah), anak dari kelompok minoritas bahasa, etnis atau budaya, dan anak dari kelompok atau wilayah yang termarjinalisasikan lainnya. Sekolah reguler dengan orientasi inklusi merupakan sarana yang sangat efektif untuk memberantas diskriminasi, menciptakan masyarakat yang hangat relasinya, membangun masyarakat inklusif, dan mensukseskan pendidikan untuk semua (UNESCO, 1994; UNESCO, 2003). Pendidikan inklusi bertujuan memungkinkan guru dan peserta didik merasa nyaman dalam keragaman, dan memandang keragaman bukan sebagai masalah, namun sebagai tantangan dan pengayaan bagi lingkungan belajar (UNESCO, 2003).
    Semua karakteristik pendidikan inklusi di atas berimplikasi pada perubahan dan modifikasi pada materi, pendekatan, struktur dan strategi, dengan suatu visi umum yang mengkover semua peserta didik dan suatu pengakuan atau kesadaran bahwa menjadi tanggung jawab sistem reguler untuk mendidik semua peserta didik (UNESCO, 2003).

    Pentingnya Pendidikan Inklusi
    Pendidikan inklusi adalah hak asasi manusia, di samping merupakan pendidikan yang baik dan dapat menumbuhkan rasa sosial. Itulah ungkapan yang dipakai untuk menggambarkan pentingnya pendidikan inklusi. Ada beberapa argumen di balik pernyataan bahwa pendidikan inklusi merupakan hak asasi manusia: (1) semua anak memiliki hak untuk belajar bersama; (2) anak-anak seharusnya tidak dihargai dan didiskriminasikan dengan cara dikeluarkan atau disisihkan hanya karena kesulitan belajar dan ketidakmampuan mereka; (3) orang dewasa yang cacat, yang menggambarkan diri mereka sendiri sebagai pengawas sekolah khusus, menghendaki akhir dari segregrasi (pemisahan sosial) yang terjadi selama ini; (4) tidak ada alasan yang sah untuk memisahkan anak dari pendidikan mereka, anak-anak milik bersama dengan kelebihan dan kemanfaat untuk setiap orang, dan mereka tidak butuh dilindungi satu sama lain (CSIE, 2005).
    Adapun alasan-alasan di balik pernyataan bahwa pendidikan inklusi adalah pendidikan yang baik: (1) penelitian menunjukkan bahwa anak-anak akan bekerja lebih baik, baik secara akademik maupun sosial, dalam setting yang inklusif; (2) tidak ada pengajaran atau pengasuhan dalam sekolah yang terpisah/khusus yang tidak dapat terjadi dalam sekolah biasa; (3) dengan diberi komitmen dan dukungan, pendidikan inklusif merupakan suatu penggunaan sumber-sumber pendidikan yang lebih efektif. Dan argumen-argumen dibalik pernyataan bahwa pendidikan inklusi dapat membangun rasa sosial: (1) segregasi (pemisahan sosial) mendidik anak menjadi takut, bodoh, dan menumbuhkan prasangka; (2) semua anak membutuhkan suatu pendidikan yang akan membantu mereka mengembangkan relasi-relasi dan menyiapkan mereka untuk hidup dalam arus utama; dan (3) hanya inklusi yang berpotensi untuk mengurangi ketakutan dan membangun persahabatan, penghargaan dan pengertian (CSIE, 2005).

    Pertimbangan Filosofis
    Pertimbangan filosofis yang menjadi basis pendidikan inklusi paling tidak ada tiga. Pertama, cara memandang hambatan tidak lagi dari perspektif peserta didik, namun dari perspektif lingkungan sekolah. Lingkungan sekolah harus memainkan peran sentral dalam transformasi hambatan-hambatan peserta didik. Kedua, perspektif holistik dalam memandang peserta didik. Dengan perspektif tersebut, peserta didik dipandang mampu dan kreatif secara potensial. Sekolah bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan di mana potensi-potensi tersebut berkembang. Ketiga, prinsip non-segregasi. Dengan prinsip ini, sekolah memberikan pemenuhan kebutuhan kepada semua peserta didik. Organisasi dan alokasi sumber harus cukup fleksibel dalam memberikan dukungan yang dibutuhkan kelas. Masalah yang dihadapi peserta didik harus didiskusikan terus menerus di antara staf sekolah, agar dipecahkan sedini mungkin untuk mencegah munculnya masalah-masalah lain (UNESCO, 2003).

    Langkah-langkah menuju Inklusi Yang Nyata
    Ada tiga langkah penting menuju inklusi yang nyata: komunitas, persamaan dan partisipasi. Semua staf yang terlibat dalam pendidikan merupakan suatu komunitas yang memiliki visi dan pemahaman yang sama tentang pendidikan inklusi, baik konsep dan pentingnya maupun dasar-dasar filosofis. Setiap anggota komunitas memiliki persamaan (hak yang sama), dan—karena itu—sama-sama berpartisipasi dalam mengembangkan pendidikan inklusi, sejak dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasinya. Dalam pendidikan inklusi, sistem sekolah tidak berhak menentukan tipe peserta didik, namun sebaliknya sistem sekolah yang harus menyesuaikan untuk memenuhi kebutuhan semua peserta didik. Terkait dengan ini, ada ungkapan bahwa komunitas (semua staf yang terlibat dalam pendidikan inklusi) ‘melampaui dan di atas’ (over and above) kurikulum (UNESCO, 2003).

    Referensi :
    UNESCO (1990), World Declaration on Education for All and Framework for Action to Meet Basic Learning Needs. International Consultative Forum on Education for All. Paris: UNESCO.
    UNESCO (1994), The Salamanca Statement and Framework for Action on Special Needs Education, World Conference on Special Needs Education: Access and Quality. Paris: UNESCO and the Ministry of Education, Spain. Versi pdf., http://portal.unesco.org/education/en/ev.php.
    UNESCO (2003), Conseptual Paper: UNESCO Inclusive Education, a Challenge and a Vision. http://portal.unesco.org/education/en/ev.php.

    Heboh Kenaikan Gaji PNS 2011


    Baru-baru ini kabar kenaikan gaji PNS 2011 menjadi berita yang santer dan hangat. Informasi ini tentunya merupakan angin segar bagi para abdi negara. Dengan penyebaran informasi melalui pesan sms, berita tersebut secara berantai merembet ke pesawat handphone. Berbagai tanggapan pun bermunculan.

    Berita yang menggembirakan tersebut menurut sms yang diterima berbunyi "News ;kepres no 254/VII/10,tgl 21/11/10 ttg perbaikan gaji dan tunjangan PNS tmt 01/01/2011 tadi baru turun dari dinas
    GOL 1: 3 JT,
    GOL 2: 5 JT,
    GOL 3A-B:7,5 JT,
    GOL 3C-D:8,5 JT,
    GOL 4A-B:9,5 JT,
    GOL 4C-E:12 JT,
    DIBYR TGL 01/04/2011. TAK ADA PENSIUN.
    Kebahagiaan tentu akan menyelimuti para PNS terutama yang memiliki masa aktif bertugas masih lama. Artinya dia akan merasakan kesejahteraan dari gajinya dengan waktu yang lebih lama.

    Sedangkan bagi para PNS yang telah mendekati masa purna tugas ini adalah sesuatu yang sangat mngecewakan. Bagaimana tidak, harapan mereka memasuki nikmatnya masa purna tugas hangus sudah. Tidak ada tunjangan pensiunan yang menjadi bekal mereka menjalani masa purna tugas. Lebih menyakitkan lagi mereka tidak dapat merasakan gaji tinggi dalam waktu yang lebih lama.

    Kegembiraan dan kesedihan bercampur rasa penasaran membuat mereka mencari informasi yang resmi. Maka mesin pencari Google pun menjadi alternatif utama untuk mencari informasi tersebut. Dari hasil penelusuran tidak dapat diperoleh dokumen resmi yang dapat dilihat apalagi diunduh dari berbagai halaman web maupun blog.

    Dari berbagai website resmi pemerintah pun tidak satupun yang ditemukan memiliki link untuk file keppres yang konon bernomor 254/VII/2010. Bahkan padatnya traffick pencarian keppres tersebut telah dimanfaatkan beberapa pihak untuk memancing sang penjelajah mengklik link keppres namun ternyata mengarah ke halaman yang berisi iklan bisnis dan sebagainya.

    Ketakutan lain adalah jika berita ini sudah mengemuka di masyarakat dan berdampak pada pasar dengan kenaikan harga barang,ini yang paling mengerikan. Belum tentu gaji naik, harga sudah melambung tinggi meninggalkan daya beli kita khususnya para abdi negara.

    Mari kita semua senantiasa berfikir jernih. Kenaikan kesejahteraan sebuah keniscayaan, namun hendaklah langkah strategis dari semua pihak terutama pemerintah dapat mewujudkannya secara elegan. Mari kita renungkan. Semoga.

    Formula Baru Ujian Nasional 2011



    Beberapa hari ini pertanyaan seputar Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2010/2011 banyak menghinggapi benak kita. Khususnya yang berkiprah di dunia pendidikan pada satun pendidikan baik sekolah maupun madrasah. Berbagai kebijakan seputar pelaksanaannya menjadi bahan pertanyaan kita semua.

    Sejak berkembangnya wacana tentang formula baru UN ini, institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya telah melakukan berbagai sosialisasi. Bahkan Mendiknas pun beberapa kali melalui media massa menyampaikan tentang gambaran UN ini. Dari berbagai informasi yang masuk, mengemuka di benak kita. Hingaa akhirnya kini sudah ada kepastian yang jelas setelah diterbitkannya Permendiknas Nomor : 45/2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011 dan Permendiknas 46/2011 Tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011.
    Dari permendiknas tersebut dapat kita simpulkan bahwa mata pelajaran yang di-UN-kan untuk SMP/MTs. sederajat adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA. Sehingga wacana semula masuknya PAI pada UN dimentahkan. Demikian pula untuk SMA/MA/SMK sederajat juga masih sperti tahun yang lalu.

    Kriteria Kelulusan

    Pada tahun ini formulasi untuk kriteria kelulusan diatur ditentukan sebagai berikut :
    Menyelesaikan seluruh program sekolah
    Memperoleh nilai baik pada penilaian akhir seluruh mata pelajaran yang terdiri atas :
    Kelompok mapel agama dan akhlak mulia
    Kelompok mapel kewarganegaraan dan kepribadian
    Kelompok mapel estetika, dan
    Kelompok mapel jasmani, olah raga, dan kesehatan
    Lulus US/M pada kelompok mapel Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
    Lulus UN

    Dalam menentukan kriteria tersebut sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria nilai baik pada kelompok-kelompok mapel tersebut sebagaimana dimaksud di atas. Serta menentukan kriteria kelulusan pada US/M.

    Formulasi Penilaian
    Kalau pada tahun lalu nilai UN secara merni menjadi penentu dalam kululusan UN, maka pada tahun ini berdasarkan permendiknas no. 45/2011 nilai UN tersebut dipadukan dengan Nilai Sekolah (NS). Kemudian terbit sebagai Nilai Akhir (NA). NS dimaksud merupakan perpaduan rata-rata nilai raport semester 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan bobot 40% dan nilai US/M dengan bobot 60%. Selanjutnya sekolah mengirimkan nilai tersebut ke penyelenggara UN tingkat provinsi untuk diproses dengan nilai UN.

    NA merupakan diperoleh dari 40% NS dan 60% Nilai UN. Dari NA itulah ditetapkan kelulusan dengan kriteria lulus adalah memperoleh minimal rata-rata 5,5 dengan nilai setiap mapel minimal 4,00.
    ======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======