Perlindungan Profesi Bagi Guru

Perlindungan hukum bagi guru merupakan bagian integraldari upaya untuk memenuhi hak-hak guru, sesuai dengan amanat pasal 14 UU Guru danDosen, yaitu:


1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3. Memperoleh perlindungan dalam melalksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi pembelajaranuntuk memperlancar tugas keprofesionalan
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
6. Memiliki kebebasan dalam mernberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik
7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
8. Memiliki kebebasan berserikat dolorn organisasi profesi
9. Memiliki kesempatan dalam berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan
10. Memperoleh kesempatan untuk menge:mbangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik/kompetensi
11. Memperoleh pelatihan dan penqernbonqcn profesi dalam bidangnya

Beberapa kenyataan yang dihadapi guru, sebagai bukti bahwa mereka belum sepenuhnya memperoleh perlindungan profesi yang wajar:

1. Penugasan guru yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
2. Pengangkatan guru, khususnya guru bukan PNS untuksebagian besar belum didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerjabersama.
3. Pembinaan dan pengembangan profesi serta pembinaandan pengembangan karir guru yang belum sepenuhnya terjamin.
4. Adanya pembatasan dan penyumbatan atas aspirasi guruuntuk memperjuangkan kemajuan pendidikan secara akademik dan profesional.
5. Pembayaran gaji atau honorariurn guru yang tidakwajar.
6. Arogansi oknum pemerintahan, masyarakat, orang tua,dan siswa terhadap guru.
7. Mutasi guru secara tidak adil dan atau sermena-mena.
8. Pengenaan tindakan disiplin terhadap guru karenaberbeda pandangan dengan kepala sekolahnya.
9. Guru yang menjadi korban karena bertugas di wilayahkonflik atau di tempat (sekolah) yang rusak.

Berdasarkan permasalahan guru yang terjadi, Direktorat Profesi Pendidik bekerjasama dengan LKBH-PGRI Pusat dan CabangLKBH-PGRI melakukan beberapa upaya untuk keperluan sosialisasi, konsultasi,advokasi, mediasi, dan/atau bantuan hukum kepada guru.

Harapannyadengan adanya Subsidi Perlindungan Hukum bagi Guru/Blockgrant untuk LKBH PGRI.

1. Bertindak aktif memberikan perlindungan hukum bagiguru, baik diminta maupun tidak diminta.
2. Melaksanakan tugas perlindunqan hukum sesuai denganakad kerjasama.
3. Menyebarluaskan informasi dalarn rangka meningkatkankesadaran atas hak dan kewolibon guru.
4. Memberi nasihat kepada guru yamg membutuhkan.
5. Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upayamewujudkan perlindungan guru.
6. Membantu guru dalam memperjuangkan haknya termasukmenerima keluhan atau pengaduan guru.

PENGHARGAAN GURU AKHIR MASA BAKTI TAHUN 2008

Pembangunan nasionaldalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa danmeningkatkan kualitas manusia indonesia

Guru merupakan salah satusumberdaya utama dalam rangka mencapai tujuan pembangunan pendidikan, harus diberi penghargaan secara layak sejalandengan besarnya peran mereka dalam kerangka pembangunan nasional di bidangpendidikan.

Maslahat tambahanmerupakan tambahan kesejahteraan dalam bentuk:

1. Tunjangan pendidikan,
2. Asuransi pendidikan,
3. Beasiswa,
4. Penghargaan bagi guru,serta
5. Kemudahan untukmemperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, ataubentuk kesejahteraan lain



Pemberian penghargaanbagi guru menjelang akhir masa bakti ditetapkan dengan prinsip penghargaan atasdasar prestasi

Penghargaan kepada gurumenjelang akhir masa bakti adalah suatu bentuk penghargaan pemerintah dalambentuk pemberian uang yang pembayarannya dilakukan satu kali dan bersumber dariapbn yang dialokasikan melalui dana dekonsentrasi

Pemberian penghargaanbagi guru menjelang akhir masa bakti ditetapkan dengan prinsip penghargaan atasdasar prestasi

PENGHARGAAN GURU AKHIR MASA BAKTI TAHUN 2008

1. Memberikan penghargaan kepada guru-guru akhir masa bakti, sesuai denganpengabdian mereka pada dunia pendidikan.
2. Mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, khususnyamengenai maslahat tambahan.
3. Mendorong guru-guru senior untuk tetap konsisten dan komitmen pada tugashingga menjelang akhir masa bakti.
4. Meningkatkan citra,harkat, martabat, rasa hormat, dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.



Kriteria Penerima:

1. Berstatus sebagai guru PNS dan guru bukan PNS,
2. Umur 59 tahun pada tahun 2008.
3. Guru PNS yang pensiun tahun 2007 dan 2008, serta guru bukan PNS yang berusia 60 tahun pada tahun 2007 dan2008.
4. Belummemperoleh penghargaan akhir masa baktipada Tahun Anggaran 2006 dan 2007.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan TenagaKependidikan (NUPTK) Depdiknas.
6. Khusus Guru bukan PNS:
1. Guru tetap yayasan.
2. Masa kerja terus-menerus atau kumulatif sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
3. Mengajar minimal 24 jam per minggu.
7. Tidak pernah menerimahukuman disiplin kategori sedang dan berat.
8. Tidak pernah dijatuhihukuman pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap



Sumber dana: APBN Tahun 2008 Direktorat JenderalPeningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dialokasikan melaluidana dekonsentrasi.

Besar dana: Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

UNSUR TERLIBAT:

1. Direktorat ProfesiPendidik,
2. Dinas PendidikanProvinsi,
3. Dinas PendidikanKabupaten/Kota,
4. Lembaga Penjaminan MutuPendidikan (LPMP), dan
5. Mitra kerja penyalur dana
Sumber : ditpropen.net
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======