Pendidikan Agama Islam Diujikan dalam UN 2011



Setelah menuntaskan kegiatan pendidikan dan pembelajaran semester gasal tahun ini. Kembali sekolah harus berhadapan dengan agenda besar akhir tahun pelajaran yakni ujian. Baik ujian nasional maupun ujian sekolah.
Setiap lembaga sekolah sejak dini telah berupaya mempersiapkan diri seoptimal yang dapat dilakukan. Terutama guna menghadapi ujian nasional (UN) yang menjadi salah satu penentu kelulusan bagi seorang siswa dari sebuah jenjang pendidikan. Baik di tingkat dasar maupun menengah.
Berdasarkan permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian bahwa penilaian dilakukan oleh komponen pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Adapun pemerintah dalam hal penilaian berkewenangan atas penyelenggaraan ujian nasional (UN) yang setiap tahun dilaksanakan.

Sebagai implikasi dari permendiknas tersebut maka pemerintah menetapkan prosedur operasional standar (POS) UN setiap tahun serta mentapkan standar kompetensi lulusan (SKL). POS UN dan SKL inilah yang kemudian harus dicermati oleh pihak sekolah agar dapat memprogramkan suatu kegiatan guna menyongsong kesiapan siswa dalam menghadapi UN.
Bila pada tahun-tahun sebelumnya UN mengujikan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, matematika, dan IPA untuk jenjang SMP/MTs., maka pada tahun 2011 ini akan duitambahkan dengan mapel Pendidikan Agama Islam dalam UN 2011. Hal sebagaimana pernyataan Mendiknas kita Dr. Muhammad Nuh dalam beberapa kesempatan sebagai mana dilansir oleh salah satu situs.
Dengan masuknya PAI sebagai salah satu mapel yang di-UN-kan, maka sekolah baik SMP?MTs. maupun SMA/MA/SMK harus mempersiapkan diri lebih mantap lagi. Kira-nya patut kita sambut dengan antusias kebijakan Mendiknas ini. Diharapkan pendidikan karakter yang saat ini menjadi salah satu agenda pemerintah dapat terdukung dengan masuknya PAI dalam UN 2011.
Tentu saja meskipun hanya sebuah ujian tulis namun dengan agenda UN ini perhatian dan kesungguhan siswa dalam mempelajari, kemudian menguasai secara keilmuwan akan berdampak dalam penghayatan dan pengamalan. Karena sesuatu pengetahuan menjadi penting dan urgen akan mendorong siswa untuk menguasai dan mengamalkannya sebagai bagian dari penguasaan pengetahuan itu sendiri.

CPNSD 2010 On Line dan Didominasi Formasi Guru


Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) kembali digelar. Upaya pemenuhan kebutuhan tenaga pegawai negeri ini akan dimulai pada 16 November 2010 untuk mulai pendaftaran hingga 25 November 2010.
Guna kemudahan dan efektifitas proses rekrutmen ini masing-masing pemerintah daerah menerapkan pendaftaran dengan pemanfaatan internet. Setiap pelamar harus melalui pentahapan registrasi on line di internet. Pagi calon peserta seleksi CPNS sebelum mendaftar online siapkan Data Pendaftaran, Persiapkan KTP, No & Tgl IJASAH, IPK Transkrip NIlai, Alamat EMAIL yang masih aktif serta Pilihan INSTANSI & FORMASI JABATAN yang akan dilamar.Berikut ini langkah yang harus diikuti untuk proses registrasi tersebut :
1. Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;
2. Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3. Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal Ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP, akun email);
4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
5. Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
6. Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan,tenaga teknis dan pelatih olahraga);
7. Pelamar mengisi tingkat pendidikan (SMK/D1, D2/D3 atau D4/S1/S2)
8. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
9. Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih
10.Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
11.Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
12.Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13.Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm. Selanjutnya berkas administrai pendukung lainnya sesuai ketentuan harus disertakan.
Untuk rekrutmen tahun anggaran 2010 ini, kembali formasi guru mendapatakan peluang paling besar. Sebagai contoh untuk kabupaten Brebes formasi guru : 113, Kota Tegal : 40 orang, Kabupaten Tegal : 68 orang, Kabupaten Banyumas : 86 orang.
Adapun untuk untuk persyaratan akademik yang dibutuhkan adalah lulusan S1 dan sebagian dari lulusan D3.
Kesempatan bagi para guru untuk segera bersaing dengan mempersiapkan diri mengahdapi jenis tes seleksi yang diselenggarakan. Dan tidak kalah pentingnya adalaha mempersiapkan diri dengan sikap profesionalisme, agar kelak jika berhasil lulus ujian CPNS dan menjadi guru telah siap menjadi guru profesional yang berdaya guna bagi negara kita.

Kecepatan Akses Internet


Salah satu kompetensi dasar yang dikuasai oleh siswa kelas IX adalah Mengenal Kecepatan Akses Internet. Untuk memudahkan pembelajaran ini, maka kita perkenalkan materi ini kepada para siswa. Selain perlu penguasaan teori tentang kompetensi ini, ajak pula untuk mempraktekkan di lab komputer atau pada prasarana lain yang representatif.
Bagi anda yang berminat untuk mengenal lebih dekat, berikut saya sajikan materinya dengan menggunakan presentasi power point. Materi ini bisa juga anda gunakan untuk membantu para siswa untuk menguasai kompetensi ini lebih jelas. Selamat membaca.

Contoh Presentasi Matematika

Berikut saya cuplikan contoh presentasi dengan powerpoint untuk mapel matematika. Contoh ini dibuat sebagai salah satu contoh penggunaan dalam pembelajaran matematika. Materi ini saya sampaikan saat mengisi salah satu sessi acara dalam MGMP Matematika Pokja Bumiayu dalam program Bermutu 2010. Mudah-mudahan bermanfaat.

Kenali Open Source, Lewat Seminar Nasional


Berangkat dari keinginan untuk memperkenalkan Open Source kepada segenap guru dan juga para pengguna internet. MGMP TIK mengadakan Seminar nasional yang akan mengambil tema "“Lebih Dekat dengan Linux dan Open Source Software – Menuju Kemandirian ICT Sekolah” . Kegiatan ini sebenarnya lebih difokuskan guna meningkatkan kompetensi profesional guru TIK di tingkat sekolah.

Terkait kegiatan dimaksud kemarin kami MGMP TIK SMP/MTs. Kabupaten Brebes secara berkala melakukan rapat koordinasi persipan pelaksanaan. kegiatan. Rapat kemarin, Selasa, 28 September 2010 berlangsung di SMP Negeri 5 Brebes. Persiapan demi persiapan sudah termonitoring dan berjalan dengan baik. Bahkan secara online sudah terdaftar beberapa calon peserta.Hasil rapat memutuskan agar distribusi informasi dan undangan adanya kegiatan seminar berjalan dengan optimal.

Selain secara formal penyebaran undangan melalui surat juga disamapiakan melalui dunia maya lewat web MGMP TIK Brebes. Brosur, leaflet, dan spanduk pun siap untuk di pajang.

Selanjutnya panitia berharap agar guru-guru TIK khususnya maupun masyarakat user memahami open source software dan mengaplikasikannya secara baik. Bagi anda para peminat silahkan daftar secara online.

Berikut sekilas tentang open source :

Definisi

Sumber terbuka (Inggris: open source) adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang banyak.

Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.
Pada intinya konsep sumber terbuka adalah membuka "kode sumber" dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan diketahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Sumber terbuka hanya sebatas itu. Artinya, dia tidak harus gratis. Definisi sumber terbuka yang asli adalah seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition)/Definisi sumber terbuka[1]


Bab I. Internet dan Intranet

KPE, Era Baru Identitas PNS


Akhirnya sampailah juga giliran saya untuk pemotretan dan pengambilan sidik jari. Ini adalah tahapan yang harus ditempuh untuk seluruh PNS yang berada di lingkungan kabupaten tempat saya tinggal dan mengabdi. Dari sekian PNS yang berjumlah 12.272 orang, sebagian besar sudah mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan ini merupakan mekanisme dari pembuatan Kartu Pegawai Elektronik (KPE). Kiranya upaya pemerintah untuk men-digital-kan masyarakat dan memasyarakatkan digital patut kita dukung dan acungi jempol. Betapa tidak babak baru pengadminstrasian terutama menyangkut database dan identitas pegawai memasuki babak yang lebih modern, profesional, dan memberikan banyak kemudahan.

Rencananya KPE ini akan menjadi semacam smart card sebagaimana di negara maju.Karena dengan satu kartu ini, memiliki akurasi terhadap otentifikasi identitas pemegang nya yang cukup tinggi. Bahkan sistem digital memungkinkan penyimpanan data pribadi pegawai pemilik KPE tersebut. Sehinga kartu ini bersifat multiguna.

Dari informasi yang dapat kami rangkum KPE ini sudah mulai diluncurkan 28 Januari 2008, beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Jawa Timur serta 24 instansi di pusat. Manfaat yang besar diharapkan dirasakan oleh para pegawai dengan adanya KPE ini. Karena selain nantinya menjadi pengganti Karpeg. Juga dapat diperlakukan untuk menerima berbagai layanan sepertikesehatan dan perbank-kan.

Pada masa yang akan datang KPE ini diharapkan dapat difungsikan sebagai pengganti kartu Askes, pengambilan tunjangan hari tua, dan uang pensiun di Taspen. PNS juga dengan mudah dapat mengakses data kepegawaiannya lengkap dengan data keluarganya

Lagi, Tuntutan Kompetensi Guru

Salah seorang kawan saya di dunia maya yang juga seorang guru profesional dari seberang, baru-baru ini mengirimkan sebuah email. Isinya singkat namun begitu menggelitik hati dan fikiran saya. “Menurut pak Suedi bagaiamana ttg metode mengajar guru ini”. Begitu lah isi dari email yang dikirimkannya. Juga terlampir dalam emailnya sebuah file gambar berformat bmp. Berikut adalah file gambar yang dikirimkannya. Untuk kenyamanan saya edit.

Pesan yang lebih luas justru saya baca dari file gambarnya dari yang diungkapkannya melalui sebaris pertanyaan di email. Nampaknya beliau ingin berdiskusi dengan saya tentang dunia pembelajaran, guru, profesionalisme, pendekatan pembelajaran, dan lain sebagainya yang terkait dengan tugas seorang guru.

Masih mencoba untuk menungkap pesan moral yang tersirat dan tersurat, teringatlah saya akan kompetensi seorang guru. Kiranya empat macam kompetensi yang harus dimiliki guru ini terekam semua dalam pesan gambar tersebut. Baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional.

Sekiranya saya harus memberikan satu tangapan bahwa metode yang minta ditanggapi dari pak Luthfi - nama kawan maya saya-. Itu bukanlah metode pembelajaran. Melainkan sebuah ungkapan yang diakibatkan sebuah akumulasi sikap dan cara berfikir yang belum mengarah kepada pemenuhan standar kompetensi guru. Karena seorang guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Demikian menurut PP No : 74 Tahun 2007 Tentang Guru.

Hal ini jelas karena setidaknya jika dilihat dari standar kompetensi pedagogik, guru tersebut belum dapat memenenuhinya. Karena berdasarkan Permendiknas No : 16 Tahun 2007.Kompetensi Pedagogik seorang guru meliputi :
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,yang meiputi :
a. Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
b. Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu
c. Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
d. Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Antara lain :
a. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
b. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
Demikianlah kiranya dari sebagian kompetensi pedagogik yang harus kita kuasai. Kiranya standar kompetensi tersebut telah dikuasai maka pemandangan seperti tergambar pada file gambar kawan saya takkan terjadi. Semoga.

Seandainya TPG Sudah Melekat Pada Gaji



Sudah lama menurut ukuran saya TPG 2010 kita nantikan, namun rupanya kepastian akan turunnya masih harus sabar kita tunggu. Banyak sudah sesama rekan penerima TPG - tentunya berdasar SK – menunggu dan berharap-harap antara bahagia dan kecewa. Bagaimana tidak, prosedur sebagaimana tertuang dalam ketentuan Permenkeu Nomor : 101/PMK.05/2010 membuat sedikit ciut hati kita. Terlebih yang pembayarannya menggunakan mekanisme transfer daerah, nampaknya membutuhkan jalan yang cukup panjang.

Rasa was-was tentunya akan hilang jika rencana pemerintah membayar tunjangan tersebut sudah include dengan gaji yang secara rutin diterima setiap bulan. Mekanisme ini akan memberikan jaminan kesejahteraan guru profesional terjamin. Harapan kita semua, jaminan ini memudahkan kita mengakses berbagai fasilitas yang dibutuhkan guna melaksanakan pembelajaran yang bermutu dengan berbagai fasilitas pendukungnya.

Ketika pemerintah melalui menteri pendidikan menyampaikan pembayaran tunjangan profesi guru masuk dalam gaji rutin, sejuta angan-angan hinggap dibenak kita. Sudah barang tentu guru profesional berangan angan yang positif. Saya pun secara pribadi memiliki angan-angan dan berandai andai. Karena adanya kepastian akan memberikan kemudahan merancang suatu program kerja yang berkualitas.

Demikian angan-angan yang mungkin akan terwujud jika TPG sudah masuk gaji rutin :

Pembelajaran Bermutu, salah satu tugas utama guru adalah setelah menyusun rancangan pembelajaran adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran. Proses pembelajaran yang baik perlu dibuat rencana pembelajaran yang baik pula. Selanjutnya dalam proses tersebut, sebuah proses pembejaran yang baik mengharuskan keterlibatan perangkat TIK. Hal ini sebagai yang tertuang dalam Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses. Keterlibatan perangkat TIK menjadi suatu jaminan bermutunya proses pembelajaran. Dengan ini ada tuntutan setiap guru mampu menggunakan perngakta TIK dan tentunya memiliki sendiri agar lebih dapat dikuasai.

Peningkatan Kinerja, hal ini disebabkan secara psikologis ada kebanggan tersendiri diakui keprofesinalitasannya. Dan tentunya membawa dampak adanya rasa tanggung jawab besar mengemban tugas. Sehingga kebanggan sebagai guru akan muncul. Kepercayaan diri ketika di panggil “Bu Guru” atau “Pak Guru” akan disambut senyum merekah dan bangga. Kebanggaan yang akan menggugah jiwa untuk meningkatkan kinerja sebagai seorang guru yang menunjukkan mutu lebih diutamakan.

Peningkatan Mutu Layanan, dengan tercukupinya kesra yang menjadi harapan setiap insan pekerja. Ini akan menjadi modal pengabdian. Tersedianya kesempatan yang lebih luas dalam memberikan layanan, karena selama ini banyak guru yang harus memanfaatkan kesempatan yang dimilikinya untuk mencarai tambahan penghasilan. Sehingga tugas utama kurang dipersipakan matang. Ini menurunkan kualitas layanan yang seharusny diberikan.
Terciptanya Karya Ilmiah, saat ini sedikit sekali karya ilmiah guru yang berhasil disusun. Dimana kendala utamanya adalah lemahnya dukungan dana terhadap kemampuan guru dalam melaksanakan penulisan karya ilmiah ini. Karena sejak pembuatan proposal, tindakan penelitian, hingga penyusunan sangat memakan energi dan biaya yang tidak sedikit. Mulai dari buku referensi penulisan, intrumen penelitian, aksi di lapangan yang membutuhkan biaya tidak sedikit.

Tumbuhnya Inovasi dan Kreatifitas, keinginan untuk berkarya adalah sebuah fitrah seorang guru. Sementara itu, karya inovatif dan kreatif membutuhkan sebuah modal pendukung. Tentunya hambatan ini akan terkurangi jika tunjangan profesi ini dapat diterima secara reguler dan pasti.
Demikian sedikit angan-angan yang adalam dalam benak saya dan mungkin para guru lain. Kiranya upaya pemerintah membayar TPG melalui pembayaran gaji secara rutin patut didukung oleh semua pihak. Khususnya dari pemerintah melalui intansi terkait.

Siapkan Diri Hadapi Tahun Pelajaran Baru


Tanpa terasa tahun pelajaran baru 2010/2011 sudah di depan mata. Masa-masa libur kini telah kita lewati. Lalu bagaimanakah langkah yang harus kita persiapkan sebagai seorang guru menyongsong datangnya tahun pelajaran baru.
Sebagai guru yang kini jabatannya dihitung dan diakui sebagai seorang profesional, maka profesionalisme harus kita junjung. Bila kita telusuri maka persiapan itu harus mengacu pada tuntutan tugas dan fungsi seorang guru. Banyak landasan hukum yang dapat kita jadikan pijakan untuk mempersiapkan diri menghadapi tugas uata kita sebagai guru “profesional”, sekali lagi “guru profesional”.
Beban Kerja Guru
Beban kerja guru telah diatur dalam beberapa peraturan dan perundangan yang berlaku di negeri ini. Di antaranya, kita bisa melihat dalam permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Dalam permendiknas tersebut ditegaskan bahwa beban kerja minimal seorang guru diatur sebagai berikut :
• beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
• beban kerja guru sebagaimana dimaksud di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Membuat Perencanaan

Dari penjelasan tersebut salah satu tugas guru adalah membut perencanaan dalam pembelajaran yang meliputi pembuatan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Meskipun dasar pembuatan silabus sudah berstandar nasional dan telah ditetapkan pemerintah, guru dengan berkoordinasi pihak terkait berkewajiban untuk melakukan pengembangan.
Adapun RPP merupakan eksyen di dalam dalam kelas guna menjabarkan isi silabus dalam konteks pembelajaran. Dalam penyusunan RPP saat ini masih banyak dijumpai bukan buatan guru yang bersangkutan di sebuah sekolah. Istilahnya adalah copas alias copy paste sehingga RPP tersebut tidak sinkron ketika direlisasikan dalam pembelajaran di suatu sekolah.
Dari pengalaman nyata inilah kiranya kita para guru dituntut bersikap profesional dengan menyusun RPP yang sesuai dengan kondisi dimana kita akan melaksanakan pembelajaran tersebut. Tidak kalah pentingnya untuk penyususnan RPP yang baik kita perlu berpegang pada proinsip-prinsip penyusunannya.

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

• Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
• Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
• Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang¬kan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
• Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
• Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
• Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Demikianlah kiranya persiapan yang matang akan membawa kita mudah dalam menjalankan tugas khususnya dalam pembelajaran.

Berkas Syarat Pencairan TPG 2010


Seperti dalam posting sebelumnya sudah saya ungkapkan bahwa untuk mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Hal ini seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Keungan RI Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pada tahun yang lalu tunjangan akan langsung ditransfer pada rekening bank guru penerima TPG setelah yang bersangkutan menerima SK Penerima TPG dari Dirjen PMPTK. Namun tahun ini berdasarkan Permenkeu tersebut untuk guru PNS masih harus melengkapi berkas yang dipersyaratkan, sedang untuk guru swasta dapat langsung dicairkan.
Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
  • Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama tentang penetapan atau pemberhentian Guru dan Dosen penerima tunjangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dilampirkan di awal penugasan sebagai Guru/Dosen;
  • Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ), yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • SPTJM; dan
  • SSP PPh Pasal 21.
Adapun format pemberkasan tersebut untuk yang berada di provinsi Jawa Tengah menurut informasi akan diseragamkan dan dituangkan dalam surat edaran yang akan dikirim ke dinas kabupaten/kota. Selanjutnya berkas tersebut dari guru ke dinas selanjutnya dikirim ke dinas selambatnya 25 Juni 2010.

Pajak

Dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010, Bab V Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pembayaran, disebutkan dalam ayat 5, sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa :
a. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 15%’, sedangkan;
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS Non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 18%’.
b. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 6%, sedangkan;
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%.

Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2010


Banyak sudah yang bertanya-tanya kapankah tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2010 cair. Bahkan secara pribadi banyak pesan masuk via SMS di HP saya ini. Memang cairnya tunjangan merupakan sebuah apresiasi terhadap profesi guru yang kini menjadi sebuah kebanggan dan harapan bagi guru.
Kembali ke soal pencairan dananya yang hingga semester I belum juga turun. Banyak pertanyaan yang muncul yang bermuara pada apakah akar masalah yang menghambat pencairannya. Padahal dari beberapa informasi yang telah berkembang, bagi guru PNS malah direncanakan menyatunya tunjangan profesi guru ke dalam gaji yang secara reguler diterima setiap bulan. Kiranya hal tersebut ternyata belum dapat terrealisasi tahun ini.
Supaya lebih jelas memahami persoalan ini kiranya patut kita baca Permenkeu Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dari Permen tersebut ternyata banayak dijumpai perrbedaan mekanisme pembayaran TPG untuk tahun ini yang mungkin sedikit molor waktunya dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan hasil rapat koordinasi membahas Pencairan TPG yang diselenggarakan oleh Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah jumat, 4 Juni 2010 di Aula gedung D Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, mengesankan adanya mekanisme yang lebih rumit.

Berikut informasi yang dapat saya kutip dari blog seorang peserta rakor tersebut:

Mekanisme Pencairan

Mekanisme administrasi pencairan keuangan ternyata beda untuk tunjangan profesi Guru yang masuk DIPA provinsi dan yang akan melalui dana Transfer ke Daerah, meskipun sama-sama untuk guru yang telah bersertifikat. menurut informasi yang kami peroleh dari kabid PPTK Dinas Provinsi, bahwa untuk semua Guru swasta akan dicairkan melalui dana Dekonstrasi Provinsi Jawa Tengah dan sekarang sudah siap SPM(Surat Perintah Membayar)nya untuk 4 bulan (Januari-April 2010) pada bank-bank yang ditunjuk (BRI dan Bank Jateng) tentu saja bagi yang SK Dirjennya telah keluar. Begitu akan ditransfer ke rekening masing-masing guru dengan adanya Permenkeu diatas transfer ini dengan terpaksa ditunda sampai dilengkapinya lampiran beberapa administrasi sebagaimana yang dicantumkan pada Permenkeu tersebut. sehingga untuk ini secepatnya (dalam minggu depan ) kami akan undang mereka untuk melengkapinya. Begitu lengkap (max tanggal 25 Juni 2010) bisa dicek di rekening masing-masing.
Sedangkan untuk yang bersertifikat kuota 2006 sampai dengan 2008 Guru PNS dana akan ditransfer ke daerah, namun masih menunggu Permenkeu tentang alokasi dana transfer ke daerah yang sampai sekarang belum turun dan memungkinkan sampai dengan bulan setelah Juli atau bahkan lebih.
Nah untuk teman-teman kuota 2009, lain lagi ceritanya nih. Menurut Bu Aufrida (kabid PPTK Dinprov Jateng) se Jawa tengah ada 29.000 lebih, ada SK Dirjennya yang telah turun sejumlah 2000an tersebar di 35 kab/Kota, sedang yang 27.000an masuk di DIPA Provinsi. Jadi nanti untuk teman-teman Guru PNS kuota 2009 sebagian kecil ada yang masuk di kab/kota dan sebagian besar ikut Provinsi. Yang ikut provinsi lebih cepat cairnya, sedang yang ikut Kabupaten belum tahu kapan deh..... tunggu informasi lebih lanjut.
Namun sesuai Permenkeu diatas nanti untuk semua angkatan harus melengkapi beberapa administrasi guna persyaratan pencairan, yang akan kami informasikan secepatnya. Jadi bersabar ya teman-teman semua sedang dikerjakan sesuai kewenangan masing-masing. Dan berdoa agar Pemerintah tetap mengalokasikan dana ini, karena pak Kasi PPTK Dikmen Prov pak Sungkana menyampaikan bahwa Tunjangan Profesi ini bersifat bantuan yang sewaktu-waktu bisa dihentikan...... semoga ini tidak terjadi!!!
Karena itu untuk menjawab tujuan tunjangan profesi ini mari bersama-sama kita tunjukkan kinerja layanan pendidikan yang lebih bermutu........

Ebook Reader, Era Baru Baca Buku


Diawali ketertarikan saya pada sebuah acara televisi yang mengupas tentang gaya hidup era IT, kita coba bagi dan sharing pengetahuan yang didapat dari acara tersebut yang kali ini mengupas Ebook Reader.



Apa itu Ebook Reader?

Jika kita tinjau dari sisi bahasa dapat kita ambil artinya adalah pembaca buku elektronik. Dimana saat ini kita dapat membaca buku-buku yang sudah menggunakan format digital yang ini tentu berbeda dengan buku konvensional. Sisi kemudahan dan kepraktisan menjadi unggulan sebuah ebook. Jika buku konvensional terdiri dari beberapa halaman, ratusan, bahkan ribuan dalam satu eksemplarnya. Maka pada ebook bentuk buku sudah diperingkas dalam berbagai format file komputer seperti pdf, html, mobi, txt, dan berbagai format file data lainya..
Nah, salah satu kelemahannya adalah dibutuhkan perangkat khusus guna membaca buku tersebut. Setidaknya dibutuhkan perangkat komputer,laptop, maupun netbook. Namun kini pemanfaatan perangkat tersebut sudah dirasa kurang mendukung sisi kepraktisan dalam membuka file ebook untuk kita baca.

Bak gayung bersambut kendala tersebut kini sudah tidak berarti lagi bagi para pembaca ebook. Kini telah hadir piranti pembaca ebook yang kita sebut sebagai Ebook Reader. E-book reader atau yang sering disebut E-reader adalah terobosan teknologi portabel terkini yang sedang marak dalam dunia IT. Banyak kelebihan yang ditawarkan ebook reader, diantaranya adalah kemampuan untuk membaca berbagai format text (bahkan kita bisa mem-format ukuran dan model fontnya), lebih simple, bentuknya kecil dan mudah disimpan. Itulah diantara kelebihan ebook reader.
Kelebihan lainya kita dapat menyimpan file ebook,karena dia dilengkapi dengan internal memori dengan kapaitas yang bervariasi mulai 2GB, 4GB bahkan bisa ditingkatkan dengan memori eksternal melalui slot microSD. Fasilitas lainnya adalah adanya piranti koneksi jaringan 3G bahkan penangkap sinyal WiFi guna mendownload ebook yang diinginkan untuk dibaca. Tidak ketingalan MP3 Player pun tertancap di sana.
Sayangngnya meskipun sudah banyak produk ini dipasaran seperti keluaran Amazon, Barns & Noble, Sony dll. Bahkan produsen dari Korea dengan Interparknya. Namun produk ini masih susah dijangkau "kalangan orang kebanyakan" karena harganya yang mahal dan produksi secara massal belum begitu bergaung. Tidak sedikit produk tertentu hanya dijual secara online.
So, kita tunggu perkembangan selanjutnya........

Sekilas Tentang NUPTK


NUPTK merupakan salah satu identitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Setiap PTK wajib memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK berfungsi sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah/Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005.

Cara Memperoleh NUPTK

UNtuk dapat memiliki NUPTK. PTK dapat mengisim kuesioner yang dapat diunduh di situs ini kemudian mengisi kuesioner tersebut dengan dengan lengkap, benar dan rasional. Selanjutnya stelah mengisi form kuesioner dengan lengkap dan benar. PTK mengajukan NUPTK dengan melegalisir kuesuioner yang telah diisi dengan stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah lalu mengirimkan kuesioner ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Berikut Hal Lain Seputar NUPTK

Apa kaitan LPMP dalam proses pengajuan NUPTK

LPMP melakukan verifikasi dan konsolidasi data di tingkat propinsi dalam bentuk SIM-NUPTK, kemudian mengajukan data ke pusat atau setditjen PMPTK dalam bentuk database SIM_NUPTK

Dimana Proses Penerbitan NUPTK

Proses penerbitan NUPTK adalah di Bagren Setditjen PMPTK. Tim NUPTK Bagren akan mengolah data hasil verifikasi dan konsolidasi dari LPMP untuk kemudian di periksa kembali keunikan data yang dikirim sebelum diterbitkan NUPTK

Bagaimana pendistribusian data NUPTK

NUPTK yang telah diterbitkan oleh Bagren akan di kirim ke LPMP untuk didistribusikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota wilayah masing masing

Dimana melihat hasil pengajuan NUPTK

NUPTK Secara Nasional dapat menggunakan NUPTK Browser. download

Bagaimana Melakukan Perbaikan data NUPTK yang di tunda karena tidak rasional

Hubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat dengan membawa bukti otentik seperti Akta Lahir, Ijazah dll untuk mempercepat proses

Bagaimana NUPTK untuk guru yang mutasi

Prinsipnya mutasi seorang PTK tidak menyebabkan NUPTK yang bersangkutan hilang atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetepa seperti semula. Oleh karena itu untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan langkah berikut :
1. Mutasi ke instansi lain yang dalam satu Kabupaten/Kota
* PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK

2. Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi yang sama atau berbeda
·PTK yang melapor ke operator SIM-NUPTK pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal, meminta cetak profile memalui SIM-NUPTK yang mencantumkan data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta nomor NUPTK nya. Jika memungkinkan, PTK tersebut meminta database PTK yang bersangkutan di muat dalam CD.

·PTK yang bersangkutan melapor kepada operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan surat keterangan dari instansi tempat bertugas yang baru.

·Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan imprt data dari data base yang di bawa PTK yang bersangkutan atau melakukan entri ulang namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan”.

Komplain NUPTK

Untuk PTK yang memiliki masalah tentang data dapat mengisi formulir komplain yang dapat di download di http://nuptk.kemdiknas.go.id pada menu download dan mengirim formulir komplain yang telah diisi ken Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK

NUPTK dapat dibatalkan jika memenuhi kondisi sebagai berikut:

·PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK karena sebagai sebab

·PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK

·PTK tidak mencantumkan data0data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal Lahir, Data keluarga).

Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif pengelola NUPTK pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari operator tingkat Provinsi(LPMP) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengajuan kembali NUPTK dapat dilakukan dengan mengisi form kompalin atau kuesioner dan mengembalikan kepada operator NUPTK dinas setempat.

Sumber : pmptk.kemdiknas.go.id

TUNJANGAN PROFESI GURU


TUNJANGAN PROFESI

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima tunjangan sebagaimana dimaksud setelah memiliki SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk Tahun 2010 SK tersebut dapat anda unduh di sini.


BESARAN

Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.

SIFAT

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi.
SUMBER DANA

Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK Depdiknas yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi.

KRITERIA PENERIMA

Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru dan yang telah mendapat Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dari Dirjen PMPTK Depdiknas.

PEMBAYARAN
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung
mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan nomor registrasi (NRG) dari Depdiknas.

PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
Pemberian tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru dan guru diangkat dalam jabatan sebagai
pengawas penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

1. meninggal dunia,
2. mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun),
3. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas,
4. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan,
5. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama,
6. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,
7. tidak memenuhi beban kerja yang disyaratkan.


Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada Negara apabila:
a. Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
b. Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Profesi tidak sah.

PENERBITAN SK PENETAPAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Untuk penerbitan SK penetapan penerima tunjangan profesi, guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG dari Departemen Pendidikan Nasional, guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus mengumpulkan berkas data sebagai berikut:

1. Foto kopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK kenaikan pangkat terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala terakhir, atau Leger Gaji bulan terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
2. Surat Keterangan beban kerja
3. Surat Keterangan tugas tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan
4. Foto kopi nomor rekening Bank/Pos yang masih aktif.
5. Foto kopi SK sebagai guru tetap dari yayasan atau satuan pendidikan bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah swasta.
6. Foto kopi SK sebagai guru bukan PNS dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah negeri.
7. Foto kopi SK sebagai pengawas bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
MEKANISME PEMBAYARAN


MEKANISME PENGHENTIAN

1. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Depdiknas up Direktorat Profesi Pendidik dengan tembusan kepada dinas pendidikan provinsi nama guru yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi
2. Ditjen PMPTK Depdiknas membuat surat penetapan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
3. Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.



MEKANISME PEMBATALAN

1. Dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Depdiknas up Direktorat Profesi Pendidik tentang kecurangan yang dilakukan oleh guru penerima tunjangan profesi.
2. Ditjen PMPTK Depdiknas membuat surat penetapan pembatalan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan.
3. Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.
4. Guru yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima ke kas negara melalui dinas pendidikan provinsi.

SANKSI

PP Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 63 ayat (5) menyatakan:
Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.

Hasil UN 2010, Mari KIta Renungkan




Pengumuman ujian nasional (UN) bagi siswa SMA/MA/SMK telah berlalu. Berbagai tanggapan akan hasil UN pun merebak di masyarakat dari yang mulai mendukung adanya UN maupun yang menolak. Dan kini kita tinggal menunggu hasil UN untuk tingkat SMP/MTs.



Berbagai berita yang menyangkut pengumuman hasil UN mulai dari keberhasilan maupun kegagalan menimbulkan respon yang beragam. Mulai dari sisi kemanusiaan, psikologis, kajian keilmuan pendidikan dan sisi pandang yang berbeda antara satu orang dengan yang lainnya.

Sementara itu dilaporkan sebanyak 5.795 (35,17%) sekolah dari total 16.467 sekolah yang mengikuti Ujian Nasional (UN) SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 lulus 100 persen. Jumlah total siswa di sekolah itu sebanyak 418.855 (27,52%).

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Selasa (27/04/2010) .

Mendiknas menyebutkan, terdapat 267 (1,62%) sekolah yang lulus nol persen terdiri atas 51 (19,10%) sekolah negeri dan 216 (80,90%) sekolah swasta. Seluruh siswa atau sebanyak 7.648 (0,50%) siswa di sekolah itu diberi kesempatan mengikuti Ujian Ulangan pada 10-14 Mei 2010. "Tidak peduli meskipun negeri, tetapi kalau tidak ada yang lulus semua ya tetap tidak lulus. Jadi tidak ada pilih kasih karena (sekolah) negeri maka tidak boleh ada yang tidak lulus semua," katanya.

Mendiknas mengatakan, dari 267 sekolah yang kelulusannya nol persen diantaranya di Provinsi DKI Jakarta ada 10 sekolah, Kalimantan Tengah (20 sekolah), Kalimantan Timur (39 sekolah), Sulawesi Tenggara (26 sekolah), Maluku Utara (20 sekolah), dan Gorontalo (14 sekolah).

Beberapa sekolah negeri yang kelulusannya nol persen diantaranya SMA Negeri 1 Kampung Laut, Kabupaten Cilacap,Jawa Tengah; SMA Negeri 4 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah; dan SMA Negeri 1 Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Mendiknas menyebutkan, total siswa yang mengulang pada satu mata pelajaran sebanyak 40.002 siswa terdiri atas jurusan IPS 24.290 (60,72%) siswa, jurusan IPA 14.031 (35,08%) siswa, jurusan Bahasa 1.476 (3,69%) siswa, dan jurusan Agama 205 (0,51%) siswa.

Adapun mata pelajaran yang paling banyak siswa mengulang untuk jurusan IPA adalah Biologi (31,29%), jurusan IPS adalah Bahasa Indonesia (37,87%), jurusan Bahasa adalah Bahasa Indonesia (62,26%), dan jurusan Agama adalah Bahasa Inggris (31,71%). "Sebagian besar anak-anak jurusan bahasa mengulang (mata pelajaran) bahasa Indonesia," kata Mendiknas.

Pemerintah, kata Mendiknas, berdasarkan analisis terhadap hasil UN ini akan melakukan intervensi kebijakan. Data analisis ini mencakup setiap kabupaten kota yang jumlah ketidaklulusannya paling besar atau nilai rata-rata kelulusannya paling rendah, kemudian pada mata pelajaran apa yang mengulang. Selain itu, analisis ini didukung informasi data sekolah meliputi diantaranya jumlah guru dan fasilitas fisik sekolah. "Kita akan melakukan survei ke lapangan untuk mengetahui peta sebenarnya. Dari situ kita segera bisa menentukan intervensi kebijakan," katanya.

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA


Sekali lagi "Guru" ya "Guru" mendapatkan perhatian besar dari negeri ini, setelah beberapa peraturan perundangan yang menyangkut guru diterbitkan. Kini kembali posisi guru dipertegas dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terungkap dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dengan terbitnya permen tersebut, standar kinerja guru dipertegas dan diperjelas, selain itu pengembangan karir guru diperjelas. Dalam hal pengembangan karir ini guru dituntut untuk mengembangkan diri dan profesionalismenya. Hal ini menjadi tegas ketika kita akan megajukan angka kredit kenaikan pangkat mulai dari Guru Pertama Pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a sudah dituntut adanya unsur pengembangan profesi.
Berikut ini petikan dari permen tersebut.

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang : a. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
16. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
17. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan : 1. Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
DAN TUGAS UTAMA
Pasal 2
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Pasal 3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal 4
(1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 9
Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 10
Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain:
a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c. penetapan standar kompetensi Guru;
d. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e. sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Guru;
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h. pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
i. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
BAB VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 13
(1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k. membimbing guru pemula dalam program induksi;
l. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o. membuat karya inovatif.
(2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
(3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b. menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g. menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
(4) Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a. kepala sekolah/madrasah;
b. wakil kepala sekolah/madrasah;
c. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Pasal 14
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
Pasal 15
(1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3) Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 16
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan :
a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pasal 17
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Pasal 18
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.
Pasal 19
Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 20
(1) Guru yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
c. Apabila terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
d. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh:
a. Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Direktorat Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen Agama.
c. Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang selanjutnya Tim Penilai Kantor Wilayah.
d. Tim Penilai Kantor Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Departemen.
e. Tim Penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f. Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/ Walikota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g. Tim Penilai Instansi Pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
(3) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 23
(1) Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat fungsional Guru.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat Anggota Tim Penilai adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 24
(1) Apabila Tim Penilai Kantor Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan, atau Tim Penilai Departemen Agama.
(2) Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Departemen Agama.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Departemen Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama;
d. Kepala Kantor Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Departemen Agama;
e. Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
g. Pimpinan Unit Kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon I di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 25
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 26
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instasi Pembina Jabatan Fungsional Guru.
Pasal 27
Usul penetapan angka kredit Guru diajukan oleh:
a. Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
e. Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Departemen Agama kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
f. Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g. Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
h. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.
Pasal 28
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Guru yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 29
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
(2) Pengangkatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan yang dilakukan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
(3) Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 31
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 32
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31;
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 33
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Pasal 35
(1) Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
(2) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
(3) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 36
Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
BAB XI
S A N K S I
Pasal 37
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional Guru sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
Pasal 39
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(4) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru untuk:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang dimiliki.
Pasal 41
(1) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
(3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(4) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(5) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 42
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan provinsi.
d. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f, dan g.
Pasal 44
Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
d. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2009


MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,


E. E. MANGINDAAN

======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======