Berkas Syarat Pencairan TPG 2010


Seperti dalam posting sebelumnya sudah saya ungkapkan bahwa untuk mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Hal ini seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Keungan RI Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pada tahun yang lalu tunjangan akan langsung ditransfer pada rekening bank guru penerima TPG setelah yang bersangkutan menerima SK Penerima TPG dari Dirjen PMPTK. Namun tahun ini berdasarkan Permenkeu tersebut untuk guru PNS masih harus melengkapi berkas yang dipersyaratkan, sedang untuk guru swasta dapat langsung dicairkan.
Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
  • Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama tentang penetapan atau pemberhentian Guru dan Dosen penerima tunjangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dilampirkan di awal penugasan sebagai Guru/Dosen;
  • Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ), yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • SPTJM; dan
  • SSP PPh Pasal 21.
Adapun format pemberkasan tersebut untuk yang berada di provinsi Jawa Tengah menurut informasi akan diseragamkan dan dituangkan dalam surat edaran yang akan dikirim ke dinas kabupaten/kota. Selanjutnya berkas tersebut dari guru ke dinas selanjutnya dikirim ke dinas selambatnya 25 Juni 2010.

Pajak

Dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010, Bab V Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pembayaran, disebutkan dalam ayat 5, sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa :
a. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 15%’, sedangkan;
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS Non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 18%’.
b. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 6%, sedangkan;
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%.
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======