JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA


Sekali lagi "Guru" ya "Guru" mendapatkan perhatian besar dari negeri ini, setelah beberapa peraturan perundangan yang menyangkut guru diterbitkan. Kini kembali posisi guru dipertegas dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terungkap dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dengan terbitnya permen tersebut, standar kinerja guru dipertegas dan diperjelas, selain itu pengembangan karir guru diperjelas. Dalam hal pengembangan karir ini guru dituntut untuk mengembangkan diri dan profesionalismenya. Hal ini menjadi tegas ketika kita akan megajukan angka kredit kenaikan pangkat mulai dari Guru Pertama Pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a sudah dituntut adanya unsur pengembangan profesi.
Berikut ini petikan dari permen tersebut.

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang : a. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
16. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
17. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan : 1. Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
DAN TUGAS UTAMA
Pasal 2
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Pasal 3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal 4
(1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 9
Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 10
Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain:
a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c. penetapan standar kompetensi Guru;
d. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e. sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Guru;
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h. pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
i. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
BAB VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 13
(1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k. membimbing guru pemula dalam program induksi;
l. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o. membuat karya inovatif.
(2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
(3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b. menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g. menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
(4) Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a. kepala sekolah/madrasah;
b. wakil kepala sekolah/madrasah;
c. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Pasal 14
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
Pasal 15
(1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3) Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 16
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan :
a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pasal 17
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Pasal 18
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.
Pasal 19
Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 20
(1) Guru yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
c. Apabila terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
d. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh:
a. Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Direktorat Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen Agama.
c. Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang selanjutnya Tim Penilai Kantor Wilayah.
d. Tim Penilai Kantor Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Departemen.
e. Tim Penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f. Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/ Walikota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g. Tim Penilai Instansi Pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
(3) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 23
(1) Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat fungsional Guru.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat Anggota Tim Penilai adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 24
(1) Apabila Tim Penilai Kantor Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan, atau Tim Penilai Departemen Agama.
(2) Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Departemen Agama.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Departemen Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama;
d. Kepala Kantor Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Departemen Agama;
e. Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
g. Pimpinan Unit Kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon I di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 25
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 26
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instasi Pembina Jabatan Fungsional Guru.
Pasal 27
Usul penetapan angka kredit Guru diajukan oleh:
a. Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
e. Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Departemen Agama kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
f. Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g. Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
h. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.
Pasal 28
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Guru yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 29
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
(2) Pengangkatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan yang dilakukan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
(3) Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 31
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 32
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31;
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 33
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Pasal 35
(1) Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
(2) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
(3) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 36
Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
BAB XI
S A N K S I
Pasal 37
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap Guru disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional Guru sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
Pasal 39
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(4) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru untuk:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang dimiliki.
Pasal 41
(1) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
(3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(4) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(5) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 42
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan provinsi.
d. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f, dan g.
Pasal 44
Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
d. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2009


MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,


E. E. MANGINDAAN

Mengenal Kompetensi Guru


Perhatian pemerintah akan peningkatan mutu pendidikan semakin terasa. Dalam upaya ini salah satu komponen yang dapat memacu peningkatan mutu ini adalah tenaga pendidik atau guru. Sehingga untuk mendongkrak kualitas pendidikan ini pemerintah pun telah menerbitkan berbagai kebijakan yang tertuang dalam mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan menteri yang mengatur tentang guru.


Kebijakan yang nampak begitu jelas di depan mata kita adalah adanya standarisasi terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru. Berdasarkan peratura pemerintah yang telah diterbitkan seperti pada PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru disebutkan bahwa seorang guru harus memenuhi setidaknya empat macam kompetensi yang meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.



Bagaimanakah Kompetensi Seorang Guru ?


Di dalam Pasal 2 PP No. 74 Tahun 2008 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Penguasaan terhadap kompetensi-kompetensi tersebut bersifat holistik.


Adapun kompetensi yang harus dikuasai seorang guru meliputi :
A. Kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
2) pemahaman terhadap peserta didik;
3) pengembangan kurikulum atau silabus;
4) perancangan pembelajaran;
5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
6) pemanfaatan teknologi pembelajaran;
7) evaluasi hasil belajar; dan
8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
B. Kompetensi kepribadian, yaitu sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
1) beriman dan bertakwa;
2) berakhlak mulia;
3) arif dan bijaksana;
4) demokratis;
5) mantap;
6) berwibawa;
7) stabil;
8) dewasa;
9) jujur;
10) sportif;
11) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
12) secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
13) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
C. Kompetensi sosial, merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
1) berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
3) secara fungsional;
4) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
5) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
6) menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
D. Kompetensi profesional, merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
2) konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

UN 2010 Dipastikan Tetap Berjalan


Menteri Pendidikan Nasional M.Nuh akhirnya memastikan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tetap berjalan. Hal ini ditegaskan oleh Mendiknas dalam rapat dengan Komisi X DPR malam ini. Sebagaimana yang kami kutip dari situs Vivanews.com persoalan UN ini menjadi kontroversial karena terdapat dua pandangan yang terpecah mengenainya. Pandangan pertama menghendaki agar UN ditiadakan, sementara pandangan kedua menghendaki agar UN tetap dilaksanakan tahun ini.

Penegasan akan pelaksanaan UN ini oleh Mendiknas dipastikan guna memberika jaminan kepastian bagi masyarakat dan peserta didik. Mendiknas menjelaskan, persoalan UN ini harus segera diputuskan agar pelaksanaannya tidak menjadi kacau. Terkait pelaksaan UN ini, Kementerian Pendidikan Nasional akan mengkonsultasikannya dengan Komisi X, baik terkait metodologi yang akan digunakan dalam UN, sampai kepada urusan anggarannya.
Sementara itu kompas.com memberitakan bahwa penyelenggaran UN pascaputusan kasasi Mahkamah Agung, dinilai tetap bisa dilaksanakan dengan perbaikan-perbaikan. Adapun soal kredibilitas UN, DPR meminta agar pengawasan UN benar-benar ditingkatkan untuk menutup celah kecurangan.

Demikian keputusan dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh di Jakarta, Rabu (27/1/2010). Ketua Komisi X Mahyuddin mengatakan UN 2010 tetap dilaksanakan meskipun masih ada fraksi-fraksi yang tidak sepakat soal formulasi pelaksanaan UN.

Komisi X juga menuntut adanya perbaikan metodologi dan formula UN tahun 2011. Untuk itu, Komisi X juga dilibatkan untuk mengkaji perbaikan UN di masa mendatang.

Mendiknas mengatakan metode evaluasi UN sekarang ini paling banyak sisi positifnya dibandingkan dengan metode evaluasi lain. "Karena UN hanya salah satu metode evaluasi prestasi anak dan sekolah, ke depannya bisa direview atau dikaji ulang," ujar Nuh.

Nuh mengatakan pemerintah terbuka untuk mengevaluasi pelaksanaan UN. Untuk tahun ini, pengawasan UN terus ditingkatkan. Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan intervensi yang dibutuhkan usai pelaksanaan UN di sekolah atau daerah tertentu yang belum mencapai hasil UN sesuai standar.

Sumber :
kompas.com
Vivanews.com

Beasiswa Bidik Misi Bagi Lulusan SMA dan Sederajat

Mulai tahun 2010, Departemen Pendidikan Nasional memberikan kesempatan bagi 20 ribu lulusan SMA/SMK/MA/MAK/Paket C tahun 2010 yang berprestasi dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan memiliki kemampuan akademik untuk melanjutkan ke perguruan tinggi melalui Program Beasiswa Bidik Misi.

Ada 83 perguruan tinggi Negeri Departemen Pendidikan Nasional dan 22 Perguruan Tinggi Negeri Departemen Agama yang akan menjadi pelaksana Program Beasiswa BIDIK MISI 2010 ini. Quota beasiswa ditetapkan berdasarkan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahun dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.


Rabu (16/12) bertempat di Masson Pine Hotel Bandung dilakukan penandatangan MoU antara Dirjen Dikti, para pimpinan perguruan tinggi negeri pelaksana Program Beasiswa Bidik Misi dengan disaksikan oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, kita bisa memberikan satu jawaban dari sekian persoalan pendidikan di Indonesia. Ini adalah bagian dari komitmen dan tanggung jawab sosial perguruan tinggi”, kata bapak Menteri, Prof. Dr. Ir. Moh. Nuh, DEA dalam pengarahannya.

Menurut bapak Menteri ini adalah satu program seratus hari Departemen Pendidikan Nasional yang rampung sebelum waktunya (terakhir 31 Januari). ”Ini semakin membuktikan bahwa kita adalah orang cerdas. Beda orang cerdas dan tidak cerdas adalah ditentukan oleh kecepatan dalam menyelesaikan persoalan. Kalau orang cerdas biasanya cepat selesai. Dan saya beri nilai cumlaude, tambah bapak Menteri.

”Tujuan pertama adalah memberikan harapan kepada anak-anak bangsa dengan kemampuan akademik yang baik tapi berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, jangan pernah berhenti bermimpi bahwa ada negara yang menyiapkan beasiswa, paling tidak ke perguruan tinggi negeri” kata bapak Dirjen Dikti, Prof. Dr. Fasli Jalal, Ph.D

Dengan beasiswa ini, menurut bapak Dirjen prosentase 20 miskin terbawah yang saat ini baru sekitar 3,3 persen mengakses pendidikan tinggi bisa terus ditingkatkan. Ketimpangan 20 persen anak terkaya dengan 20 miskin terbawah yang saat ini gapnya 10 persen dalam akses pendidikan tinggi bisa terus dikurangi. Bahkan menurut Dirjen mereka bisa menjadi aktor yang akan memotong mata rantai kemiskinan. Mereka akan mengangkat ekonomi diri dan keluarganya.

Persyaratan
Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan beasiswa Bidik Misi 2010:

1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK/paket C yang dijadwalkan lulus pada tahu 2010

2. Berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi

3. Mempunyai prestasi akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler.

4.Dapat memilih program pendidikan Diploma III, IV dan sarjana S1

5. Tiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.

Beasiswa ini diberikan sejak sang mahasiswa dinyatakan diterima dan memulai kegiatan akademik di perguruan tinggi, sampai menyelesaikan semester 8 (untuk program diploma IV dan S1) dan semester 6 (untuk program Diploma III) dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.

Informasi mengenai Panduan dan Formulir pendaftaran bisa didapat pada link dibawah ini:
Panduan Beasiswa Bidik Misi
Formulir Beasiswa Bidik Misi
Informasi Lengkap
Sumber : Dirjen Dikti

JADWAL UJIAN NASIONAL 2010

Berdasarkan surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 178/MPN/HK/2009 tanggal 03 Desember 2009 perihal: Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010, maka dengan ini diberitahukan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyelenggarakan UN pada tahun 2010 dengan jadwal sebagai berikut:
Jadwal Ujian Nasional SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010
• UN Utama (22 - 26 Maret 2010)
• UN Susulan (29 Maret - 5 April 2010)
• UN Ulangan (10 - 14 Mei 2010)
Jadwal Ujian Nasional SMP/MTs dan SMPLB Tahun Pelajaran 2009/2010
• UN Utama (29 Maret - 1 April 2010)
• UN Susulan (5 - 8 April 2010)
• UN Ulangan (17 - 20 Mei 2010)


Jadwal UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 SD/MI dan SDLB
• UN Utama (4 - 6 Mei 2010)
• UN Susulan (10 - 12 Mei 2010
Mata pelajaran yang diujikan sama seperti tahun lalu kecuali program keagamaan untuk MA. Kriteria kelulusan sama seperti tahun lalu. Peserta didik mengikuti UN di sekolah penyelenggara masing – masing dengan sistem pengawasan acak dan ada ujian ulangan.

DENAH LOKASI UJIAN TULIS CPNS BREBES

Buat anda yang akan mengikuti ujian tulis dalam seleksi Pengadaan CPNS Brebes 2009, namun hingga detik ini belum sempat cek keberadaan lokasi tempat ujian akan dilaksanakan, silahkan cermati denah lokasi yang penulis sediakan di halaman ini. Mudah-mudahan ini akan membantu anda terutama yang jauh dari lokasi, apalagi sekarang musim hujan. Sehingga anda enggan untuk datang ke lokasi.

Monggo anda cermati, semoga sukses dan cita-cita anda menjadi abdi negara yang baik akan tercapai. Untuk memperbesar gambar silahkan klik pada gambar.

Meneladani "Tugas Guru" dari Rasululah SAW


Dalam kacamata kita sebagai guru, kita telah memiliki pemahaman bagaimana menjadi seorang guru yang baik. Apa tugas pokok dan fungsi seorang guru. Guna menetapkan hal ini bahkan pemerintah telah memberikan garis-garis tugas seorang guru agar setiap guru memiliki kejelasan akan tugas yang diembannya. Banyak sudah produk hukum yang diterbitkan guna mengatur kedudukan dan tugas seorang guru atau pendidik.

Dan guna memperkaya diri dalam mengembangkan sikap profesioanl seorang guru, maka bagi seorang muslim alangkah baiknya meneladani dan mencontoh bagaimanakah menjadi menjadi guru yang baik dalam kacamata sebagai seorang muslim pengikut Nabi Muhammad SAW.


Dalam bahasa Arab, guru disebut al-mu’allim. Kata al-mu’allim merupakan ism fail dari kata ‘allama yu’allimu, artinya transfer ilmu atau mengajar. Dalam Al-Qur’an Allah menegaskan bahwa tugas para nabi adalah mengajarkan Al-Kitab dan Al-Hikmah (wa yu’allimuhul kitaaba wal hikmah). Allah berfirman: “Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Ali Imran : 164). Dan dari ayat ini setidaknya ada tiga tugas pokok seorang rasul yang bisa dijadikan pegangan oleh setiap guru atau pendidik (murabbi):

Pertama: Membacakan ayat-ayat Allah (tilawah). Maksud ayat-ayat Allah: (a) ayaatullah al-masyhuudah (ayat-ayat Allah yang nampak di alam semesta). Di sini seorang guru harus juga mempunyai wawasan keilmuan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan penemuan-penemuan nya. Tentu dalam hal ini sangat dianjurkan untuk menggunakan tehnologi sebagai sarana yang paling efektif untuk menjelaskan hal tersebut. (b) ayaatullah al-matluwah (ayat-ayat Allah yang terbaca dalam Al-Qur’an). Di sini seorang guru harus juga mempunyai wawasan tentang wahyu. Lebih dari itu ia juga harus mempunyai iman yang kuat, sebab dari iman yang kuat pesan-pesan wahyu akan mudah dipahami secara mendalam. Sungguh, tidak sedikit murid yang salah paham tentang maksud Al-Qur’an, karena sang guru yang mengajarkannya tidak beriman. Itulah rahasia mengapa ulama terdahulu selalu mensyaratkan kebersihan jiwa untuk mendapatkan ilmu Allah swt. Sebab ilmu Allah adalah cahaya. Dan cahaya Allah tidak mungkin bersenyawa dengan para pendosa. Dari semua itu kita paham bahwa seorang guru tidak lain hanya mentransfer ajaran wahyu agar regenerasi kehambaan kepada Allah – sebagai Pemilik langit dan bumi – terus berlanjut.

Kedua: Membersihkan jiwa (tazkiyah). Kata tazkiyah dalam Al-Qur’an sangat penting kedudukannya. Allah swt. Mengulang-ulang kata tersebut sebagai keniscayaan untuk mencapai kepatuhan sejati. Ketika Nabi Musa as. diperintahkan untuk berdakwah kepada Firaun, Allah memerintahkan agar pertama-tama mengajaknya melakukan tazkiyah. Allah berfirman dalam surah An-Nazi’at, 18: “Faqul hallaka ilaa an tazakkaa (dan katakanlah (kepada Firaun): “Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan).” Imam Abu Saud dalam tafsirnya, menjelaskan beberapa dimensi tazkiyah: (a) Pembersihan jiwa dari penyakit hati: sombong, dengki, hasad dan lain sebagainya. Berbagai maksiat dilakukan karena kesombongan. Firaun mengaku tuhan karena perasaannya yang menipu, sehingga ia merasa hebat. Seorang guru harus bekerja keras untuk membersihkan penyakit-penyakit hati semacam ini. (b) Pembersihan jiwa dari aqidah yang salah. Sebab kesalahan aqidah akan sangat mempengaruhi kesalahan perilaku. Banyak orang yang tulus ingin berbuat baik, namun karena aqidahnya salah, perilakunya malah membawa malapetaka bagi kemanusiaan. (c) Pembersihan jiwa dari dosa. Karena setiap dosa menyebabkan kekerasan hati. Bila hati keras maka segala kebaikan tidak akan masuk. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah:74 : “Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. Padahal di antara batu-batu itu sungguh ada yang mengalir sungai-sungai daripadanya dan di antaranya sungguh ada yang terbelah lalu keluarlah mata air daripadanya dan di antaranya sungguh ada yang meluncur jatuh, karena takut kepada Allah. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.”

Ketiga: Mengajarkan Al-Qur’an (kitab) dan sunnah (hikmah). Maksudnya menyampaikan pesan wahyu secara utuh baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Di sini ada penekanan pentingnya menggabung antara Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam pengajaran. Sebab antara kedua sumber ini saling melengkapi dan saling menjelaskan. Tidak mungkin seorang paham Al-Qur’an dengan benar tanpa merujuk kepada sunnah, sebab banyak dalam Al-Qur’an panduan-panduan global yang sangat membutuhkan penjelasan As-Sunnah. Contoh perintah shalat, dalam Al-Qur’an hanya berupa teks : “Tegakkanlah shalat”, tetapi bagaimana caranya secara detail terdapat dalam As-Sunnah. Itulah rahasia mengapa Rasulullah saw. Bersabda: shalluu kamaa ra aitumuunii ushalli (shalatlah kalian sebagaimana aku shalat).

Bila ditarik garis merah antara ketiga point di atas, kita akan menemukan bahwa point pertama lebih bermakna sebagai upaya membangun persepsi melalui tilawah, namun tilawah ini tidak cukup tanpa dilengkapi dengan tazkiyah, sebab dengan tazkiyah rohani akan hidup. Maka dengan hidupnya, akan tergerak kan secara otomatis untuk melakukan tugas mulia yaitu at-ta’lim. Ini semua menunjukkan betapa mulianya seorang guru karena tugasnya. Dan betapa dekatnya tugas seorang guru dengan tugas-tugas kenabian. Wallahu a’lam bisshawab.
Sumber : dakwatuna
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======