Perhatian pemerintah akan peningkatan mutu pendidikan semakin terasa. Dalam upaya ini salah satu komponen yang dapat memacu peningkatan mutu ini adalah tenaga pendidik atau guru. Sehingga untuk mendongkrak kualitas pendidikan ini pemerintah pun telah menerbitkan berbagai kebijakan yang tertuang dalam mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan menteri yang mengatur tentang guru.
Kebijakan yang nampak begitu jelas di depan mata kita adalah adanya standarisasi terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru. Berdasarkan peratura pemerintah yang telah diterbitkan seperti pada PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru disebutkan bahwa seorang guru harus memenuhi setidaknya empat macam kompetensi yang meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Bagaimanakah Kompetensi Seorang Guru ?
Di dalam Pasal 2 PP No. 74 Tahun 2008 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Penguasaan terhadap kompetensi-kompetensi tersebut bersifat holistik.
Adapun kompetensi yang harus dikuasai seorang guru meliputi :
A. Kompetensi pedagogik, merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
2) pemahaman terhadap peserta didik;
3) pengembangan kurikulum atau silabus;
4) perancangan pembelajaran;
5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
6) pemanfaatan teknologi pembelajaran;
7) evaluasi hasil belajar; dan
8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
B. Kompetensi kepribadian, yaitu sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
1) beriman dan bertakwa;
2) berakhlak mulia;
3) arif dan bijaksana;
4) demokratis;
5) mantap;
6) berwibawa;
7) stabil;
8) dewasa;
9) jujur;
10) sportif;
11) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
12) secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
13) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
C. Kompetensi sosial, merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
1) berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
3) secara fungsional;
4) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
5) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
6) menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
D. Kompetensi profesional, merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
2) konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.