Kenali Open Source, Lewat Seminar Nasional


Berangkat dari keinginan untuk memperkenalkan Open Source kepada segenap guru dan juga para pengguna internet. MGMP TIK mengadakan Seminar nasional yang akan mengambil tema "“Lebih Dekat dengan Linux dan Open Source Software – Menuju Kemandirian ICT Sekolah” . Kegiatan ini sebenarnya lebih difokuskan guna meningkatkan kompetensi profesional guru TIK di tingkat sekolah.

Terkait kegiatan dimaksud kemarin kami MGMP TIK SMP/MTs. Kabupaten Brebes secara berkala melakukan rapat koordinasi persipan pelaksanaan. kegiatan. Rapat kemarin, Selasa, 28 September 2010 berlangsung di SMP Negeri 5 Brebes. Persiapan demi persiapan sudah termonitoring dan berjalan dengan baik. Bahkan secara online sudah terdaftar beberapa calon peserta.Hasil rapat memutuskan agar distribusi informasi dan undangan adanya kegiatan seminar berjalan dengan optimal.

Selain secara formal penyebaran undangan melalui surat juga disamapiakan melalui dunia maya lewat web MGMP TIK Brebes. Brosur, leaflet, dan spanduk pun siap untuk di pajang.

Selanjutnya panitia berharap agar guru-guru TIK khususnya maupun masyarakat user memahami open source software dan mengaplikasikannya secara baik. Bagi anda para peminat silahkan daftar secara online.

Berikut sekilas tentang open source :

Definisi

Sumber terbuka (Inggris: open source) adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang banyak.

Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.
Pada intinya konsep sumber terbuka adalah membuka "kode sumber" dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan diketahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Sumber terbuka hanya sebatas itu. Artinya, dia tidak harus gratis. Definisi sumber terbuka yang asli adalah seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition)/Definisi sumber terbuka[1]


Bab I. Internet dan Intranet

KPE, Era Baru Identitas PNS


Akhirnya sampailah juga giliran saya untuk pemotretan dan pengambilan sidik jari. Ini adalah tahapan yang harus ditempuh untuk seluruh PNS yang berada di lingkungan kabupaten tempat saya tinggal dan mengabdi. Dari sekian PNS yang berjumlah 12.272 orang, sebagian besar sudah mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan ini merupakan mekanisme dari pembuatan Kartu Pegawai Elektronik (KPE). Kiranya upaya pemerintah untuk men-digital-kan masyarakat dan memasyarakatkan digital patut kita dukung dan acungi jempol. Betapa tidak babak baru pengadminstrasian terutama menyangkut database dan identitas pegawai memasuki babak yang lebih modern, profesional, dan memberikan banyak kemudahan.

Rencananya KPE ini akan menjadi semacam smart card sebagaimana di negara maju.Karena dengan satu kartu ini, memiliki akurasi terhadap otentifikasi identitas pemegang nya yang cukup tinggi. Bahkan sistem digital memungkinkan penyimpanan data pribadi pegawai pemilik KPE tersebut. Sehinga kartu ini bersifat multiguna.

Dari informasi yang dapat kami rangkum KPE ini sudah mulai diluncurkan 28 Januari 2008, beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Jawa Timur serta 24 instansi di pusat. Manfaat yang besar diharapkan dirasakan oleh para pegawai dengan adanya KPE ini. Karena selain nantinya menjadi pengganti Karpeg. Juga dapat diperlakukan untuk menerima berbagai layanan sepertikesehatan dan perbank-kan.

Pada masa yang akan datang KPE ini diharapkan dapat difungsikan sebagai pengganti kartu Askes, pengambilan tunjangan hari tua, dan uang pensiun di Taspen. PNS juga dengan mudah dapat mengakses data kepegawaiannya lengkap dengan data keluarganya

Lagi, Tuntutan Kompetensi Guru

Salah seorang kawan saya di dunia maya yang juga seorang guru profesional dari seberang, baru-baru ini mengirimkan sebuah email. Isinya singkat namun begitu menggelitik hati dan fikiran saya. “Menurut pak Suedi bagaiamana ttg metode mengajar guru ini”. Begitu lah isi dari email yang dikirimkannya. Juga terlampir dalam emailnya sebuah file gambar berformat bmp. Berikut adalah file gambar yang dikirimkannya. Untuk kenyamanan saya edit.

Pesan yang lebih luas justru saya baca dari file gambarnya dari yang diungkapkannya melalui sebaris pertanyaan di email. Nampaknya beliau ingin berdiskusi dengan saya tentang dunia pembelajaran, guru, profesionalisme, pendekatan pembelajaran, dan lain sebagainya yang terkait dengan tugas seorang guru.

Masih mencoba untuk menungkap pesan moral yang tersirat dan tersurat, teringatlah saya akan kompetensi seorang guru. Kiranya empat macam kompetensi yang harus dimiliki guru ini terekam semua dalam pesan gambar tersebut. Baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional.

Sekiranya saya harus memberikan satu tangapan bahwa metode yang minta ditanggapi dari pak Luthfi - nama kawan maya saya-. Itu bukanlah metode pembelajaran. Melainkan sebuah ungkapan yang diakibatkan sebuah akumulasi sikap dan cara berfikir yang belum mengarah kepada pemenuhan standar kompetensi guru. Karena seorang guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Demikian menurut PP No : 74 Tahun 2007 Tentang Guru.

Hal ini jelas karena setidaknya jika dilihat dari standar kompetensi pedagogik, guru tersebut belum dapat memenenuhinya. Karena berdasarkan Permendiknas No : 16 Tahun 2007.Kompetensi Pedagogik seorang guru meliputi :
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,yang meiputi :
a. Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
b. Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu
c. Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
d. Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Antara lain :
a. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
b. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
Demikianlah kiranya dari sebagian kompetensi pedagogik yang harus kita kuasai. Kiranya standar kompetensi tersebut telah dikuasai maka pemandangan seperti tergambar pada file gambar kawan saya takkan terjadi. Semoga.

Seandainya TPG Sudah Melekat Pada Gaji



Sudah lama menurut ukuran saya TPG 2010 kita nantikan, namun rupanya kepastian akan turunnya masih harus sabar kita tunggu. Banyak sudah sesama rekan penerima TPG - tentunya berdasar SK – menunggu dan berharap-harap antara bahagia dan kecewa. Bagaimana tidak, prosedur sebagaimana tertuang dalam ketentuan Permenkeu Nomor : 101/PMK.05/2010 membuat sedikit ciut hati kita. Terlebih yang pembayarannya menggunakan mekanisme transfer daerah, nampaknya membutuhkan jalan yang cukup panjang.

Rasa was-was tentunya akan hilang jika rencana pemerintah membayar tunjangan tersebut sudah include dengan gaji yang secara rutin diterima setiap bulan. Mekanisme ini akan memberikan jaminan kesejahteraan guru profesional terjamin. Harapan kita semua, jaminan ini memudahkan kita mengakses berbagai fasilitas yang dibutuhkan guna melaksanakan pembelajaran yang bermutu dengan berbagai fasilitas pendukungnya.

Ketika pemerintah melalui menteri pendidikan menyampaikan pembayaran tunjangan profesi guru masuk dalam gaji rutin, sejuta angan-angan hinggap dibenak kita. Sudah barang tentu guru profesional berangan angan yang positif. Saya pun secara pribadi memiliki angan-angan dan berandai andai. Karena adanya kepastian akan memberikan kemudahan merancang suatu program kerja yang berkualitas.

Demikian angan-angan yang mungkin akan terwujud jika TPG sudah masuk gaji rutin :

Pembelajaran Bermutu, salah satu tugas utama guru adalah setelah menyusun rancangan pembelajaran adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran. Proses pembelajaran yang baik perlu dibuat rencana pembelajaran yang baik pula. Selanjutnya dalam proses tersebut, sebuah proses pembejaran yang baik mengharuskan keterlibatan perangkat TIK. Hal ini sebagai yang tertuang dalam Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses. Keterlibatan perangkat TIK menjadi suatu jaminan bermutunya proses pembelajaran. Dengan ini ada tuntutan setiap guru mampu menggunakan perngakta TIK dan tentunya memiliki sendiri agar lebih dapat dikuasai.

Peningkatan Kinerja, hal ini disebabkan secara psikologis ada kebanggan tersendiri diakui keprofesinalitasannya. Dan tentunya membawa dampak adanya rasa tanggung jawab besar mengemban tugas. Sehingga kebanggan sebagai guru akan muncul. Kepercayaan diri ketika di panggil “Bu Guru” atau “Pak Guru” akan disambut senyum merekah dan bangga. Kebanggaan yang akan menggugah jiwa untuk meningkatkan kinerja sebagai seorang guru yang menunjukkan mutu lebih diutamakan.

Peningkatan Mutu Layanan, dengan tercukupinya kesra yang menjadi harapan setiap insan pekerja. Ini akan menjadi modal pengabdian. Tersedianya kesempatan yang lebih luas dalam memberikan layanan, karena selama ini banyak guru yang harus memanfaatkan kesempatan yang dimilikinya untuk mencarai tambahan penghasilan. Sehingga tugas utama kurang dipersipakan matang. Ini menurunkan kualitas layanan yang seharusny diberikan.
Terciptanya Karya Ilmiah, saat ini sedikit sekali karya ilmiah guru yang berhasil disusun. Dimana kendala utamanya adalah lemahnya dukungan dana terhadap kemampuan guru dalam melaksanakan penulisan karya ilmiah ini. Karena sejak pembuatan proposal, tindakan penelitian, hingga penyusunan sangat memakan energi dan biaya yang tidak sedikit. Mulai dari buku referensi penulisan, intrumen penelitian, aksi di lapangan yang membutuhkan biaya tidak sedikit.

Tumbuhnya Inovasi dan Kreatifitas, keinginan untuk berkarya adalah sebuah fitrah seorang guru. Sementara itu, karya inovatif dan kreatif membutuhkan sebuah modal pendukung. Tentunya hambatan ini akan terkurangi jika tunjangan profesi ini dapat diterima secara reguler dan pasti.
Demikian sedikit angan-angan yang adalam dalam benak saya dan mungkin para guru lain. Kiranya upaya pemerintah membayar TPG melalui pembayaran gaji secara rutin patut didukung oleh semua pihak. Khususnya dari pemerintah melalui intansi terkait.

Siapkan Diri Hadapi Tahun Pelajaran Baru


Tanpa terasa tahun pelajaran baru 2010/2011 sudah di depan mata. Masa-masa libur kini telah kita lewati. Lalu bagaimanakah langkah yang harus kita persiapkan sebagai seorang guru menyongsong datangnya tahun pelajaran baru.
Sebagai guru yang kini jabatannya dihitung dan diakui sebagai seorang profesional, maka profesionalisme harus kita junjung. Bila kita telusuri maka persiapan itu harus mengacu pada tuntutan tugas dan fungsi seorang guru. Banyak landasan hukum yang dapat kita jadikan pijakan untuk mempersiapkan diri menghadapi tugas uata kita sebagai guru “profesional”, sekali lagi “guru profesional”.
Beban Kerja Guru
Beban kerja guru telah diatur dalam beberapa peraturan dan perundangan yang berlaku di negeri ini. Di antaranya, kita bisa melihat dalam permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Dalam permendiknas tersebut ditegaskan bahwa beban kerja minimal seorang guru diatur sebagai berikut :
• beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
• beban kerja guru sebagaimana dimaksud di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Membuat Perencanaan

Dari penjelasan tersebut salah satu tugas guru adalah membut perencanaan dalam pembelajaran yang meliputi pembuatan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Meskipun dasar pembuatan silabus sudah berstandar nasional dan telah ditetapkan pemerintah, guru dengan berkoordinasi pihak terkait berkewajiban untuk melakukan pengembangan.
Adapun RPP merupakan eksyen di dalam dalam kelas guna menjabarkan isi silabus dalam konteks pembelajaran. Dalam penyusunan RPP saat ini masih banyak dijumpai bukan buatan guru yang bersangkutan di sebuah sekolah. Istilahnya adalah copas alias copy paste sehingga RPP tersebut tidak sinkron ketika direlisasikan dalam pembelajaran di suatu sekolah.
Dari pengalaman nyata inilah kiranya kita para guru dituntut bersikap profesional dengan menyusun RPP yang sesuai dengan kondisi dimana kita akan melaksanakan pembelajaran tersebut. Tidak kalah pentingnya untuk penyususnan RPP yang baik kita perlu berpegang pada proinsip-prinsip penyusunannya.

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

• Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
• Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
• Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang¬kan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
• Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
• Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
• Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Demikianlah kiranya persiapan yang matang akan membawa kita mudah dalam menjalankan tugas khususnya dalam pembelajaran.

Berkas Syarat Pencairan TPG 2010


Seperti dalam posting sebelumnya sudah saya ungkapkan bahwa untuk mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Hal ini seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Keungan RI Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pada tahun yang lalu tunjangan akan langsung ditransfer pada rekening bank guru penerima TPG setelah yang bersangkutan menerima SK Penerima TPG dari Dirjen PMPTK. Namun tahun ini berdasarkan Permenkeu tersebut untuk guru PNS masih harus melengkapi berkas yang dipersyaratkan, sedang untuk guru swasta dapat langsung dicairkan.
Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
  • Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama tentang penetapan atau pemberhentian Guru dan Dosen penerima tunjangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dilampirkan di awal penugasan sebagai Guru/Dosen;
  • Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ), yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • SPTJM; dan
  • SSP PPh Pasal 21.
Adapun format pemberkasan tersebut untuk yang berada di provinsi Jawa Tengah menurut informasi akan diseragamkan dan dituangkan dalam surat edaran yang akan dikirim ke dinas kabupaten/kota. Selanjutnya berkas tersebut dari guru ke dinas selanjutnya dikirim ke dinas selambatnya 25 Juni 2010.

Pajak

Dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010, Bab V Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pembayaran, disebutkan dalam ayat 5, sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa :
a. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 15%’, sedangkan;
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS Non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 18%’.
b. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 6%, sedangkan;
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%.
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======