Siapkan Diri Hadapi Tahun Pelajaran Baru


Tanpa terasa tahun pelajaran baru 2010/2011 sudah di depan mata. Masa-masa libur kini telah kita lewati. Lalu bagaimanakah langkah yang harus kita persiapkan sebagai seorang guru menyongsong datangnya tahun pelajaran baru.
Sebagai guru yang kini jabatannya dihitung dan diakui sebagai seorang profesional, maka profesionalisme harus kita junjung. Bila kita telusuri maka persiapan itu harus mengacu pada tuntutan tugas dan fungsi seorang guru. Banyak landasan hukum yang dapat kita jadikan pijakan untuk mempersiapkan diri menghadapi tugas uata kita sebagai guru “profesional”, sekali lagi “guru profesional”.
Beban Kerja Guru
Beban kerja guru telah diatur dalam beberapa peraturan dan perundangan yang berlaku di negeri ini. Di antaranya, kita bisa melihat dalam permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Dalam permendiknas tersebut ditegaskan bahwa beban kerja minimal seorang guru diatur sebagai berikut :
• beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
• beban kerja guru sebagaimana dimaksud di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Membuat Perencanaan

Dari penjelasan tersebut salah satu tugas guru adalah membut perencanaan dalam pembelajaran yang meliputi pembuatan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Meskipun dasar pembuatan silabus sudah berstandar nasional dan telah ditetapkan pemerintah, guru dengan berkoordinasi pihak terkait berkewajiban untuk melakukan pengembangan.
Adapun RPP merupakan eksyen di dalam dalam kelas guna menjabarkan isi silabus dalam konteks pembelajaran. Dalam penyusunan RPP saat ini masih banyak dijumpai bukan buatan guru yang bersangkutan di sebuah sekolah. Istilahnya adalah copas alias copy paste sehingga RPP tersebut tidak sinkron ketika direlisasikan dalam pembelajaran di suatu sekolah.
Dari pengalaman nyata inilah kiranya kita para guru dituntut bersikap profesional dengan menyusun RPP yang sesuai dengan kondisi dimana kita akan melaksanakan pembelajaran tersebut. Tidak kalah pentingnya untuk penyususnan RPP yang baik kita perlu berpegang pada proinsip-prinsip penyusunannya.

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

• Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
• Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
• Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang¬kan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
• Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
• Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
• Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Demikianlah kiranya persiapan yang matang akan membawa kita mudah dalam menjalankan tugas khususnya dalam pembelajaran.

Berkas Syarat Pencairan TPG 2010


Seperti dalam posting sebelumnya sudah saya ungkapkan bahwa untuk mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Hal ini seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Keungan RI Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pada tahun yang lalu tunjangan akan langsung ditransfer pada rekening bank guru penerima TPG setelah yang bersangkutan menerima SK Penerima TPG dari Dirjen PMPTK. Namun tahun ini berdasarkan Permenkeu tersebut untuk guru PNS masih harus melengkapi berkas yang dipersyaratkan, sedang untuk guru swasta dapat langsung dicairkan.
Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
  • Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama tentang penetapan atau pemberhentian Guru dan Dosen penerima tunjangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dilampirkan di awal penugasan sebagai Guru/Dosen;
  • Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ), yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • SPTJM; dan
  • SSP PPh Pasal 21.
Adapun format pemberkasan tersebut untuk yang berada di provinsi Jawa Tengah menurut informasi akan diseragamkan dan dituangkan dalam surat edaran yang akan dikirim ke dinas kabupaten/kota. Selanjutnya berkas tersebut dari guru ke dinas selanjutnya dikirim ke dinas selambatnya 25 Juni 2010.

Pajak

Dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010, Bab V Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pembayaran, disebutkan dalam ayat 5, sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa :
a. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 15%’, sedangkan;
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS Non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 18%’.
b. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 6%, sedangkan;
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%.

Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2010


Banyak sudah yang bertanya-tanya kapankah tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2010 cair. Bahkan secara pribadi banyak pesan masuk via SMS di HP saya ini. Memang cairnya tunjangan merupakan sebuah apresiasi terhadap profesi guru yang kini menjadi sebuah kebanggan dan harapan bagi guru.
Kembali ke soal pencairan dananya yang hingga semester I belum juga turun. Banyak pertanyaan yang muncul yang bermuara pada apakah akar masalah yang menghambat pencairannya. Padahal dari beberapa informasi yang telah berkembang, bagi guru PNS malah direncanakan menyatunya tunjangan profesi guru ke dalam gaji yang secara reguler diterima setiap bulan. Kiranya hal tersebut ternyata belum dapat terrealisasi tahun ini.
Supaya lebih jelas memahami persoalan ini kiranya patut kita baca Permenkeu Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dari Permen tersebut ternyata banayak dijumpai perrbedaan mekanisme pembayaran TPG untuk tahun ini yang mungkin sedikit molor waktunya dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan hasil rapat koordinasi membahas Pencairan TPG yang diselenggarakan oleh Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah jumat, 4 Juni 2010 di Aula gedung D Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, mengesankan adanya mekanisme yang lebih rumit.

Berikut informasi yang dapat saya kutip dari blog seorang peserta rakor tersebut:

Mekanisme Pencairan

Mekanisme administrasi pencairan keuangan ternyata beda untuk tunjangan profesi Guru yang masuk DIPA provinsi dan yang akan melalui dana Transfer ke Daerah, meskipun sama-sama untuk guru yang telah bersertifikat. menurut informasi yang kami peroleh dari kabid PPTK Dinas Provinsi, bahwa untuk semua Guru swasta akan dicairkan melalui dana Dekonstrasi Provinsi Jawa Tengah dan sekarang sudah siap SPM(Surat Perintah Membayar)nya untuk 4 bulan (Januari-April 2010) pada bank-bank yang ditunjuk (BRI dan Bank Jateng) tentu saja bagi yang SK Dirjennya telah keluar. Begitu akan ditransfer ke rekening masing-masing guru dengan adanya Permenkeu diatas transfer ini dengan terpaksa ditunda sampai dilengkapinya lampiran beberapa administrasi sebagaimana yang dicantumkan pada Permenkeu tersebut. sehingga untuk ini secepatnya (dalam minggu depan ) kami akan undang mereka untuk melengkapinya. Begitu lengkap (max tanggal 25 Juni 2010) bisa dicek di rekening masing-masing.
Sedangkan untuk yang bersertifikat kuota 2006 sampai dengan 2008 Guru PNS dana akan ditransfer ke daerah, namun masih menunggu Permenkeu tentang alokasi dana transfer ke daerah yang sampai sekarang belum turun dan memungkinkan sampai dengan bulan setelah Juli atau bahkan lebih.
Nah untuk teman-teman kuota 2009, lain lagi ceritanya nih. Menurut Bu Aufrida (kabid PPTK Dinprov Jateng) se Jawa tengah ada 29.000 lebih, ada SK Dirjennya yang telah turun sejumlah 2000an tersebar di 35 kab/Kota, sedang yang 27.000an masuk di DIPA Provinsi. Jadi nanti untuk teman-teman Guru PNS kuota 2009 sebagian kecil ada yang masuk di kab/kota dan sebagian besar ikut Provinsi. Yang ikut provinsi lebih cepat cairnya, sedang yang ikut Kabupaten belum tahu kapan deh..... tunggu informasi lebih lanjut.
Namun sesuai Permenkeu diatas nanti untuk semua angkatan harus melengkapi beberapa administrasi guna persyaratan pencairan, yang akan kami informasikan secepatnya. Jadi bersabar ya teman-teman semua sedang dikerjakan sesuai kewenangan masing-masing. Dan berdoa agar Pemerintah tetap mengalokasikan dana ini, karena pak Kasi PPTK Dikmen Prov pak Sungkana menyampaikan bahwa Tunjangan Profesi ini bersifat bantuan yang sewaktu-waktu bisa dihentikan...... semoga ini tidak terjadi!!!
Karena itu untuk menjawab tujuan tunjangan profesi ini mari bersama-sama kita tunjukkan kinerja layanan pendidikan yang lebih bermutu........

Ebook Reader, Era Baru Baca Buku


Diawali ketertarikan saya pada sebuah acara televisi yang mengupas tentang gaya hidup era IT, kita coba bagi dan sharing pengetahuan yang didapat dari acara tersebut yang kali ini mengupas Ebook Reader.



Apa itu Ebook Reader?

Jika kita tinjau dari sisi bahasa dapat kita ambil artinya adalah pembaca buku elektronik. Dimana saat ini kita dapat membaca buku-buku yang sudah menggunakan format digital yang ini tentu berbeda dengan buku konvensional. Sisi kemudahan dan kepraktisan menjadi unggulan sebuah ebook. Jika buku konvensional terdiri dari beberapa halaman, ratusan, bahkan ribuan dalam satu eksemplarnya. Maka pada ebook bentuk buku sudah diperingkas dalam berbagai format file komputer seperti pdf, html, mobi, txt, dan berbagai format file data lainya..
Nah, salah satu kelemahannya adalah dibutuhkan perangkat khusus guna membaca buku tersebut. Setidaknya dibutuhkan perangkat komputer,laptop, maupun netbook. Namun kini pemanfaatan perangkat tersebut sudah dirasa kurang mendukung sisi kepraktisan dalam membuka file ebook untuk kita baca.

Bak gayung bersambut kendala tersebut kini sudah tidak berarti lagi bagi para pembaca ebook. Kini telah hadir piranti pembaca ebook yang kita sebut sebagai Ebook Reader. E-book reader atau yang sering disebut E-reader adalah terobosan teknologi portabel terkini yang sedang marak dalam dunia IT. Banyak kelebihan yang ditawarkan ebook reader, diantaranya adalah kemampuan untuk membaca berbagai format text (bahkan kita bisa mem-format ukuran dan model fontnya), lebih simple, bentuknya kecil dan mudah disimpan. Itulah diantara kelebihan ebook reader.
Kelebihan lainya kita dapat menyimpan file ebook,karena dia dilengkapi dengan internal memori dengan kapaitas yang bervariasi mulai 2GB, 4GB bahkan bisa ditingkatkan dengan memori eksternal melalui slot microSD. Fasilitas lainnya adalah adanya piranti koneksi jaringan 3G bahkan penangkap sinyal WiFi guna mendownload ebook yang diinginkan untuk dibaca. Tidak ketingalan MP3 Player pun tertancap di sana.
Sayangngnya meskipun sudah banyak produk ini dipasaran seperti keluaran Amazon, Barns & Noble, Sony dll. Bahkan produsen dari Korea dengan Interparknya. Namun produk ini masih susah dijangkau "kalangan orang kebanyakan" karena harganya yang mahal dan produksi secara massal belum begitu bergaung. Tidak sedikit produk tertentu hanya dijual secara online.
So, kita tunggu perkembangan selanjutnya........

Sekilas Tentang NUPTK


NUPTK merupakan salah satu identitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Setiap PTK wajib memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK berfungsi sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah/Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005.

Cara Memperoleh NUPTK

UNtuk dapat memiliki NUPTK. PTK dapat mengisim kuesioner yang dapat diunduh di situs ini kemudian mengisi kuesioner tersebut dengan dengan lengkap, benar dan rasional. Selanjutnya stelah mengisi form kuesioner dengan lengkap dan benar. PTK mengajukan NUPTK dengan melegalisir kuesuioner yang telah diisi dengan stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah lalu mengirimkan kuesioner ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Berikut Hal Lain Seputar NUPTK

Apa kaitan LPMP dalam proses pengajuan NUPTK

LPMP melakukan verifikasi dan konsolidasi data di tingkat propinsi dalam bentuk SIM-NUPTK, kemudian mengajukan data ke pusat atau setditjen PMPTK dalam bentuk database SIM_NUPTK

Dimana Proses Penerbitan NUPTK

Proses penerbitan NUPTK adalah di Bagren Setditjen PMPTK. Tim NUPTK Bagren akan mengolah data hasil verifikasi dan konsolidasi dari LPMP untuk kemudian di periksa kembali keunikan data yang dikirim sebelum diterbitkan NUPTK

Bagaimana pendistribusian data NUPTK

NUPTK yang telah diterbitkan oleh Bagren akan di kirim ke LPMP untuk didistribusikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota wilayah masing masing

Dimana melihat hasil pengajuan NUPTK

NUPTK Secara Nasional dapat menggunakan NUPTK Browser. download

Bagaimana Melakukan Perbaikan data NUPTK yang di tunda karena tidak rasional

Hubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat dengan membawa bukti otentik seperti Akta Lahir, Ijazah dll untuk mempercepat proses

Bagaimana NUPTK untuk guru yang mutasi

Prinsipnya mutasi seorang PTK tidak menyebabkan NUPTK yang bersangkutan hilang atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetepa seperti semula. Oleh karena itu untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan langkah berikut :
1. Mutasi ke instansi lain yang dalam satu Kabupaten/Kota
* PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK

2. Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi yang sama atau berbeda
·PTK yang melapor ke operator SIM-NUPTK pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal, meminta cetak profile memalui SIM-NUPTK yang mencantumkan data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta nomor NUPTK nya. Jika memungkinkan, PTK tersebut meminta database PTK yang bersangkutan di muat dalam CD.

·PTK yang bersangkutan melapor kepada operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan surat keterangan dari instansi tempat bertugas yang baru.

·Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan imprt data dari data base yang di bawa PTK yang bersangkutan atau melakukan entri ulang namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan”.

Komplain NUPTK

Untuk PTK yang memiliki masalah tentang data dapat mengisi formulir komplain yang dapat di download di http://nuptk.kemdiknas.go.id pada menu download dan mengirim formulir komplain yang telah diisi ken Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK

NUPTK dapat dibatalkan jika memenuhi kondisi sebagai berikut:

·PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK karena sebagai sebab

·PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK

·PTK tidak mencantumkan data0data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal Lahir, Data keluarga).

Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif pengelola NUPTK pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari operator tingkat Provinsi(LPMP) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengajuan kembali NUPTK dapat dilakukan dengan mengisi form kompalin atau kuesioner dan mengembalikan kepada operator NUPTK dinas setempat.

Sumber : pmptk.kemdiknas.go.id

TUNJANGAN PROFESI GURU


TUNJANGAN PROFESI

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima tunjangan sebagaimana dimaksud setelah memiliki SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk Tahun 2010 SK tersebut dapat anda unduh di sini.


BESARAN

Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.

SIFAT

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi.
SUMBER DANA

Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK Depdiknas yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi.

KRITERIA PENERIMA

Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru dan yang telah mendapat Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dari Dirjen PMPTK Depdiknas.

PEMBAYARAN
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung
mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan nomor registrasi (NRG) dari Depdiknas.

PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
Pemberian tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru dan guru diangkat dalam jabatan sebagai
pengawas penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

1. meninggal dunia,
2. mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun),
3. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas,
4. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan,
5. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama,
6. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,
7. tidak memenuhi beban kerja yang disyaratkan.


Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada Negara apabila:
a. Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
b. Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Profesi tidak sah.

PENERBITAN SK PENETAPAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Untuk penerbitan SK penetapan penerima tunjangan profesi, guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG dari Departemen Pendidikan Nasional, guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus mengumpulkan berkas data sebagai berikut:

1. Foto kopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK kenaikan pangkat terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala terakhir, atau Leger Gaji bulan terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
2. Surat Keterangan beban kerja
3. Surat Keterangan tugas tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan
4. Foto kopi nomor rekening Bank/Pos yang masih aktif.
5. Foto kopi SK sebagai guru tetap dari yayasan atau satuan pendidikan bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah swasta.
6. Foto kopi SK sebagai guru bukan PNS dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah negeri.
7. Foto kopi SK sebagai pengawas bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
MEKANISME PEMBAYARAN


MEKANISME PENGHENTIAN

1. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Depdiknas up Direktorat Profesi Pendidik dengan tembusan kepada dinas pendidikan provinsi nama guru yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi
2. Ditjen PMPTK Depdiknas membuat surat penetapan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
3. Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.



MEKANISME PEMBATALAN

1. Dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Depdiknas up Direktorat Profesi Pendidik tentang kecurangan yang dilakukan oleh guru penerima tunjangan profesi.
2. Ditjen PMPTK Depdiknas membuat surat penetapan pembatalan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan.
3. Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.
4. Guru yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima ke kas negara melalui dinas pendidikan provinsi.

SANKSI

PP Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 63 ayat (5) menyatakan:
Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.

Hasil UN 2010, Mari KIta Renungkan




Pengumuman ujian nasional (UN) bagi siswa SMA/MA/SMK telah berlalu. Berbagai tanggapan akan hasil UN pun merebak di masyarakat dari yang mulai mendukung adanya UN maupun yang menolak. Dan kini kita tinggal menunggu hasil UN untuk tingkat SMP/MTs.



Berbagai berita yang menyangkut pengumuman hasil UN mulai dari keberhasilan maupun kegagalan menimbulkan respon yang beragam. Mulai dari sisi kemanusiaan, psikologis, kajian keilmuan pendidikan dan sisi pandang yang berbeda antara satu orang dengan yang lainnya.

Sementara itu dilaporkan sebanyak 5.795 (35,17%) sekolah dari total 16.467 sekolah yang mengikuti Ujian Nasional (UN) SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010 lulus 100 persen. Jumlah total siswa di sekolah itu sebanyak 418.855 (27,52%).

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Selasa (27/04/2010) .

Mendiknas menyebutkan, terdapat 267 (1,62%) sekolah yang lulus nol persen terdiri atas 51 (19,10%) sekolah negeri dan 216 (80,90%) sekolah swasta. Seluruh siswa atau sebanyak 7.648 (0,50%) siswa di sekolah itu diberi kesempatan mengikuti Ujian Ulangan pada 10-14 Mei 2010. "Tidak peduli meskipun negeri, tetapi kalau tidak ada yang lulus semua ya tetap tidak lulus. Jadi tidak ada pilih kasih karena (sekolah) negeri maka tidak boleh ada yang tidak lulus semua," katanya.

Mendiknas mengatakan, dari 267 sekolah yang kelulusannya nol persen diantaranya di Provinsi DKI Jakarta ada 10 sekolah, Kalimantan Tengah (20 sekolah), Kalimantan Timur (39 sekolah), Sulawesi Tenggara (26 sekolah), Maluku Utara (20 sekolah), dan Gorontalo (14 sekolah).

Beberapa sekolah negeri yang kelulusannya nol persen diantaranya SMA Negeri 1 Kampung Laut, Kabupaten Cilacap,Jawa Tengah; SMA Negeri 4 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah; dan SMA Negeri 1 Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Mendiknas menyebutkan, total siswa yang mengulang pada satu mata pelajaran sebanyak 40.002 siswa terdiri atas jurusan IPS 24.290 (60,72%) siswa, jurusan IPA 14.031 (35,08%) siswa, jurusan Bahasa 1.476 (3,69%) siswa, dan jurusan Agama 205 (0,51%) siswa.

Adapun mata pelajaran yang paling banyak siswa mengulang untuk jurusan IPA adalah Biologi (31,29%), jurusan IPS adalah Bahasa Indonesia (37,87%), jurusan Bahasa adalah Bahasa Indonesia (62,26%), dan jurusan Agama adalah Bahasa Inggris (31,71%). "Sebagian besar anak-anak jurusan bahasa mengulang (mata pelajaran) bahasa Indonesia," kata Mendiknas.

Pemerintah, kata Mendiknas, berdasarkan analisis terhadap hasil UN ini akan melakukan intervensi kebijakan. Data analisis ini mencakup setiap kabupaten kota yang jumlah ketidaklulusannya paling besar atau nilai rata-rata kelulusannya paling rendah, kemudian pada mata pelajaran apa yang mengulang. Selain itu, analisis ini didukung informasi data sekolah meliputi diantaranya jumlah guru dan fasilitas fisik sekolah. "Kita akan melakukan survei ke lapangan untuk mengetahui peta sebenarnya. Dari situ kita segera bisa menentukan intervensi kebijakan," katanya.
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======