TUNJANGAN PROFESI GURU
TUNJANGAN PROFESI
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima tunjangan sebagaimana dimaksud setelah memiliki SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk Tahun 2010 SK tersebut dapat anda unduh di sini.
BESARAN
Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.
SIFAT
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi.
SUMBER DANA
Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK Depdiknas yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi.
KRITERIA PENERIMA
Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru dan yang telah mendapat Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dari Dirjen PMPTK Depdiknas.
PEMBAYARAN
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung
mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan nomor registrasi (NRG) dari Depdiknas.
PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
Pemberian tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru dan guru diangkat dalam jabatan sebagai
pengawas penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. meninggal dunia,
2. mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun),
3. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas,
4. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan,
5. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama,
6. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,
7. tidak memenuhi beban kerja yang disyaratkan.
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada Negara apabila:
a. Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
b. Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Profesi tidak sah.
PENERBITAN SK PENETAPAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Untuk penerbitan SK penetapan penerima tunjangan profesi, guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG dari Departemen Pendidikan Nasional, guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus mengumpulkan berkas data sebagai berikut:
1. Foto kopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK kenaikan pangkat terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala terakhir, atau Leger Gaji bulan terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
2. Surat Keterangan beban kerja
3. Surat Keterangan tugas tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan
4. Foto kopi nomor rekening Bank/Pos yang masih aktif.
5. Foto kopi SK sebagai guru tetap dari yayasan atau satuan pendidikan bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah swasta.
6. Foto kopi SK sebagai guru bukan PNS dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah negeri.
7. Foto kopi SK sebagai pengawas bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
MEKANISME PEMBAYARAN
MEKANISME PENGHENTIAN
1. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Depdiknas up Direktorat Profesi Pendidik dengan tembusan kepada dinas pendidikan provinsi nama guru yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi
2. Ditjen PMPTK Depdiknas membuat surat penetapan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
3. Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.
MEKANISME PEMBATALAN
1. Dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Depdiknas up Direktorat Profesi Pendidik tentang kecurangan yang dilakukan oleh guru penerima tunjangan profesi.
2. Ditjen PMPTK Depdiknas membuat surat penetapan pembatalan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan.
3. Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.
4. Guru yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima ke kas negara melalui dinas pendidikan provinsi.
SANKSI
PP Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 63 ayat (5) menyatakan:
Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.