Sejak munculnya fatwa haram tentang penggunaan facebook oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) saya banyak ditanya dan tidak sedikit yang memunculkan pesan bahwa facebook itu haram ketika saya memulai chatting dengan teman. Memang tidak sedikit para facebooker yang kemudian menjadi resah dengan munculnya fatwa ini.
Sementara itu pihak lembaga nasional yang memegang kewenangan untuk mengeluarkan fatwa haram di negara kita yaitu MUI sendiri belum ada pembahasan ke arah tersebut.
Bahkan ketua MUI Kalimanatan Selatan Prof H Asywadie Syukur Lc berpendapat bahwa kehalalan maupun keharaman facebook harus dilihat secara konstektual. Artinya sejauh mana seorang facebooker menggunakan jejaring facebook itu sendiri apakah untuk sesuatu yang positif seperti silaturahim, tukar pengetahuan, dan aktifitas positif lain yang bermanfaat. Sebaliknya akan menjadi haram jika kita sudah berlebihan tanpa dapat kita mengambil manfaat positif dari facebook atau menggunakannya untuk tindakan tidak terpuji lainnya.
Saya sendiri sepakat dengan apa yang disampaikan H. Amidhan dalam pendapatnya yang menghargai pihak yang mengeluarkan fatwa tersebut, namun lebih tepat jika yang diharamkan itu kontennya yang bermuatan gosip, dan mengumbar keburukan privasi orang lain bahkan lebih parah lagi adanya gambar porno. Sehingga selama manfaat positif yang kita dapatkan dari facebook mengapa tidak kita optimalkan, ya kan ? Seperti yang banyak facebooker nikmati sekarang dapat menemukan kembali kontak dengan saudara, kawan dan sahabat lama yang sudah terpisahkan. Sehingga silaturahmi kembali terjalin, bukankah ini bagian yang dianjurkan agama?
Facebook Dua Sisi Mata Uang
Memang segala sesuatu yang ada di dunia ini memiliki sisi positif dan negatif yang memang salah satunya tidak dapat dipisahkan, namun sisi manakah yang kita gunakan ini yang penting bagi kita. Ibarat pisau cukur dia berguna untuk membersihkan dan merapikan rambut, kumis, maupun jenggot sehingga kita dapat menjaga kebersihan dan ini bagian dari sunah. Tapi di tangan seorang penjahat mungkin pisau cukur ini jadi alat kejahatan yang dilakukannya.
Demikianlah facebook ataupun internet secara umum teknologi yang multi manfaat ini pun rentan dengan penyalahgunaan. Karena itu barang kali selama kita gunakan untuk kemanfaatan sudah barang tentu tidak melanggar aturan agama kita.
Berikut sisi positif dan negatif facebook yang telah diakui para pengguna facebook dan beberapa di antaranya :
* mengikat tali silaturahmi dengan teman
* Media promosi sebuah produk (marketing)
* Media komunikasi dengan teman (khususnya teman-teman lama yang jauh di belahan bumi lain)
* Menghilangkan stress
* Bertukar foto diri untuk lebih kenal dekat, dsb.
* menghabiskan waktu (apalagi jika dilakukan di saat jam kerja)
Demikianlah semoga kita dapat mengambil sisi positif dari jejaring sosial facebook untuk kebaikan yang bermanfaat bagi semuanya.