Rapel Kenaikan Gaji PNS Maret 2012

Dengan terbitnya PP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempatbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dapat dipastikan Pemerintah kembali menaikkan kesejahteraan para abdi negara. Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Rencana kenaikan ini telah diketahui sebelumnya, sebagaimana telah dilansir oleh sebuah situs bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia akan naik sekitar 10 persen, mulai Maret 2012. Kenaikan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2012.

Sementara itu Pemerintah sebagaimana diberitakan menuturkan pembayaran kenaikan gaji pegawai Negeri sipil ((PNS) akan diakumulasikan (rapel) pada Maret 2012 mendatang.

Diungkapkan juga bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, pihak Kemenkeu sendiri akan mengirimkan surat edaran mengenai hal ini kepada kantor-kantor pelayanan perbendaharaan.

"Kenaikan tiap tahun oleh Presiden PP-nya keluar, itu tidak ada masalah. Nanti kita bayar secepatnya. Jadi kalau sempat Maret akan dibayarkan untuk gaji Maret lalu dua bulan kemarin akan diberikan rapel," ungkapnya dalam wawancara dengan sebuah media pada 16 Februari lalu.
Dia menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, rapel gaji PNS tersebut juga pernah dilakukan. Nantinya, akan ada perbedaan waktu (time lag) dari pembayaran gaji bulanan tersebut untuk pembayaran gaji rapel tersebut.

"Iya setelah pembayaran gaji bulanan baru dibayarkan rapelnya. Ya ada time lag sedikit lah, biasa itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara serentak pada 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan PP baru tersebut, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp. 1,26 juta (untuk golongan 1a masa kerja nol tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp. 1,325 juta (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja nol tahun).

Untuk mendapatkan PP tersebut silakan unduh di sini.
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======