Sebaiknya Pembinaan Guru Agama di Madrasah dan Sekolah Dipisah


SEMARANG-Pelaksanaan sertifikasi guru jalur pendidikan untuk guru agama di madrasah sudah dilaksanakan dua kali, sedangkan guru agama di sekolah umum belum sama sekali. ”Ini menunjukan diskriminasi. Guru Agama di sekolah dianaktirikan oleh Depag karena lembaga tersebut lebih mengutamakan guru agama di madrasah,” ungkap Direktur Centre for Education Studies (CES) Jateng Hery Nugroho.



Menurut dia, alokasi peserta uji sertifikasi guru agama di sekolah melalui jalur portofolio juga sangat minim dibandingkan guru agama di madrasah. Kondisi tersebut menyebabkan guru agama di sekolah mengalami dilematis. ”Satu sisi, mereka bekerja di instansi dinas pendidikan, tapi pembinaannya di Depag.”
Dalam pelaksanaan sertifikasi guru, lanjut dia, memang ada MoU antara Depdiknas dengan Depag. Dalam MoU dinyatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru agama ditangani oleh Depag. ”Depag sendiri membina guru di madrasah sudah repot. Apalagi ditambah dengan guru agama di sekolah. Ya jadi kerepotannya bertambah.”


Saat ini di Depag Pusat, guru agama di sekolah ditangani oleh direktorat khusus yakni Pendidikan Agama Islam di Sekolah (PAIS). Namun demikian hasilnya belum maksimal. ”Ini bisa dipahami karena keberadaan direktorat tersebut tergolong baru dan berada di pusat dengan wilayah jangkauannya yang luas. Semua kebijakannya pun tersentral,” papar Hery.
Konsekuensi Masalah tersebut merupakan konsekuensi dari Depag yang merupakan salah satu institusi yang tidak diotonomikan. Jadi, tidaklah mengherankan jika keluhan-keluhan guru agama di sekolah tidak cepat ditangani karena harus menunggu jawaban dari pusat.


Adapun di tingkat provinsi dan kabupaten, belum ada bagian khusus yang menangani guru agama di sekolah. Selama ini, di kanwil depag provinsi dan kabupaten, pembinaan guru agama di sekolah digabung dengan bagian madrasah. ”Itulah yang menyebabkan pembinaan untuk guru agama di sekolah kurang maksimal.”


Oleh karena itulah CES mendesak Depag Pusat agar dalam kebijakannya tidak menganaktirikan guru agama di sekolah umum. Ketika dilaksanakan sertifikasi guru agama di madrasah, maka hal yang sama juga harus diselenggarakan bagi guru di sekolah umum.


”Dan, persentase alokasi sertifikasi guru agama harus sama antara di sekolah dan madrasah.” Hery meminta Depag agar lebih maksimal dan serius dalam membina para guru agama. Apalagi secara legal formal, Depdiknas sudah menyerahkan tugas itu ke Depag. Untuk kanwil depag di daerah, CES mengusulkan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota perlu ada bidang khusus yang menangani guru agama di sekolah.


sumber : suara merdeka
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======