PEDOMAN, PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2009

• PASAL 4
• Sertifikasi pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik atau DIV
• PASAL 11
• Sertifikasi pendidik berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• PASAL 12
Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Jumlah peserta uji kompetensi pendidik setiap tahun ditetapkan oleh menteri
Uji kompetensi pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portopolio

• PASAL 63, AYAT 5
Guru yang terbukti memperoleh kualifikasi akademik dan/sertifikasi pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima
• PASAL 65
• Guru dalam jabatan diberi sertifikat pendidik secara langsung apabila :
• Sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b atauSudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angkakredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.\
• PASAL 66
• Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya peraturan pemerintah ini, guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi pendidik apabila sudah :
• a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman verja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru atau
• b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a
• PASAL 67
• Pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh sertifikat pendidik.
• Jalur Sertifikasi Guru
• Guru pra jabatan : pendidikan profesi
• Guru dalam jabatan : Uji kompetensi, penilaian portopolio
• Guru Dalam Jabatan
• Uji kompetensi melalui penilaian portopolio

======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======