Pemerintah telah melakukan proses penjaringan peserta sertifikasi kuota 2012 berdasarkan database NUPTK. Ribuan guru dari TK hingga SLTA di tiap kabupaten/kota telah terjaring. Namun sayangnya dari beberapa nama guru yang masuk dalam kuota sertifikasi nampaknya tidak memenuhi kelayakan. Di antaranya ditemukan ada yang telah meninggal, ada pula yang telah mengikuti sertifikasi bahkan telah menerima dana TPG.
Kiranya pemerintah perlu memperbaiki database NUPTK yang menjadi dasar penjaringan tersebut. Sehingga mereka yaang masuk kuota bener-benar valid dan memang guru yaang belum bersertifikat pendidik. Sebab ditemukan beberapa guru yang telah bersertifikat namanya kembali tercantum. Tentunya ini mengurangi kesempaatan bagi guru yang mestinyaa berada paada posisi tersebut. Hal ini dikarenakan calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut mulai : usia, masa kerja, dan golongan.
Untuk melihat daftar calon peserta seertifikasi tahun 2012, silakan buka pada : http://www.sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview, (silakan copy dan paste ke tab baru) dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan.
Selanjutnya apabila seorang guru belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal memenuhi syarat, hendaknya segera melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini
1. Prosedur perbaikan data NUPTK
-Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
-Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
-LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Adapun perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Bagi yang telah dinyatakan masuk dalam pejaringan, harap memperhatikan dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi :
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
o bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
o bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekohttp://www.blogger.com/img/blank.giflah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
o pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Referensi : klik
Kiranya pemerintah perlu memperbaiki database NUPTK yang menjadi dasar penjaringan tersebut. Sehingga mereka yaang masuk kuota bener-benar valid dan memang guru yaang belum bersertifikat pendidik. Sebab ditemukan beberapa guru yang telah bersertifikat namanya kembali tercantum. Tentunya ini mengurangi kesempaatan bagi guru yang mestinyaa berada paada posisi tersebut. Hal ini dikarenakan calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut mulai : usia, masa kerja, dan golongan.
Untuk melihat daftar calon peserta seertifikasi tahun 2012, silakan buka pada : http://www.sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview, (silakan copy dan paste ke tab baru) dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan.
Selanjutnya apabila seorang guru belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal memenuhi syarat, hendaknya segera melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini
1. Prosedur perbaikan data NUPTK
-Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
-Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
-LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Adapun perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Bagi yang telah dinyatakan masuk dalam pejaringan, harap memperhatikan dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi :
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
o bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
o bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekohttp://www.blogger.com/img/blank.giflah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
o pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Referensi : klik