Calon Peserta Sertifikasi Guru Kuota 2012

Pemerintah telah melakukan proses penjaringan peserta sertifikasi kuota 2012 berdasarkan database NUPTK. Ribuan guru dari TK hingga SLTA di tiap kabupaten/kota telah terjaring. Namun sayangnya dari beberapa nama guru yang masuk dalam kuota sertifikasi nampaknya tidak memenuhi kelayakan. Di antaranya ditemukan ada yang telah meninggal, ada pula yang telah mengikuti sertifikasi bahkan telah menerima dana TPG.

Kiranya pemerintah perlu memperbaiki database NUPTK yang menjadi dasar penjaringan tersebut. Sehingga mereka yaang masuk kuota bener-benar valid dan memang guru yaang belum bersertifikat pendidik. Sebab ditemukan beberapa guru yang telah bersertifikat namanya kembali tercantum. Tentunya ini mengurangi kesempaatan bagi guru yang mestinyaa berada paada posisi tersebut. Hal ini dikarenakan calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut mulai : usia, masa kerja, dan golongan.

Untuk melihat daftar calon peserta seertifikasi tahun 2012, silakan buka pada : http://www.sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview, (silakan copy dan paste ke tab baru) dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan.

Selanjutnya apabila seorang guru belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal memenuhi syarat, hendaknya segera melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

1. Prosedur perbaikan data NUPTK

-Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
-Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
-LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

Adapun perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Bagi yang telah dinyatakan masuk dalam pejaringan, harap memperhatikan dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi :

1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
o bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
o bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekohttp://www.blogger.com/img/blank.giflah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
o pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
o mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Referensi : klik

Pembayaran Rapel Kekurangan Tunjangan Profesi Guru Lewat BRI


Hari-hari terakhir ini kami guru-guru yang sudah menyandang guru profesional kembali disibukkan dengan pengurus administrasi. Terutama yang menyita perhatian kita adanya perintaah untuk membuka rekening baru di BRI. Tanda tanya para guru tak urung mencuat, dan sulit menemukan jawabaan yang pasti.

Pembayaran tunjangan profesi yang tahun ini lewat BPD Jateng sudah berjalan. Tiba-tiba harus membuka rekening baru di BRI. Bukankah tinggal mentransfer dana yang sudah dialokasikan lewat transfer daerah paada rekening BPD Jateng? Begitu pertanyaan yang meresahkan.

Namun setelah ada permintaan resmi dari Dinas Pendidikan benang kusut tersebut mulai terurai. Ditambah beberapa info yang sempat dirangkum dari berbagai situs diperoleh informasi tentang tujuan dan fungsi pembukaan rekening BRI sebagai berikut :

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2011 (PP 11), tentang kenaikan gaji pokok sebesar 10 % untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru, maka untuk memenuhi kenaikan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dananya pada APBNP 2011 yang akan dibayarkan oleh pengelola tunjangan profesi pada tingkat provinsi.

Karena rekening guru yang dibayarkan melalui transfer tidak dimiliki oleh pengelohttp://www.blogger.com/img/blank.gifla provinsi, maka sesuai MOU Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri akan dibuatkan rekening guru untuk menampung dana pembayaran penyeseuian PP 11 tersebut.

Pembuatan rekening ini tidak untuk menggantikan rekening yang selama ini digunakan untuk menerima Tunjangan Profesi, tetapi semata-mata karena terbatasnya waktu penyaluran APBNP tersebut yang hanya sampai akhir November 2011.

Selanjutnya foto copy buku rekening atau print out data rekening yang baru tersebut dikumpulkan dan dibuatkan laporan kepada dinas pendidikan melalui UPTD. Untuk Kabupaten Brebes data tersebut harus diserahkan ke UPTD selambatnya 5 November dan harus sudah sampai di Dinas Pendidikan Kabupaten selambatnya 7 November 2011.

Adapun formatnya dapat diunduh di sini. Semoga sukses

Pendidikan Karakter Bangsa

======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======