Formula Baru Ujian Nasional 2011



Beberapa hari ini pertanyaan seputar Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2010/2011 banyak menghinggapi benak kita. Khususnya yang berkiprah di dunia pendidikan pada satun pendidikan baik sekolah maupun madrasah. Berbagai kebijakan seputar pelaksanaannya menjadi bahan pertanyaan kita semua.

Sejak berkembangnya wacana tentang formula baru UN ini, institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya telah melakukan berbagai sosialisasi. Bahkan Mendiknas pun beberapa kali melalui media massa menyampaikan tentang gambaran UN ini. Dari berbagai informasi yang masuk, mengemuka di benak kita. Hingaa akhirnya kini sudah ada kepastian yang jelas setelah diterbitkannya Permendiknas Nomor : 45/2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011 dan Permendiknas 46/2011 Tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011.
Dari permendiknas tersebut dapat kita simpulkan bahwa mata pelajaran yang di-UN-kan untuk SMP/MTs. sederajat adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA. Sehingga wacana semula masuknya PAI pada UN dimentahkan. Demikian pula untuk SMA/MA/SMK sederajat juga masih sperti tahun yang lalu.

Kriteria Kelulusan

Pada tahun ini formulasi untuk kriteria kelulusan diatur ditentukan sebagai berikut :
Menyelesaikan seluruh program sekolah
Memperoleh nilai baik pada penilaian akhir seluruh mata pelajaran yang terdiri atas :
Kelompok mapel agama dan akhlak mulia
Kelompok mapel kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mapel estetika, dan
Kelompok mapel jasmani, olah raga, dan kesehatan
Lulus US/M pada kelompok mapel Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Lulus UN

Dalam menentukan kriteria tersebut sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria nilai baik pada kelompok-kelompok mapel tersebut sebagaimana dimaksud di atas. Serta menentukan kriteria kelulusan pada US/M.

Formulasi Penilaian
Kalau pada tahun lalu nilai UN secara merni menjadi penentu dalam kululusan UN, maka pada tahun ini berdasarkan permendiknas no. 45/2011 nilai UN tersebut dipadukan dengan Nilai Sekolah (NS). Kemudian terbit sebagai Nilai Akhir (NA). NS dimaksud merupakan perpaduan rata-rata nilai raport semester 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan bobot 40% dan nilai US/M dengan bobot 60%. Selanjutnya sekolah mengirimkan nilai tersebut ke penyelenggara UN tingkat provinsi untuk diproses dengan nilai UN.

NA merupakan diperoleh dari 40% NS dan 60% Nilai UN. Dari NA itulah ditetapkan kelulusan dengan kriteria lulus adalah memperoleh minimal rata-rata 5,5 dengan nilai setiap mapel minimal 4,00.
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======