Menyikapi Dilematika Ujian Nasional


Ujian Nasional (UN) kembali menuai kontroversi. Kontroversi semakin menguat terlebih ketika MA kemudian menolak kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah. Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru.

Penolakan terhadap UN memang telah berlangsung lama oleh berbagai lapisan masyarakat. Pelaksanaannya yang belum dirasakan memenuhi rasa keadilan menjadi salah satu pemicunya. Hal ini dikarenakan hasil UN menjadi kartu truf dalam menentukan kelulusan peserta didik. Banyak keluhan tentang betapa tidak komprehensipnya penilaian yang diraih anak sebagai penentu kelulusan. Jumlah mata pelajaran dalam kurikulum yang diikuti peserta didik selama tiga tahun yang berjumlah diatas sepuluh mata pelajaran, hanya ditentukan oleh empat mata pelajaran saja untuk contoh kasus di SMP/MTs.

Pemicu lain adanya efek domino yang ditimbulkan baik pada psikologi anak didik dimana mereka stres saat harus berhadapan dengan UN. Bahkan ketakutan tidak lulus berakibat mencari jalan pintas yang keliru. Demikian pula dalam keseharian mereka akan mengabaikan mata pelajaran lain yang bukan mata pelajaran UN. Akibatnya anak terbiasa mendiskriminasikan mapel tertentu dan berakibat pendiskiminasian terhadap guru mereka juga.

UN sebagai Standar Penilaian

Sementara itu pemerintah melalui BSNP berkeyakinan bahwa UN merupakan salah satu cara yan paling efektif untuk mengukur standar pendidikan pada seiap sekolah yang ada. Bahkan UN merupakan amanat dari PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).


Kalau kita cermati sebenanya UN ini masih sangat dibutuhkan oleh dunia pendidikan kita. Ini penting guna memacu mutu dari setiap sekolah kita. Dengan UN, maka setiap sekolah akan berupaya untuk mampu berkompetisi dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas. Dan akan memicu sekolah dalam menyusun program-program unggulan baik menyongsong UN maupun program peningkatan mutu lainnya.

Sehingga yang perlu kita lakukan bukan meniadakan UN tetapi bagaimana meningkatkan mutu setiap sekolah serta mendudukan penilaian dari hasil UN pada proporsi yang seimbang dengan penialaian dari mapel lainnya. Penentuan kelulusan bukan semata berada ditangan nilai UN namun secara komprehensif mempertimbangkan keseluruhan mata pelajarn dalam kurikulum secara seimbang.

Berita terkait UN :
MA Tolak Kasasi Tentang Ujian Nasional
MA Tolak Kasasi Ujian Nasional
Putusan MA Pertegas UN Perlu Dievaluasi Total
Mendiknas: UN Dimajukan Karena Ada Ujian Ulang
BSNP: Putusan MA Tak Pengaruhi Ujian Nasional

======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======