Pemerintah Naikkan Alokasi Dana BOS 2012
Kabar gembira kembali menghangat bagi dunia pendidikan kita. Terutama bagi sekolah yang merupakan jenjang pendidikan dasar. Karena pada tahun 2012 Pmerintah berrencana menaikan alokasi anggaran Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS. Tidak kalah menggembirakan kabar baik juga bagi profesional pendidik yang juga kembali akan ditingkatkan kesejahteraannya, baik melalui tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan khusus.
Hal ini terungkap dari pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang menyampaikan bahwa Pemerintah berencana menaikkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi Rp 23,6 triliun pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2012. Anggaran ini mengalami kenaikan sebanyak Rp 6,8 triliun atau 40,5 persen dari pagu APBN-P tahun ini.
Demikian disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada kesempatan menyampaikan pidato pokok-pokok kebijakan dan RAPBN 2012 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2011-2012 di Gedung Nusantara Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta, Selasa (16/08/2011).
Presiden SBY menyampaikan, alokasi dana BOS tersebut merupakan bagian dari dana penyesuaian yang mencapai Rp 58,4 triliun yang mengalami peningkatan Rp 3,9 triliun dari pagu APBN-P 2011 Rp 54,5 juta. Dana penyesuaian ini, kata Presiden, dimaksudkan sebagai stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti kewajiban daerah untuk menyediakan dana pendidikan BOS daerah.
"Saya mendengar ada permasalahan dalam penyelenggaraan dana BOS ke daerah pada tahun ini. Saya tidak ingin perolehan dana BOS bagi anak-anak yang berhak mendapatkannya menjadi terlambat. Saya berharap pada tahun mendatang hal-hal yang menghambat penyaluran dana BOS harus ditiadakan," kata Presiden SBY.
Disamping dana BOS, pemerintah juga merencanakan alokasi dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah sebesar Rp 30,6 triliun. Jumlah itu naik sebesar Rp 12,1 triliun atau lebih dari 65 persen dari pagu APBN-P 2011. Sementara, untuk memenuhi kebijakan perbaikan pendapatan guru PNS daerah menjadi minimal Rp 2 juta per bulan, pemerintah juga tetap menyediakan anggaran untuk tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, yang keseluruhannya mencapai Rp 2,9 triliun.
"Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya," pungkas Presiden SBY.
sumber : Kemdiknas
INPASSING GURU BUKAN PNS
Mengapa dilakukan inpassing?
o Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
o Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
o Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing :
Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing
1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
2. Guru tetap pada SD/SDLB; SMP/SMPLB;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai
4. saat ini;
5. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
6. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
7. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal
Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap
oleh:
a. Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
b. Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
c. Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
d. Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota;
e. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
2. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
3. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bers angkutan.
4. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
5. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
6. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing
7. Fotokopi bukti memiliki NUPTKokopi bukti memiliki NUPTK
1. Kasek meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan ke Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya.
2. Kepala SILN meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan mengusulkan kpd atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian.
3. Ka Dinas Pend.Kab/Kota bagi sekolah dibawah binaannya, dan Ka Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. Atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian,meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikas Dasar.
4. Dit. P2TK DIKDAS meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Dinas Pend.Kab/Kota dan/atau Dinas Pendi. Prov. Selanjutnya Dit. P2TK DIKDAS berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Mendiknas melalui KaBiro Kepegawaian utk ditetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
5. Ka Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur P2TK DIKDAS utk ditetapkan Inpassing Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
6. Biro Kepegawaian Kemdiknas mengirimkan SK Inpassing yg telah diterbitkan ke Dinas Pend.Kab/Kota/ Prov atau atase yg mengatasi urusan pendidikan pd perwakilan pemerintah RI di luar negeri utk disampaikan kpd guru ybs.
7. Berkas yg tidak memenuhi persyaratan akan diumumkan di website P2TK DIKDAS, guru, Dinas Pend.
8. Kab/Kota dan Provinsi berkewajiban untuk mengirimkan kekurangan tersebut ke Dit. P2TK DIKDAS.
9. Berkas yang sudah diterbitkan SK Inpassingnya akan di umumkan via website.
Jenjang Jabatan Fungsional
Guru adalah tenaga profesional yg menurut UU No 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen, harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. PNS dgn kualifikasi akademik S-1 dgn masa kerja 0 tahun, menurut Kepmenpan No 84/1993 memiliki jabfung Guru Madya dgn gol./ruang III/a. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan gol./ruang GBPNS dengan Guru PNS, maka jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing minimal Guru
Madya (III/a) dan maksimal Guru Pembina (IV/a). Dgn demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing adalah:
1. Guru Madya,
2. Guru Madya Tk.I,
3. Guru Dewasa,
4. Guru Dewasa Tk.I, atau
5. Guru Pembina.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan
1. Bagi GBPNS pd satuan pendidikan dlm binaan Kemdiknas, pejabat yg berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dgn jenjang kepangkatan guru ybs, yaitu sbg:
a. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Pembina.
b. Kabag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Dewasa.
c. Kasubbag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Pratama s.d. Guru Muda
Nilai Penting Sertifikat Pendidik
a. Bagi GBPNS yg sdh memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang studi sertifikat pendidik yg dimilikinya, meskipun jurusan atau program studi ijazah S-1/D-IV yg dimilikinya berbeda dgn sertifikat pendidik atau bidang yg menjadi tugasnya. Permohonan inpassing jabatan fungsional dan angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda dgn peruntukan sertifikat pendidiknya.Tingkat I.
Lain-lain
1. Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tgl 1 Oktober 2007 s.d. 30 Desember 2011.
2. GBPNS yg telah ditetapkan jabfung dan Angka Kreditnya, apabila ybs diangkat menjadi PNS, maka jabfung dan angka kreditnya yg telah dimiliki tidak dpt digunakan dlm pengangkatan pertama sbg guru PNS.
3. Perlu disosialisasikan secara optimal kpd semua pihak terkait, terutama GBPNS dan yayasan/penyelenggara satuan pendidikan.
4. Dalam pelaksanaan sosialisasi itu, Dinas Pend.Kab/ Kota/ Prov. dan Kantor Kemenag Kab/ Kota/ Prov. dpt melibatkan BMPS atau organisasi/lembaga pd masyarakat yg bergerak di bidang pendidikan dan pembinaan GBPNS yg ada di daerah setempat.
o Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
o Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
o Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing :
Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing
1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
2. Guru tetap pada SD/SDLB; SMP/SMPLB;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai
4. saat ini;
5. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
6. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
7. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal
Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap
oleh:
a. Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
b. Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
c. Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
d. Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota;
e. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
2. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
3. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bers angkutan.
4. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
5. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
6. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing
7. Fotokopi bukti memiliki NUPTKokopi bukti memiliki NUPTK
1. Kasek meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan ke Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya.
2. Kepala SILN meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan mengusulkan kpd atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian.
3. Ka Dinas Pend.Kab/Kota bagi sekolah dibawah binaannya, dan Ka Dinas Pendd. Provinsi bagi sekolah dibawah binaannya meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. Atase yg menangani pendidikan atau pembina kepegawaian,meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kasek spt tsb di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen DIKDAS u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikas Dasar.
4. Dit. P2TK DIKDAS meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Dinas Pend.Kab/Kota dan/atau Dinas Pendi. Prov. Selanjutnya Dit. P2TK DIKDAS berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Mendiknas melalui KaBiro Kepegawaian utk ditetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
5. Ka Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur P2TK DIKDAS utk ditetapkan Inpassing Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya.
6. Biro Kepegawaian Kemdiknas mengirimkan SK Inpassing yg telah diterbitkan ke Dinas Pend.Kab/Kota/ Prov atau atase yg mengatasi urusan pendidikan pd perwakilan pemerintah RI di luar negeri utk disampaikan kpd guru ybs.
7. Berkas yg tidak memenuhi persyaratan akan diumumkan di website P2TK DIKDAS, guru, Dinas Pend.
8. Kab/Kota dan Provinsi berkewajiban untuk mengirimkan kekurangan tersebut ke Dit. P2TK DIKDAS.
9. Berkas yang sudah diterbitkan SK Inpassingnya akan di umumkan via website.
Jenjang Jabatan Fungsional
Guru adalah tenaga profesional yg menurut UU No 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen, harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. PNS dgn kualifikasi akademik S-1 dgn masa kerja 0 tahun, menurut Kepmenpan No 84/1993 memiliki jabfung Guru Madya dgn gol./ruang III/a. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan gol./ruang GBPNS dengan Guru PNS, maka jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing minimal Guru
Madya (III/a) dan maksimal Guru Pembina (IV/a). Dgn demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing adalah:
1. Guru Madya,
2. Guru Madya Tk.I,
3. Guru Dewasa,
4. Guru Dewasa Tk.I, atau
5. Guru Pembina.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan
1. Bagi GBPNS pd satuan pendidikan dlm binaan Kemdiknas, pejabat yg berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dgn jenjang kepangkatan guru ybs, yaitu sbg:
a. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS dan Angka Kreditnya pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Pembina.
b. Kabag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Madya s.d. Guru Dewasa.
c. Kasubbag pd Biro Kepegawaian Kemdiknas a.n. Mendiknas berwenang utk menetapkan Jabfung GBPNS pd jenjang Guru Pratama s.d. Guru Muda
Nilai Penting Sertifikat Pendidik
a. Bagi GBPNS yg sdh memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang studi sertifikat pendidik yg dimilikinya, meskipun jurusan atau program studi ijazah S-1/D-IV yg dimilikinya berbeda dgn sertifikat pendidik atau bidang yg menjadi tugasnya. Permohonan inpassing jabatan fungsional dan angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda dgn peruntukan sertifikat pendidiknya.Tingkat I.
Lain-lain
1. Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tgl 1 Oktober 2007 s.d. 30 Desember 2011.
2. GBPNS yg telah ditetapkan jabfung dan Angka Kreditnya, apabila ybs diangkat menjadi PNS, maka jabfung dan angka kreditnya yg telah dimiliki tidak dpt digunakan dlm pengangkatan pertama sbg guru PNS.
3. Perlu disosialisasikan secara optimal kpd semua pihak terkait, terutama GBPNS dan yayasan/penyelenggara satuan pendidikan.
4. Dalam pelaksanaan sosialisasi itu, Dinas Pend.Kab/ Kota/ Prov. dan Kantor Kemenag Kab/ Kota/ Prov. dpt melibatkan BMPS atau organisasi/lembaga pd masyarakat yg bergerak di bidang pendidikan dan pembinaan GBPNS yg ada di daerah setempat.
HASIL LOMBA GURU BERPRESTASI BREBES 2011

Setelah melalui beberapa tahapan penilaian, akhirnya panitia memutuskan peringkat Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Berprestasi Tingkat Kabupaten Brebes Tahun 2011. Hasil ini ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Lomba dalam rapat penentuan hasil pada, Senin, 23 Mei 2011 kemarin. Sedangkan penilaian terhadap peserta lomba telah dilaksanakan pada Senin, 16 Mei 2011 dan Rabu, 18 Mei 2011.
Dengan mempertimbangkan komponen penilaian yang meliputi penialaian berkas portofolio, tes tertulis, wawancara, dan pemeparan karya ilmiah akhirnya panitia menetapkan juara atau peringkat pertama setiap jenjang sebagai berikut :
1. Tingkat TK : Sumiyati, S.Pd.AUD TK Pertiwi Wanasari
2. Tingkat SD : Tri Makno Hartanto SDN Brebes 01 Brebes
3. Tingkat SMP : Ainur Rosyid, S.Pd SMP N 2 Wanasari
4. Tingkat SMA/SMK : Sadimin, S.Pd., S.Sos., S.IPem, M.Eng
Adapun untuk hasil Guru Berprestasi SMP yang masuk peringkat 5 Besar adalah :
1. AINUR ROSYID, S.Pd dari SMP N 2 WANASARI Kecamatan :WANASARI
2. ROMAFI, S.Pd dari SMPN 1 KETANGGUNGAN Kecamatan : KETANGGUNGAN
3. EDI WURYANTOI, S.Pd dari : SMP N 2 BREBES Kecamatan : BREBES
5. TATI USMANINGSIH, M.Pd dari : SMP N 4 JATIBARANG Kecamatan : JATIBARANG
Selain menetapkan Guru Berprestasi juga menetapkan Kepala Sekolah Berprestasi sebagai berikut :
1. Tingkat TK : Choridah, S.Pd.AUD TK Aisyiyah Pesantunan Wanasari
2. Tingkat SD : Sofa, S.Pd SDN Ketasinduyasa 02 Jatibarang
3. Tingkat SMP : H. Suripno, M.Pd SMP N 1 Bumiayu
4. Tingkat SMA/SMK : -
Bagi para juara akan mengikuti lomba tingkat provinsi sebagai utusan kabupaten Brebes
DAFTAR PENERIMA SK TUNJANGAN PROFESI GURU 2011

Setelah sekian lama menunggu akhirnya kepastian akan pencairan tunjangan profesi guru dan pengawas tahun 2011 menjadi jelas. Hal ini dipastikan setelah kita mengetahui adanya penerbitan SKTP Guru Tahun ini. Meskipun belum menerima langsung SK tersebut kita dapat mengetahuinya melalui situs resmi darhttp://www.blogger.com/img/blank.gifi Direktorat PPTK Pendidikan Dasar.
Bagi para guru dan pengawas yang merupakan peserta sertifikasi angkatan 2006 sampai dengan 2009 bisa membuka di sini. Demikian pula bagi angkatan 2010. Mekanisme pembayaran direncanakan sebagaimana tahun yang lalu melalui Transfer Daerah dan Dana Dekonsentrasi. Bagi anda yang bertugas dinas di Kabupaten Brebes silakan download di sini.
Untuk selanjutnya kita menunggu langkah-langkah prosedur yang masih kita tunggu informasinya. Jika melihat prosedur tahun yang lalu kita harus melakukan prosedur pemberkasan terlebih dahulu.
Namun bagi guru yang mengalami mutasi tugas antar kabupaten/kota, persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemberkasan antar lain :
1. Ijazah sertifikasi yang di legalisir LPTK
2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
5. Data instansi tempat tugas yang baru dan lamahttp://www.blogger.com/img/blank.gif
6. SK Mutasi dari daerah asal dan SK pengangkatan di daerah baru
Sedangkan yang mutasi antar kementerian binaan dari Kemenagag ke Kemdiknas maka persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Ijazah sertifikasi yang dilegalisir LPTK
2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
5. Data Jumlah beban mengajar min. 24 jam/perminggu
6. Tempat tugas mengajar yang baru
7. SK Mutasi dari sekolah asal
8. SK pemberhentian tunjangan dari Kementerian Agama
sumber : p2tkdikdas.kemdiknas.go.id
Hadiah Umroh Untuk Guru Berprestasi Brebes 2011

Pemilihan guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Berprestasi Kabuapaten Brebes Tahun mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Kemajuan yang sangat aberarti adalah dari sisi penghargaan yang diberikan pemerintah untuk para pemenang yang terpilih sebagai juara. Tidak seperti penyelenggaraan pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini pemerintah memberikan reward kepada juara pertama berupa hadiah umroh.
Hal ini sebagaimana yang disampaiakan oleh Bupati Brebes melalui staf ahlinya Dr. Angkatno, SH., M.Pd. Dalam sambutanya pada pembukaan lomba Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Berprestasi tersebut Angkatno selain memaparkan visi dan misi kabupaten Brebes, pada akhir sambutannya memberikan surprise dengan janji Bupati untuk memberikan hadiah perjalanan ibadah umroh ke tanah suci Makkatul Mukarromah.
Tentu saja reward yang luar biasa ini mendapat antusiame dari para peserta. Sementara itu Giyanto, SE selaku ketua panitia penyelenggara lomba memberikan laporannya. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa lomba diselenggarakan selama tiga hari yaitu 16 dan 18 Mei untuk seleksi Guru Berprestasi dan 19 Mei untuk Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi. Dilaporkan bahwa untuk peserta guru berprestasi untuk SMP ada 18 peserta, SMA 13 peserta, SD 17 orang peserta, dan 6 orang peserta dari TK. Kepala TK 2 orang, Kepala SD 6 orang, Kepala SMP 1 orang dan Kepala SMA tidak ada.
Pada seleksi guru berprestasi smeliputi penilaian portofolio, tes tertulis, dan wawancara yang dilaksanakan pada Senin, 16 Mei. Kemudian pada Rabu, 18 Mei dilaksanakan penilaian karya tulis ilmiah dan presentasi karya ilmiah.
Terkait dengan hadiah umroh yang mendapat sambutan hangat dari para peserta, dan juga mendapatkan respon positif, namun tidak sedikit pula yang mengungkapkan alangkah baiknya bila reward yang diberikan juga berupa sebuah penjenjangan karir baik bagi guru, kepala sekolah, maupun pengawas. Terutama bagi guru diharapkan hendaknya yang terpilis sebagai pemenang diberikan keluasan kesempatan untuk mengikuti seleksi kepal sekolah misalnya. Hal akan dapat merangsang animo para guru untuk kreatif an inovatif sehingga peserta lomba Guru Berprestasi akan terus meningkat.
Pola Sertifikasi Guru 2011

Masih menjadi isu yang hangat dibicarakan untuk dunia pendidikan kita adalah sertifikasi guru. Pada tahun 2011 ini program sertifikasi guru masih dalam proses pendataan calaon guru peserta sertifikasi. Sesuai dengan Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 proses pendataan tersebut berlangsung hingga 31 Maret 2001.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan,
sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat
pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk
penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara
langsung.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi
dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)
memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses
sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan
persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara
langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan
berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian
portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan
pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas,
(6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8)
keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di
bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan
dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari
perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau
bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun
mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru
bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan
sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung
mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih
PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio,
PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar
kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam
pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan
Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific
Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat
pembelajaran.
Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian
Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon
LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan
LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Lebih lengkap tentang Prosedur Operasional Standar Sertifikasi Guru silakan klik di sini.
Langganan:
Postingan (Atom)