UN 2014, Peran Sekolah Lebih Besar dalam Penentuan Kelulusan

Memasuki tahun baru 2014, kita kembali dihadapkan dengan adanya ujian nasional atau yang akrab dengan sebutan UN. Penegasan adanya UN ini telah ditetapkan dengan adanya Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Serta diikuti dengan terbitnya Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2013/2014 atau yang dikenal POS UN 2014.
Berdasarkan kedua produk hukum tersebut dijelaskan tentang kriteria kelulusan siswa dalam UN tersebut dengan melihat Nilai Akhir atau NA yang merupakan gabungan Nilai Sekolah (NS) dan Nilai UN. Adapun porsi untuk NS adalah 40% dan UN 60%. Untuk dapat lulus seorang siswa harus memperoleh rata-rata NA minimal 5,5 dan nilai UN minimal tiap mapel UN 4,00. Kriteria tersebut masih sama dengan ketentuan UN 2013 yang lalu. Demikian pula kisi-kisi UN menggunakan kisi-kisi UN 2013 atau tahun pelajaran 2012/2013.
Perbedaan yang ada pada UN kali ini adalah pada proporsi Nilai Sekolah atau NS yang mengambil 30% nilai ujian sekolah (US) dan 70% nilai rata-rata raport. Hal ini berbeda dengan tahun lalu yang menetapakan
NS diperoleh dari 40% nilai US dan 60% nilai rata-rata raport. Dengan demikian peran sekolah dalam penentuan kelulusan mendapatkan porsi yang lebih besar.
Adapun Permendikbud dan POS UN tersebut, bisa anda unduh di sini dan di sini.

Contoh Pengisian EDS Guru Untuk PKB

Implementasi PKG dan PKB bagi guru akan segera dilaksanakan pada 2014 mendatang, hal ini sebagai implementasi dari Permenpan RB Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peningkatan jabatan guru ditentukan berdasarkan penilaian kinerja guru (PKG) dan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang lazim disebut PKB.
Langkah awal dalam penentuan PKB yang harus dilaksankan guru diawali dengan pengisian instrumen evaluasi diri (EDS) sebagaimana dikenal dengan Format 1. dalam form ini guru melakukan evaluasi diri untuk mementukkan arah PKB yang harus dilaksanakannya.
Berikut ini contoh pengisian Format 1 atau EDS bagi guru. EDS ini penulis kutip dari sebuah situs di internet. Semoga dengan contoh ini dapat menjadi pembanding ataupun acuan bagi kita untuk pengisian format 1 tersebut. Untuk mengunduh contoh pengisian Format 1 atau EDS dimaksud silakan klik.
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======