Pola Sertifikasi Guru 2011


Masih menjadi isu yang hangat dibicarakan untuk dunia pendidikan kita adalah sertifikasi guru. Pada tahun 2011 ini program sertifikasi guru masih dalam proses pendataan calaon guru peserta sertifikasi. Sesuai dengan Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 proses pendataan tersebut berlangsung hingga 31 Maret 2001.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan,
sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat
pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk
penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara
langsung.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi
dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1. Penilaian Portofolio (PF)

Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)
memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses
sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan
persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara
langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan
berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian
portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan
pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas,
(6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8)
keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di
bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan
dengan bidang pendidikan.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari
perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau
bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun
mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru
bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan
sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung
mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih
PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio,
PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar
kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam
pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan
Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific
Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat
pembelajaran.
Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian
Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon
LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan
LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Lebih lengkap tentang Prosedur Operasional Standar Sertifikasi Guru silakan klik di sini.
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======