Dari Rembuknas Kemdikbud 2012 : Wujudkan Sekolah Gratis, Bukan Pendidikan Gratis

Depok - Penggunaan istilah pendidikan gratis tidak tepat digunakan dalam konteks pendidikan yang sebenarnya. Karena pendidikan mengandung makna yang luas dan terjadi di berbagai ruang dan waktu, sehingga tidak mungkin semua pendidikan tersebut tidak membutuhkan biaya, atau digratiskan. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Papua, James Modouw, dalam jumpa pers yang digelar saat Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2012 di Bojongsari, Depok, pada Selasa siang, (28/02).

James mengatakan, filosofi pendidikan terjadi dalam tiga ruang. Pertama adalah pendidikan formal, di mana pendidikan diterima di sekolah. Kedua adalah pendidikan nonformal, melalui lembaga-lembaga pelatihan yang memberikan sertifikasi kepada pesertanya. Ketiga adalah pendidikan informal, di mana yang berperan adalah keluarga, masyarakat, lembaga adat, pemerintahan, dan media. Atas dasar filosofi tersebut lah maka pendidikan gratis bukan kebijakan dan istilah yang tepat untuk digunakan.

"Kalau kita ingin pendidikan gratis, berarti biaya pendidikan informal dalam keluarga, juga harus dibebankan kepada pemerintah," ujar James, mengingat luasnya ruang lingkup pendidikan dan banyaknya pihak yang terlibat dalam pendidikan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh juga pernah mengatakan hal serupa dalam beberapa kesempatan, yaitu bahwa pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya. "Urusan pendidikan ini sangat banyak. Tidak mungkin semuanya bisa diselesaikan oleh kementerian saja, butuh bantuan pihak lain," ujarnya. Karena itu, tutur James Modouw, istilah yang tepat adalah sekolah gratis, bukan pendidikan gratis.

Untuk mencapai sekolah gratis bagi masyarakat Indonesia, Kemdikbud memberlakukan wajib belajar sembilan tahun, di mana dalam pendidikan dasar (SD dan SMP), peserta didik tidak dibebankan biaya pendidikan. Kemdikbud juga memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang meliputi biaya investasi dan biaya operasional sekolah. Sementara komponen biaya lainnya, yaitu biaya personal, tetap diusahakan sendiri oleh peserta didik atau orang tuanya. "Namun untuk BOS 2012 ini, sudah merambah ke biaya personal sedikit-sedikit," kata Plt. Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud, Suyanto, saat menambahkan penjelasan James tentang sekolah gratis di kesempatan yang sama.http://www.blogger.com/img/blank.gif

Biaya personal adalah biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan pribadi peserta didik, misalnya pembelian seragam, pembelian alat tulis, atau biaya transportasi sehari-hari. Bagi peserta didik dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi, bisa menggunakan biaya personal dari sebagian dana BOS. Namun jika masih kurang, Kemdikbud juga memiliki program Bantuan untuk Siswa Miskin (BSM) yang bertujuan untuk mengcover biaya personal.

Selain itu, setelah program wajib belajar sembilan tahun dijalankan, pada 2012 ini Kemdikbud memulai rintisan pendidikan menengah universal, di mana biaya investasi dan operasional sekolah dari SD, SMP, hingga SMA/SMK (12 tahun) ditanggung pemerintah. Diharapkan, program-program tersebut bisa mewujudkan sekolah gratis di Indonesia.
Sumber : Kemdikbud

Rapel Kenaikan Gaji PNS Maret 2012

Dengan terbitnya PP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempatbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dapat dipastikan Pemerintah kembali menaikkan kesejahteraan para abdi negara. Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Rencana kenaikan ini telah diketahui sebelumnya, sebagaimana telah dilansir oleh sebuah situs bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia akan naik sekitar 10 persen, mulai Maret 2012. Kenaikan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2012.

Sementara itu Pemerintah sebagaimana diberitakan menuturkan pembayaran kenaikan gaji pegawai Negeri sipil ((PNS) akan diakumulasikan (rapel) pada Maret 2012 mendatang.

Diungkapkan juga bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, pihak Kemenkeu sendiri akan mengirimkan surat edaran mengenai hal ini kepada kantor-kantor pelayanan perbendaharaan.

"Kenaikan tiap tahun oleh Presiden PP-nya keluar, itu tidak ada masalah. Nanti kita bayar secepatnya. Jadi kalau sempat Maret akan dibayarkan untuk gaji Maret lalu dua bulan kemarin akan diberikan rapel," ungkapnya dalam wawancara dengan sebuah media pada 16 Februari lalu.
Dia menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, rapel gaji PNS tersebut juga pernah dilakukan. Nantinya, akan ada perbedaan waktu (time lag) dari pembayaran gaji bulanan tersebut untuk pembayaran gaji rapel tersebut.

"Iya setelah pembayaran gaji bulanan baru dibayarkan rapelnya. Ya ada time lag sedikit lah, biasa itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara serentak pada 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan PP baru tersebut, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp. 1,26 juta (untuk golongan 1a masa kerja nol tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp. 1,325 juta (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja nol tahun).

Untuk mendapatkan PP tersebut silakan unduh di sini.
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======