Pemerintah Naikkan Alokasi Dana BOS 2012


Kabar gembira kembali menghangat bagi dunia pendidikan kita. Terutama bagi sekolah yang merupakan jenjang pendidikan dasar. Karena pada tahun 2012 Pmerintah berrencana menaikan alokasi anggaran Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS. Tidak kalah menggembirakan kabar baik juga bagi profesional pendidik yang juga kembali akan ditingkatkan kesejahteraannya, baik melalui tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan khusus.

Hal ini terungkap dari pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang menyampaikan bahwa Pemerintah berencana menaikkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi Rp 23,6 triliun pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2012. Anggaran ini mengalami kenaikan sebanyak Rp 6,8 triliun atau 40,5 persen dari pagu APBN-P tahun ini.

Demikian disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada kesempatan menyampaikan pidato pokok-pokok kebijakan dan RAPBN 2012 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2011-2012 di Gedung Nusantara Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta, Selasa (16/08/2011).

Presiden SBY menyampaikan, alokasi dana BOS tersebut merupakan bagian dari dana penyesuaian yang mencapai Rp 58,4 triliun yang mengalami peningkatan Rp 3,9 triliun dari pagu APBN-P 2011 Rp 54,5 juta. Dana penyesuaian ini, kata Presiden, dimaksudkan sebagai stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti kewajiban daerah untuk menyediakan dana pendidikan BOS daerah.

"Saya mendengar ada permasalahan dalam penyelenggaraan dana BOS ke daerah pada tahun ini. Saya tidak ingin perolehan dana BOS bagi anak-anak yang berhak mendapatkannya menjadi terlambat. Saya berharap pada tahun mendatang hal-hal yang menghambat penyaluran dana BOS harus ditiadakan," kata Presiden SBY.

Disamping dana BOS, pemerintah juga merencanakan alokasi dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah sebesar Rp 30,6 triliun. Jumlah itu naik sebesar Rp 12,1 triliun atau lebih dari 65 persen dari pagu APBN-P 2011. Sementara, untuk memenuhi kebijakan perbaikan pendapatan guru PNS daerah menjadi minimal Rp 2 juta per bulan, pemerintah juga tetap menyediakan anggaran untuk tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru, yang keseluruhannya mencapai Rp 2,9 triliun.

"Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya," pungkas Presiden SBY.
sumber : Kemdiknas
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======