Heboh Kenaikan Gaji PNS 2011


Baru-baru ini kabar kenaikan gaji PNS 2011 menjadi berita yang santer dan hangat. Informasi ini tentunya merupakan angin segar bagi para abdi negara. Dengan penyebaran informasi melalui pesan sms, berita tersebut secara berantai merembet ke pesawat handphone. Berbagai tanggapan pun bermunculan.

Berita yang menggembirakan tersebut menurut sms yang diterima berbunyi "News ;kepres no 254/VII/10,tgl 21/11/10 ttg perbaikan gaji dan tunjangan PNS tmt 01/01/2011 tadi baru turun dari dinas
GOL 1: 3 JT,
GOL 2: 5 JT,
GOL 3A-B:7,5 JT,
GOL 3C-D:8,5 JT,
GOL 4A-B:9,5 JT,
GOL 4C-E:12 JT,
DIBYR TGL 01/04/2011. TAK ADA PENSIUN.
Kebahagiaan tentu akan menyelimuti para PNS terutama yang memiliki masa aktif bertugas masih lama. Artinya dia akan merasakan kesejahteraan dari gajinya dengan waktu yang lebih lama.

Sedangkan bagi para PNS yang telah mendekati masa purna tugas ini adalah sesuatu yang sangat mngecewakan. Bagaimana tidak, harapan mereka memasuki nikmatnya masa purna tugas hangus sudah. Tidak ada tunjangan pensiunan yang menjadi bekal mereka menjalani masa purna tugas. Lebih menyakitkan lagi mereka tidak dapat merasakan gaji tinggi dalam waktu yang lebih lama.

Kegembiraan dan kesedihan bercampur rasa penasaran membuat mereka mencari informasi yang resmi. Maka mesin pencari Google pun menjadi alternatif utama untuk mencari informasi tersebut. Dari hasil penelusuran tidak dapat diperoleh dokumen resmi yang dapat dilihat apalagi diunduh dari berbagai halaman web maupun blog.

Dari berbagai website resmi pemerintah pun tidak satupun yang ditemukan memiliki link untuk file keppres yang konon bernomor 254/VII/2010. Bahkan padatnya traffick pencarian keppres tersebut telah dimanfaatkan beberapa pihak untuk memancing sang penjelajah mengklik link keppres namun ternyata mengarah ke halaman yang berisi iklan bisnis dan sebagainya.

Ketakutan lain adalah jika berita ini sudah mengemuka di masyarakat dan berdampak pada pasar dengan kenaikan harga barang,ini yang paling mengerikan. Belum tentu gaji naik, harga sudah melambung tinggi meninggalkan daya beli kita khususnya para abdi negara.

Mari kita semua senantiasa berfikir jernih. Kenaikan kesejahteraan sebuah keniscayaan, namun hendaklah langkah strategis dari semua pihak terutama pemerintah dapat mewujudkannya secara elegan. Mari kita renungkan. Semoga.

Formula Baru Ujian Nasional 2011



Beberapa hari ini pertanyaan seputar Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2010/2011 banyak menghinggapi benak kita. Khususnya yang berkiprah di dunia pendidikan pada satun pendidikan baik sekolah maupun madrasah. Berbagai kebijakan seputar pelaksanaannya menjadi bahan pertanyaan kita semua.

Sejak berkembangnya wacana tentang formula baru UN ini, institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya telah melakukan berbagai sosialisasi. Bahkan Mendiknas pun beberapa kali melalui media massa menyampaikan tentang gambaran UN ini. Dari berbagai informasi yang masuk, mengemuka di benak kita. Hingaa akhirnya kini sudah ada kepastian yang jelas setelah diterbitkannya Permendiknas Nomor : 45/2011 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011 dan Permendiknas 46/2011 Tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011.
Dari permendiknas tersebut dapat kita simpulkan bahwa mata pelajaran yang di-UN-kan untuk SMP/MTs. sederajat adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA. Sehingga wacana semula masuknya PAI pada UN dimentahkan. Demikian pula untuk SMA/MA/SMK sederajat juga masih sperti tahun yang lalu.

Kriteria Kelulusan

Pada tahun ini formulasi untuk kriteria kelulusan diatur ditentukan sebagai berikut :
Menyelesaikan seluruh program sekolah
Memperoleh nilai baik pada penilaian akhir seluruh mata pelajaran yang terdiri atas :
Kelompok mapel agama dan akhlak mulia
Kelompok mapel kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mapel estetika, dan
Kelompok mapel jasmani, olah raga, dan kesehatan
Lulus US/M pada kelompok mapel Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Lulus UN

Dalam menentukan kriteria tersebut sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria nilai baik pada kelompok-kelompok mapel tersebut sebagaimana dimaksud di atas. Serta menentukan kriteria kelulusan pada US/M.

Formulasi Penilaian
Kalau pada tahun lalu nilai UN secara merni menjadi penentu dalam kululusan UN, maka pada tahun ini berdasarkan permendiknas no. 45/2011 nilai UN tersebut dipadukan dengan Nilai Sekolah (NS). Kemudian terbit sebagai Nilai Akhir (NA). NS dimaksud merupakan perpaduan rata-rata nilai raport semester 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan bobot 40% dan nilai US/M dengan bobot 60%. Selanjutnya sekolah mengirimkan nilai tersebut ke penyelenggara UN tingkat provinsi untuk diproses dengan nilai UN.

NA merupakan diperoleh dari 40% NS dan 60% Nilai UN. Dari NA itulah ditetapkan kelulusan dengan kriteria lulus adalah memperoleh minimal rata-rata 5,5 dengan nilai setiap mapel minimal 4,00.
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======