Bab I. Internet dan Intranet

KPE, Era Baru Identitas PNS


Akhirnya sampailah juga giliran saya untuk pemotretan dan pengambilan sidik jari. Ini adalah tahapan yang harus ditempuh untuk seluruh PNS yang berada di lingkungan kabupaten tempat saya tinggal dan mengabdi. Dari sekian PNS yang berjumlah 12.272 orang, sebagian besar sudah mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan ini merupakan mekanisme dari pembuatan Kartu Pegawai Elektronik (KPE). Kiranya upaya pemerintah untuk men-digital-kan masyarakat dan memasyarakatkan digital patut kita dukung dan acungi jempol. Betapa tidak babak baru pengadminstrasian terutama menyangkut database dan identitas pegawai memasuki babak yang lebih modern, profesional, dan memberikan banyak kemudahan.

Rencananya KPE ini akan menjadi semacam smart card sebagaimana di negara maju.Karena dengan satu kartu ini, memiliki akurasi terhadap otentifikasi identitas pemegang nya yang cukup tinggi. Bahkan sistem digital memungkinkan penyimpanan data pribadi pegawai pemilik KPE tersebut. Sehinga kartu ini bersifat multiguna.

Dari informasi yang dapat kami rangkum KPE ini sudah mulai diluncurkan 28 Januari 2008, beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Jawa Timur serta 24 instansi di pusat. Manfaat yang besar diharapkan dirasakan oleh para pegawai dengan adanya KPE ini. Karena selain nantinya menjadi pengganti Karpeg. Juga dapat diperlakukan untuk menerima berbagai layanan sepertikesehatan dan perbank-kan.

Pada masa yang akan datang KPE ini diharapkan dapat difungsikan sebagai pengganti kartu Askes, pengambilan tunjangan hari tua, dan uang pensiun di Taspen. PNS juga dengan mudah dapat mengakses data kepegawaiannya lengkap dengan data keluarganya

Lagi, Tuntutan Kompetensi Guru

Salah seorang kawan saya di dunia maya yang juga seorang guru profesional dari seberang, baru-baru ini mengirimkan sebuah email. Isinya singkat namun begitu menggelitik hati dan fikiran saya. “Menurut pak Suedi bagaiamana ttg metode mengajar guru ini”. Begitu lah isi dari email yang dikirimkannya. Juga terlampir dalam emailnya sebuah file gambar berformat bmp. Berikut adalah file gambar yang dikirimkannya. Untuk kenyamanan saya edit.

Pesan yang lebih luas justru saya baca dari file gambarnya dari yang diungkapkannya melalui sebaris pertanyaan di email. Nampaknya beliau ingin berdiskusi dengan saya tentang dunia pembelajaran, guru, profesionalisme, pendekatan pembelajaran, dan lain sebagainya yang terkait dengan tugas seorang guru.

Masih mencoba untuk menungkap pesan moral yang tersirat dan tersurat, teringatlah saya akan kompetensi seorang guru. Kiranya empat macam kompetensi yang harus dimiliki guru ini terekam semua dalam pesan gambar tersebut. Baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional.

Sekiranya saya harus memberikan satu tangapan bahwa metode yang minta ditanggapi dari pak Luthfi - nama kawan maya saya-. Itu bukanlah metode pembelajaran. Melainkan sebuah ungkapan yang diakibatkan sebuah akumulasi sikap dan cara berfikir yang belum mengarah kepada pemenuhan standar kompetensi guru. Karena seorang guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Demikian menurut PP No : 74 Tahun 2007 Tentang Guru.

Hal ini jelas karena setidaknya jika dilihat dari standar kompetensi pedagogik, guru tersebut belum dapat memenenuhinya. Karena berdasarkan Permendiknas No : 16 Tahun 2007.Kompetensi Pedagogik seorang guru meliputi :
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,yang meiputi :
a. Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
b. Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu
c. Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
d. Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Antara lain :
a. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
b. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
Demikianlah kiranya dari sebagian kompetensi pedagogik yang harus kita kuasai. Kiranya standar kompetensi tersebut telah dikuasai maka pemandangan seperti tergambar pada file gambar kawan saya takkan terjadi. Semoga.

Seandainya TPG Sudah Melekat Pada Gaji



Sudah lama menurut ukuran saya TPG 2010 kita nantikan, namun rupanya kepastian akan turunnya masih harus sabar kita tunggu. Banyak sudah sesama rekan penerima TPG - tentunya berdasar SK – menunggu dan berharap-harap antara bahagia dan kecewa. Bagaimana tidak, prosedur sebagaimana tertuang dalam ketentuan Permenkeu Nomor : 101/PMK.05/2010 membuat sedikit ciut hati kita. Terlebih yang pembayarannya menggunakan mekanisme transfer daerah, nampaknya membutuhkan jalan yang cukup panjang.

Rasa was-was tentunya akan hilang jika rencana pemerintah membayar tunjangan tersebut sudah include dengan gaji yang secara rutin diterima setiap bulan. Mekanisme ini akan memberikan jaminan kesejahteraan guru profesional terjamin. Harapan kita semua, jaminan ini memudahkan kita mengakses berbagai fasilitas yang dibutuhkan guna melaksanakan pembelajaran yang bermutu dengan berbagai fasilitas pendukungnya.

Ketika pemerintah melalui menteri pendidikan menyampaikan pembayaran tunjangan profesi guru masuk dalam gaji rutin, sejuta angan-angan hinggap dibenak kita. Sudah barang tentu guru profesional berangan angan yang positif. Saya pun secara pribadi memiliki angan-angan dan berandai andai. Karena adanya kepastian akan memberikan kemudahan merancang suatu program kerja yang berkualitas.

Demikian angan-angan yang mungkin akan terwujud jika TPG sudah masuk gaji rutin :

Pembelajaran Bermutu, salah satu tugas utama guru adalah setelah menyusun rancangan pembelajaran adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran. Proses pembelajaran yang baik perlu dibuat rencana pembelajaran yang baik pula. Selanjutnya dalam proses tersebut, sebuah proses pembejaran yang baik mengharuskan keterlibatan perangkat TIK. Hal ini sebagai yang tertuang dalam Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses. Keterlibatan perangkat TIK menjadi suatu jaminan bermutunya proses pembelajaran. Dengan ini ada tuntutan setiap guru mampu menggunakan perngakta TIK dan tentunya memiliki sendiri agar lebih dapat dikuasai.

Peningkatan Kinerja, hal ini disebabkan secara psikologis ada kebanggan tersendiri diakui keprofesinalitasannya. Dan tentunya membawa dampak adanya rasa tanggung jawab besar mengemban tugas. Sehingga kebanggan sebagai guru akan muncul. Kepercayaan diri ketika di panggil “Bu Guru” atau “Pak Guru” akan disambut senyum merekah dan bangga. Kebanggaan yang akan menggugah jiwa untuk meningkatkan kinerja sebagai seorang guru yang menunjukkan mutu lebih diutamakan.

Peningkatan Mutu Layanan, dengan tercukupinya kesra yang menjadi harapan setiap insan pekerja. Ini akan menjadi modal pengabdian. Tersedianya kesempatan yang lebih luas dalam memberikan layanan, karena selama ini banyak guru yang harus memanfaatkan kesempatan yang dimilikinya untuk mencarai tambahan penghasilan. Sehingga tugas utama kurang dipersipakan matang. Ini menurunkan kualitas layanan yang seharusny diberikan.
Terciptanya Karya Ilmiah, saat ini sedikit sekali karya ilmiah guru yang berhasil disusun. Dimana kendala utamanya adalah lemahnya dukungan dana terhadap kemampuan guru dalam melaksanakan penulisan karya ilmiah ini. Karena sejak pembuatan proposal, tindakan penelitian, hingga penyusunan sangat memakan energi dan biaya yang tidak sedikit. Mulai dari buku referensi penulisan, intrumen penelitian, aksi di lapangan yang membutuhkan biaya tidak sedikit.

Tumbuhnya Inovasi dan Kreatifitas, keinginan untuk berkarya adalah sebuah fitrah seorang guru. Sementara itu, karya inovatif dan kreatif membutuhkan sebuah modal pendukung. Tentunya hambatan ini akan terkurangi jika tunjangan profesi ini dapat diterima secara reguler dan pasti.
Demikian sedikit angan-angan yang adalam dalam benak saya dan mungkin para guru lain. Kiranya upaya pemerintah membayar TPG melalui pembayaran gaji secara rutin patut didukung oleh semua pihak. Khususnya dari pemerintah melalui intansi terkait.
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======