Siapkan Diri Hadapi Tahun Pelajaran Baru


Tanpa terasa tahun pelajaran baru 2010/2011 sudah di depan mata. Masa-masa libur kini telah kita lewati. Lalu bagaimanakah langkah yang harus kita persiapkan sebagai seorang guru menyongsong datangnya tahun pelajaran baru.
Sebagai guru yang kini jabatannya dihitung dan diakui sebagai seorang profesional, maka profesionalisme harus kita junjung. Bila kita telusuri maka persiapan itu harus mengacu pada tuntutan tugas dan fungsi seorang guru. Banyak landasan hukum yang dapat kita jadikan pijakan untuk mempersiapkan diri menghadapi tugas uata kita sebagai guru “profesional”, sekali lagi “guru profesional”.
Beban Kerja Guru
Beban kerja guru telah diatur dalam beberapa peraturan dan perundangan yang berlaku di negeri ini. Di antaranya, kita bisa melihat dalam permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Dalam permendiknas tersebut ditegaskan bahwa beban kerja minimal seorang guru diatur sebagai berikut :
• beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
• beban kerja guru sebagaimana dimaksud di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Membuat Perencanaan

Dari penjelasan tersebut salah satu tugas guru adalah membut perencanaan dalam pembelajaran yang meliputi pembuatan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Meskipun dasar pembuatan silabus sudah berstandar nasional dan telah ditetapkan pemerintah, guru dengan berkoordinasi pihak terkait berkewajiban untuk melakukan pengembangan.
Adapun RPP merupakan eksyen di dalam dalam kelas guna menjabarkan isi silabus dalam konteks pembelajaran. Dalam penyusunan RPP saat ini masih banyak dijumpai bukan buatan guru yang bersangkutan di sebuah sekolah. Istilahnya adalah copas alias copy paste sehingga RPP tersebut tidak sinkron ketika direlisasikan dalam pembelajaran di suatu sekolah.
Dari pengalaman nyata inilah kiranya kita para guru dituntut bersikap profesional dengan menyusun RPP yang sesuai dengan kondisi dimana kita akan melaksanakan pembelajaran tersebut. Tidak kalah pentingnya untuk penyususnan RPP yang baik kita perlu berpegang pada proinsip-prinsip penyusunannya.

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

• Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
• Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
• Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang¬kan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
• Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
• Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pernlielajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
• Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Demikianlah kiranya persiapan yang matang akan membawa kita mudah dalam menjalankan tugas khususnya dalam pembelajaran.
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======