Berkas Syarat Pencairan TPG 2010


Seperti dalam posting sebelumnya sudah saya ungkapkan bahwa untuk mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Hal ini seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Keungan RI Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pada tahun yang lalu tunjangan akan langsung ditransfer pada rekening bank guru penerima TPG setelah yang bersangkutan menerima SK Penerima TPG dari Dirjen PMPTK. Namun tahun ini berdasarkan Permenkeu tersebut untuk guru PNS masih harus melengkapi berkas yang dipersyaratkan, sedang untuk guru swasta dapat langsung dicairkan.
Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
  • Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama tentang penetapan atau pemberhentian Guru dan Dosen penerima tunjangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dilampirkan di awal penugasan sebagai Guru/Dosen;
  • Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ), yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
  • SPTJM; dan
  • SSP PPh Pasal 21.
Adapun format pemberkasan tersebut untuk yang berada di provinsi Jawa Tengah menurut informasi akan diseragamkan dan dituangkan dalam surat edaran yang akan dikirim ke dinas kabupaten/kota. Selanjutnya berkas tersebut dari guru ke dinas selanjutnya dikirim ke dinas selambatnya 25 Juni 2010.

Pajak

Dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010, Bab V Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pembayaran, disebutkan dalam ayat 5, sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa :
a. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 15%’, sedangkan;
- Guru Pegawai Negeri Sipil / PNS Non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 18%’.
b. Terhadap Tunjangan Profesi yang diterima :
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS non NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 6%, sedangkan;
- Untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil / Non PNS ber NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%.

Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2010


Banyak sudah yang bertanya-tanya kapankah tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2010 cair. Bahkan secara pribadi banyak pesan masuk via SMS di HP saya ini. Memang cairnya tunjangan merupakan sebuah apresiasi terhadap profesi guru yang kini menjadi sebuah kebanggan dan harapan bagi guru.
Kembali ke soal pencairan dananya yang hingga semester I belum juga turun. Banyak pertanyaan yang muncul yang bermuara pada apakah akar masalah yang menghambat pencairannya. Padahal dari beberapa informasi yang telah berkembang, bagi guru PNS malah direncanakan menyatunya tunjangan profesi guru ke dalam gaji yang secara reguler diterima setiap bulan. Kiranya hal tersebut ternyata belum dapat terrealisasi tahun ini.
Supaya lebih jelas memahami persoalan ini kiranya patut kita baca Permenkeu Nomor : 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dari Permen tersebut ternyata banayak dijumpai perrbedaan mekanisme pembayaran TPG untuk tahun ini yang mungkin sedikit molor waktunya dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan hasil rapat koordinasi membahas Pencairan TPG yang diselenggarakan oleh Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah jumat, 4 Juni 2010 di Aula gedung D Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, mengesankan adanya mekanisme yang lebih rumit.

Berikut informasi yang dapat saya kutip dari blog seorang peserta rakor tersebut:

Mekanisme Pencairan

Mekanisme administrasi pencairan keuangan ternyata beda untuk tunjangan profesi Guru yang masuk DIPA provinsi dan yang akan melalui dana Transfer ke Daerah, meskipun sama-sama untuk guru yang telah bersertifikat. menurut informasi yang kami peroleh dari kabid PPTK Dinas Provinsi, bahwa untuk semua Guru swasta akan dicairkan melalui dana Dekonstrasi Provinsi Jawa Tengah dan sekarang sudah siap SPM(Surat Perintah Membayar)nya untuk 4 bulan (Januari-April 2010) pada bank-bank yang ditunjuk (BRI dan Bank Jateng) tentu saja bagi yang SK Dirjennya telah keluar. Begitu akan ditransfer ke rekening masing-masing guru dengan adanya Permenkeu diatas transfer ini dengan terpaksa ditunda sampai dilengkapinya lampiran beberapa administrasi sebagaimana yang dicantumkan pada Permenkeu tersebut. sehingga untuk ini secepatnya (dalam minggu depan ) kami akan undang mereka untuk melengkapinya. Begitu lengkap (max tanggal 25 Juni 2010) bisa dicek di rekening masing-masing.
Sedangkan untuk yang bersertifikat kuota 2006 sampai dengan 2008 Guru PNS dana akan ditransfer ke daerah, namun masih menunggu Permenkeu tentang alokasi dana transfer ke daerah yang sampai sekarang belum turun dan memungkinkan sampai dengan bulan setelah Juli atau bahkan lebih.
Nah untuk teman-teman kuota 2009, lain lagi ceritanya nih. Menurut Bu Aufrida (kabid PPTK Dinprov Jateng) se Jawa tengah ada 29.000 lebih, ada SK Dirjennya yang telah turun sejumlah 2000an tersebar di 35 kab/Kota, sedang yang 27.000an masuk di DIPA Provinsi. Jadi nanti untuk teman-teman Guru PNS kuota 2009 sebagian kecil ada yang masuk di kab/kota dan sebagian besar ikut Provinsi. Yang ikut provinsi lebih cepat cairnya, sedang yang ikut Kabupaten belum tahu kapan deh..... tunggu informasi lebih lanjut.
Namun sesuai Permenkeu diatas nanti untuk semua angkatan harus melengkapi beberapa administrasi guna persyaratan pencairan, yang akan kami informasikan secepatnya. Jadi bersabar ya teman-teman semua sedang dikerjakan sesuai kewenangan masing-masing. Dan berdoa agar Pemerintah tetap mengalokasikan dana ini, karena pak Kasi PPTK Dikmen Prov pak Sungkana menyampaikan bahwa Tunjangan Profesi ini bersifat bantuan yang sewaktu-waktu bisa dihentikan...... semoga ini tidak terjadi!!!
Karena itu untuk menjawab tujuan tunjangan profesi ini mari bersama-sama kita tunjukkan kinerja layanan pendidikan yang lebih bermutu........

Ebook Reader, Era Baru Baca Buku


Diawali ketertarikan saya pada sebuah acara televisi yang mengupas tentang gaya hidup era IT, kita coba bagi dan sharing pengetahuan yang didapat dari acara tersebut yang kali ini mengupas Ebook Reader.



Apa itu Ebook Reader?

Jika kita tinjau dari sisi bahasa dapat kita ambil artinya adalah pembaca buku elektronik. Dimana saat ini kita dapat membaca buku-buku yang sudah menggunakan format digital yang ini tentu berbeda dengan buku konvensional. Sisi kemudahan dan kepraktisan menjadi unggulan sebuah ebook. Jika buku konvensional terdiri dari beberapa halaman, ratusan, bahkan ribuan dalam satu eksemplarnya. Maka pada ebook bentuk buku sudah diperingkas dalam berbagai format file komputer seperti pdf, html, mobi, txt, dan berbagai format file data lainya..
Nah, salah satu kelemahannya adalah dibutuhkan perangkat khusus guna membaca buku tersebut. Setidaknya dibutuhkan perangkat komputer,laptop, maupun netbook. Namun kini pemanfaatan perangkat tersebut sudah dirasa kurang mendukung sisi kepraktisan dalam membuka file ebook untuk kita baca.

Bak gayung bersambut kendala tersebut kini sudah tidak berarti lagi bagi para pembaca ebook. Kini telah hadir piranti pembaca ebook yang kita sebut sebagai Ebook Reader. E-book reader atau yang sering disebut E-reader adalah terobosan teknologi portabel terkini yang sedang marak dalam dunia IT. Banyak kelebihan yang ditawarkan ebook reader, diantaranya adalah kemampuan untuk membaca berbagai format text (bahkan kita bisa mem-format ukuran dan model fontnya), lebih simple, bentuknya kecil dan mudah disimpan. Itulah diantara kelebihan ebook reader.
Kelebihan lainya kita dapat menyimpan file ebook,karena dia dilengkapi dengan internal memori dengan kapaitas yang bervariasi mulai 2GB, 4GB bahkan bisa ditingkatkan dengan memori eksternal melalui slot microSD. Fasilitas lainnya adalah adanya piranti koneksi jaringan 3G bahkan penangkap sinyal WiFi guna mendownload ebook yang diinginkan untuk dibaca. Tidak ketingalan MP3 Player pun tertancap di sana.
Sayangngnya meskipun sudah banyak produk ini dipasaran seperti keluaran Amazon, Barns & Noble, Sony dll. Bahkan produsen dari Korea dengan Interparknya. Namun produk ini masih susah dijangkau "kalangan orang kebanyakan" karena harganya yang mahal dan produksi secara massal belum begitu bergaung. Tidak sedikit produk tertentu hanya dijual secara online.
So, kita tunggu perkembangan selanjutnya........
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======