Sekilas Tentang NUPTK


NUPTK merupakan salah satu identitas bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Setiap PTK wajib memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK berfungsi sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah/Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005.

Cara Memperoleh NUPTK

UNtuk dapat memiliki NUPTK. PTK dapat mengisim kuesioner yang dapat diunduh di situs ini kemudian mengisi kuesioner tersebut dengan dengan lengkap, benar dan rasional. Selanjutnya stelah mengisi form kuesioner dengan lengkap dan benar. PTK mengajukan NUPTK dengan melegalisir kuesuioner yang telah diisi dengan stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah lalu mengirimkan kuesioner ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Berikut Hal Lain Seputar NUPTK

Apa kaitan LPMP dalam proses pengajuan NUPTK

LPMP melakukan verifikasi dan konsolidasi data di tingkat propinsi dalam bentuk SIM-NUPTK, kemudian mengajukan data ke pusat atau setditjen PMPTK dalam bentuk database SIM_NUPTK

Dimana Proses Penerbitan NUPTK

Proses penerbitan NUPTK adalah di Bagren Setditjen PMPTK. Tim NUPTK Bagren akan mengolah data hasil verifikasi dan konsolidasi dari LPMP untuk kemudian di periksa kembali keunikan data yang dikirim sebelum diterbitkan NUPTK

Bagaimana pendistribusian data NUPTK

NUPTK yang telah diterbitkan oleh Bagren akan di kirim ke LPMP untuk didistribusikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota wilayah masing masing

Dimana melihat hasil pengajuan NUPTK

NUPTK Secara Nasional dapat menggunakan NUPTK Browser. download

Bagaimana Melakukan Perbaikan data NUPTK yang di tunda karena tidak rasional

Hubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat dengan membawa bukti otentik seperti Akta Lahir, Ijazah dll untuk mempercepat proses

Bagaimana NUPTK untuk guru yang mutasi

Prinsipnya mutasi seorang PTK tidak menyebabkan NUPTK yang bersangkutan hilang atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetepa seperti semula. Oleh karena itu untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan langkah berikut :
1. Mutasi ke instansi lain yang dalam satu Kabupaten/Kota
* PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK

2. Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi yang sama atau berbeda
·PTK yang melapor ke operator SIM-NUPTK pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal, meminta cetak profile memalui SIM-NUPTK yang mencantumkan data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta nomor NUPTK nya. Jika memungkinkan, PTK tersebut meminta database PTK yang bersangkutan di muat dalam CD.

·PTK yang bersangkutan melapor kepada operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan surat keterangan dari instansi tempat bertugas yang baru.

·Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan imprt data dari data base yang di bawa PTK yang bersangkutan atau melakukan entri ulang namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan”.

Komplain NUPTK

Untuk PTK yang memiliki masalah tentang data dapat mengisi formulir komplain yang dapat di download di http://nuptk.kemdiknas.go.id pada menu download dan mengirim formulir komplain yang telah diisi ken Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK

NUPTK dapat dibatalkan jika memenuhi kondisi sebagai berikut:

·PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK karena sebagai sebab

·PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK

·PTK tidak mencantumkan data0data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal Lahir, Data keluarga).

Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif pengelola NUPTK pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari operator tingkat Provinsi(LPMP) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengajuan kembali NUPTK dapat dilakukan dengan mengisi form kompalin atau kuesioner dan mengembalikan kepada operator NUPTK dinas setempat.

Sumber : pmptk.kemdiknas.go.id

TUNJANGAN PROFESI GURU


TUNJANGAN PROFESI

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima tunjangan sebagaimana dimaksud setelah memiliki SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk Tahun 2010 SK tersebut dapat anda unduh di sini.


BESARAN

Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.

SIFAT

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi.
SUMBER DANA

Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK Depdiknas yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi.

KRITERIA PENERIMA

Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru dan yang telah mendapat Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dari Dirjen PMPTK Depdiknas.

PEMBAYARAN
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung
mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan nomor registrasi (NRG) dari Depdiknas.

PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
Pemberian tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru dan guru diangkat dalam jabatan sebagai
pengawas penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

1. meninggal dunia,
2. mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun),
3. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas,
4. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan,
5. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama,
6. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,
7. tidak memenuhi beban kerja yang disyaratkan.


Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada Negara apabila:
a. Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
b. Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Profesi tidak sah.

PENERBITAN SK PENETAPAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Untuk penerbitan SK penetapan penerima tunjangan profesi, guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG dari Departemen Pendidikan Nasional, guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus mengumpulkan berkas data sebagai berikut:

1. Foto kopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK kenaikan pangkat terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala terakhir, atau Leger Gaji bulan terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
2. Surat Keterangan beban kerja
3. Surat Keterangan tugas tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan
4. Foto kopi nomor rekening Bank/Pos yang masih aktif.
5. Foto kopi SK sebagai guru tetap dari yayasan atau satuan pendidikan bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah swasta.
6. Foto kopi SK sebagai guru bukan PNS dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah negeri.
7. Foto kopi SK sebagai pengawas bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
MEKANISME PEMBAYARAN


MEKANISME PENGHENTIAN

1. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Depdiknas up Direktorat Profesi Pendidik dengan tembusan kepada dinas pendidikan provinsi nama guru yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi
2. Ditjen PMPTK Depdiknas membuat surat penetapan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
3. Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.



MEKANISME PEMBATALAN

1. Dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen PMPTK Depdiknas up Direktorat Profesi Pendidik tentang kecurangan yang dilakukan oleh guru penerima tunjangan profesi.
2. Ditjen PMPTK Depdiknas membuat surat penetapan pembatalan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan.
3. Dinas pendidikan provinsi melakukan penghentian pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan pada bulan berikutnya.
4. Guru yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima ke kas negara melalui dinas pendidikan provinsi.

SANKSI

PP Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 63 ayat (5) menyatakan:
Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.
======= Guru adalah Jabatan Profesional, Mengemban dan Melaksanakannya adalah Pengabdian kepada Allah SWT, Bangsa dan Negara, serta Generasi Penerus Bangsa======